Perwirasatu.co.id-Lampung Timur-Petugas Kepolisian berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba, yang berada diwilayah hukum Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman, pada Jumat (27/9), mengungkapkan bahwa inisial para tersangka adalah EI (31) Warga Kecamatan Sekampung Udik dan S (33) warga Kecamatan Bandar Sribawono.
Saat melakukan penangkapan pada Kamis (26/9) malam, Petugas Kepolisian Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, langsung melakukan proses penggeledahan, terhadap ke-2 tersangka.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika Golongan I Jenis sabu dan 2 (dua).
Untuk proses hukum lebih lanjut, ke-2 tersangka, dan seluruh barang buktinya, telah dibawa petugas kepolisian ke Mapolres Lampung Timur.
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika
(Puddin A/Hms)
Tulis Komentar