M . Nasir Djamil Soroti Kasus Zarof, Kritik Pengawasan Hakim di MA

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Jakarta - Muhammad Nasir Djamil Anggota Komisi III DPR RI mengatakan, bahwa; Gedung Mahkamah Agung (MA) bisa roboh kalau semua hakim yang menerima aliran dana dari Zarof Ricar dibongkar. Pernyataan tersebut disampaikan Nasir saat mencecar calon Hakim Agung MA, Annas Mustaqim, dalam fit and proper test di Komisi III DPR RI.

‎Perlu untuk diketahui, adapun Zarof adalah merupakan mantan pejabat MA. Ia divonis bersalah, karena telah menerima gratifikasi yang dianggap suap senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas. Pada kesempatan itu, Nasir menanyakan bagaimana MA mengawasi hakim sebagai wakil Tuhan di bumi.

‎"Belum lagi ada peristiwa Zarof yang mengumpulkan uang dari kasus ini, kasus itu, kalaulah dibuka misalnya, dibuka hakim mana saja, kasus apa saja, barangkali roboh itu gedung Mahkamah Agung, barangkali, tapi itulah kenyataan potret yang kita lihat saat ini,” papar Nasir, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (9/9). 

‎Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu lantas menanyakan, sebagai hakim yang bertugas selama lima tahun pada Badan Pengawas (Bawas) MA, menurut Annas, apa yang bisa diperbaiki dari situasi tersebut. 

‎“Sehingga orang akan semakin lebih percaya kepada pengadilan,” ujar Nasir. 

‎Mendengar itu, Annas kemudian menjelaskan langkah-langkah yang ditempuh pimpinan MA guna menangani hakim yang menyimpang. Menurutnya, pimpinan MA, pengadilan tingkat banding, dan pengadilan tingkat pertama terus mengingatkan agar para hakimnya mematuhi Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPH). Meski begitu, katanya, hakim tetap seorang manusia yang bisa dipengaruhi banyak faktor. 

‎“Harusnya rekan-rekan hakim yang mempunyai iman yang lebih kuat harus mengingatkan atau setidak-tidaknya menasehati agar berperilaku sesuai kode etik dan pedoman perilaku hakim,” tandas Annas.

‎Sebelumnya Sebagaimana dikutip dari laman beberapa pemberitaan, Zarof telah divonis bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas. Uang gratifikasi itu, ditemukan penyidik Kejagung dalam brankas saat menggeledah rumahnya di bilangan Senayan, Jakarta Pusat. Saat menemukan harta fantastis itu, penyidik mendapati uang dan emas tersebut disimpan dalam kantong atau amplop terpisah sebagai bungkus dan pada bungkus tersebut tertulis berbagai nomor perkara peradilan. Gilole!


(FC-G65)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)