![$rows[judul]](https://perwirasatu.co.id/asset/foto_berita/IMG-20251201-WA0007_1.jpg)
Perwirasstu.co.id-Garut-Di tahun pertama awal pemerintahan Bupati Syakur dan Wabup Putri, Kabupaten Garut dihadapkan adanya beberapa kekosongan pejabat birokrasi seperti di banyak kecamatan tidak ada camat, posisi kepala dinas ada yang masih kosong bahkan ada satu dinas dimana posisi kepala dinas dan sekretaris dinasnya kosong.
Makanya sangatlah wajar manakala masyarakat Garut sebagai pihak yang harus mendapatkan pelayanan birokrasi pemerintahan daerah secara prima loh ini justru pada kosong pejabatnya, bukankah hal demikian akan mempengaruhi pelayanan atau dampak lain yang lebih buruk?
Kelambanan bupati dalam mengisi kekosongan posisi birokrasi dapat menimbulkan sejumlah dampak negatif (keburukan) yang signifikan terhadap pemerintahan daerah dan pelayanan publik, antara lain :
1. Ketidakpastian dan Inefisiensi Administrasi: Proses pengambilan keputusan menjadi lambat karena tidak adanya pimpinan definitif yang bertanggung jawab penuh atas suatu instansi atau program kerja. Hal ini menciptakan ketidakpastian dalam birokrasi dan mengancam kinerja pemerintahan secara keseluruhan.
2. Stagnasi Pelayanan Publik: Kekurangan pejabat eselon, seperti kepala dinas, dapat berdampak langsung pada pelayanan masyarakat yang tidak maksimal. Tugas dan fungsi unit kerja menjadi tidak optimal karena ketiadaan pengambil kebijakan tertinggi, yang pada akhirnya merugikan masyarakat sebagai penerima layanan.
3. Risiko Penyalahgunaan Wewenang: Posisi yang diisi oleh pejabat sementara (Plt/Plh) dalam jangka waktu lama berisiko karena kewenangan mereka terbatas. Pejabat sementara dilarang mengambil keputusan strategis seperti mengangkat, memindah, atau memberhentikan pegawai. Hal ini dapat menghambat "penyegaran" birokrasi yang diperlukan untuk percepatan pembangunan.
4. Problematika Politik dan Administrasi: Proses pengisian jabatan sering kali bersinggungan dengan dinamika politik lokal, seperti koalisi pilkada, yang dapat memperlambat proses penunjukan pejabat berdasarkan profesionalisme dan kompetensi.
5. Lemahnya Akuntabilitas dan Transparansi: Kelambanan atau proses pengisian yang terkesan formalitas dapat menimbulkan persepsi kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam manajemen ASN, yang merusak kepercayaan publik.
Secara keseluruhan, situasi ini menghambat terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang baik (good governance) yang bercirikan aparatur berintegritas tinggi, produktif, dan melayani secara prima. Kondisi inipun menjadi kontraproduktif dengan visi misi Bupati Syakur menjadikan Garut Hebat.
Masyarakat Garut sudah alergi dengan janji, justru yang kami butuhkan adalah bukti.
Oleh : Kang Oos Supyadin SE MM, Pemerhati Kebijakan Publik
Penulis aktif juga sebagai pengurus Dewan Adat Kabupaten Garut (DAKG), Pengurus Forum Pengkajian Pengembangan Garut Selatan (FPPGS), Pemerhati Kesejarahan & Budaya dan salah satu penggagas Kaukus Perubahan Garut Bermartabat.
Disclaimer :
Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi. Segala bentuk analisis, pendapat, dan kesimpulan dalam tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi berkomitmen untuk menjunjung tinggi kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab sesuai dengan prinsip jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Red)
Tulis Komentar