Perwirasatu.co.id-Garut- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut telah menetapkan jadwal pelantikan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa/Kelurahan masing-masing untuk Pilkada 2024 Kabupaten Garut. Hal itu disampaikan, Sekretaris KPU Garut Asep Budiyanto, pada Selasa (5/11/24).
“Pelantikan KPPS pada Pilkada ini, insyaAllah akan dilaksanakan pada tanggal 7 November 2024, yang tersebar di 442 desa/kelurahan dengan jumlah KPPS sebanyak 30.926 orang,” katanya.
Namun, tambah Asep terkecuali untuk Kecamatan Sukawening dan Kecamatan Mekarmukti di gabung di satu titik di wilayah kecamatan tersebut.
Lebih lanjut Asep menjelaskan, proses pelantikan KPPS akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa, yang dibagi ke dalam beberapa zona demi kelancaran pelaksanaan acara.
"Usai pelantikan, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPS, dan KPPS akan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) dan untuk Proses Bimtek dimulai dengan Training of Trainers (TOT) untuk PPK dan PPS," paparnya.
Setelah pelantikan, sambung Asep, diharapkan PPK dan PPS melaksanakan Bimtek bagi KPPS agar seluruh anggota KPPS menerima pelatihan yang memadai sebagai bekal pelaksanaan Pilkada, 27 Nomvember mendatang.
(Rasya)
Tulis Komentar