Perwirasatu.co.id-Jakarta-Menanggapi pernyataan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang mengklaim telah melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam proyek pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Kapuspenkum Kejagung angkat bicara.
Pernyataan mantan Mendikbudristek yang terkesan ingin menyeret pihak Kejaksaan RI itu, justru hanya memantik reaksi dingin pihak Kejagung.
Dalam keterangan persnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, bahwa; rekomendasi dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) hanya bersifat normatif, sebatas memberikan pendapat dan pandangan hukum.
“Sesungguhnya dalam rekomendasi yang diberikan, kami secara tegas menekankan agar pengadaan Chromebook dilakukan sesuai mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan,” ungkap Harli Siregar, di Kantor Kejagung, Selasa (10/6-2025).
Kapuspenkum juga menambahkan, bahwa; pelaksanaan pengadaan sepenuhnya tetap berada di tangan instansi pemohon.
“Bahwa dilaksanakan atau tidak, itu tergantung kepada lembaga yang meminta. Jadi sekali lagi, tugas kami hanya sebatas memberikan pendapat hukum secara normatif,” tegas Harli.
Adanya pernyataan tegas dari pihak Kejagung itu, jelas semakin memperkuat dugaan bahwa ada ruang gelap dalam pengambilan keputusan proyek digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek di tangan Nadiem yang melibatkan ribuan unit Chromebook, dengan nilai fantastis dan potensi mark-up yang belum terkuak ke hadapan publik.
Sebelumnya Nadiem mengklaim, bahwa; proses digitalisasi pendidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Sejak awal kami undang Jamdatun untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar berjalan aman dan sesuai aturan,” ujar Nadiem.
Namun dalam keterangan Pers nya, pihak Kejagung tegas meluruskan bahwa Kejaksaan hanya sebatas memberikan pendapat dan pandangan hukum. Sehingga menimbulkan kesan kontradiktif, sekaligus membuka ruang analisa, bahwa; keterlibatan kejaksaan dalam proyek ini hanya dijadikan tameng formalitas, bukan pengawasan efektif.
(FC-G65/H-KA)
Tulis Komentar