Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim Terserempet Isu Suap dan Gratifikasi

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Jakarta-Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim tengah menghadapi sorotan publik, karena dinilai tidak responsif terhadap permintaan klarifikasi dari Ketua organisasi Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kasihati, yang mengaku sudah dua kali bersurat dan mengajukan permintaan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi, pemerasan, dan suap yang menyeret namanya.

Adapun permintaan Klarifikasi dari organisasi FPII tersebut, berdasarkan Surat Nomor 005 tanggal 18 April 2025 dan Surat Nomor 007 tanggal 22 Mei 2025.

Sebagaimana dikutip dari laman beberapa pemberitaan, Ketua organisasi FPII Kasihati mengatakan, kalau Wamen Silmy Karim tidak pantas menjadi pejabat publik. Lantaran dinilai, tidak memiliki naluri dan kepekaan dalam merespon permintaan klarifikasi. 

Bahkan disebutkan, saat coba dikontak melalui WhatsApp, Silmy Karim malah justeru tidak segan, memblokir nomor yang digunakan untuk komunikasi.

”Dia nggak pants jadi pejabat publik karena tidak memililiki naluri dan kepekaan dalam merespon permintaan klarifikasi yang disampaikan institusi pers,” ujar Kasihati membeberkan. 

Dugaan adanya praktik suap dan Gratifikasi yang menyerempet nama Wamen Imigrasi Silmy Karim, antara lain disebutkan; terkait dengan dugaan transaksi yang menggunakan crypto currency USDT senilai Rp560 juta dan dugaan transaksi penyetoran dana rutin oleh Warga Negara Asing (WNA) berinisial "A" kepada oknum pejabat imigrasi.

Dengan adanya isu dugaan suap dan gratifikasi itu, Wamen Silmy Karim menuai kritik dari Ketua organisasi FPII Kasihati yang lantas meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat publik seperti Silmy Karim yang dianggap tidak terbuka dan transparan.

(Red)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)