Perwirasatu.co.id-Lampung Selatan- Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, menjemput paksa, seorang warga, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasat Reskrim AKP Maulana Rahmat Al-Haqqi, pada Sabtu (31/8), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah ES (37) warga Kecamatan Batanghari.
Tersangka pada bulan April lalu, diduga terlibat aksi penipuan dan penggelapan terhadap MY (30) warga Kabupaten Lampung Tengah.
Peristiwa kejahatan, diduga berawal saat tersangka yang berprofesi sebagai Perantara, menjual 1 unit Mobil Toyota Avanza seharga 130 juta rupiah kepada korban.
Persoalan mulai muncul, saat korban tidak dapat memproses pembayaran pajak kendaraan yang dibelinya, karena telah terblokir, akibat ada persoalan hukum di Polsek Natar.
Korban kemudian meminta pertanggungjawaban tersangka, untuk segera mengganti unit mobilnya, dengan unit mobil lain yang tidak bermasalah.
Tetapi oleh tersangka mobil tersebut, justru dijual kepada orang lain, seharga 85 juta rupiah, dan uangnya tidak diberikan kepada korban.
"Korban juga tidak diberikan unit mobil pengganti, sehingga akhirnya korban melaporkan peristiwa yang dialaminya, ke pihak kepolisian," terangnya.
Petugas Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap tersangka, tanpa perlawanan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
(Puddin A/Hms)
Tulis Komentar