Perwirasatu.co.id-Lampung Timur- Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur - Polda Lampung, diduga terlibat menyalahgunakan narkotika jenis Sabu-Sabu, Seorang warga Kecamatan Bumi Agung Kabuapeten Lampung Timur, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan, pada Selasa (5/3/24), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah AF (19) warga Kecamatan Bumi Agung.
Tersangka diringkus pihak kepolisian, diwilayah Desa Sukadana Tengah, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, pada Senin (4/3/2024).
Dari tersangka, pihak kepolisian juga telah menyita barang bukti berupa - 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal putih diduga keras Narkotika Golongan I Jenis Sabu Dengan berat Bruto 0.37 Gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening bekas pakai, 1 (satu) buah korek api gas dan Seprangkat alat hisab sabu bong.
Tersangka dan barang buktinya, selanjutnya dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, terkait dugaan tindak pidana yang dilakukannya.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Puddin A/Hm)
Tulis Komentar