Andre Lado Kuasa Hukum Charles Suan Nilai Viral Video Pertengkaran di Jalan Sukun I Berpotensi Langgar UU ITE
Keterangan Gambar : Kuasa hukum Charles Suan, Andre Lado, S.H., menilai kasus tersebut tidak hanya menyangkut dugaan pengancaman, tetapi juga berpotensi mengandung unsur pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Perwirasatu.co.id, KOTA KUPANG, Polemik penutupan jalan berlubang di Jalan Sukun I, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, yang viral di media sosial kini memasuki ranah hukum cukup serius.
Konflik yang melibatkan Charles Thomas Suan alias Om King dengan kedua orang yang diketahui sebagai pegiat media sosial berinisial DIGP alias Tua Adat dan AB alias Om Strom ini, berbuntut panjang dengan saling melapor.
Salah satu Kuasa hukum Charles Suan, Andre Lado, S.H., menilai kasus tersebut tidak hanya menyangkut dugaan pengancaman, tetapi juga berpotensi mengandung unsur pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berdasarkan hasil penelusuran tim media, persoalan bermula ketika DIGP dan AB bersama sejumlah rekannya melakukan penambalan jalan berlubang secara swadaya di Jalan Sukun I.
Kegiatan itu disebut sekaligus menjadi bentuk kritik sosial terhadap lambannya penanganan infrastruktur oleh pemerintah.
Namun di tengah proses tersebut, akses jalan ditutup secara sepihak sehingga memicu ketegangan dengan warga yang hendak melintas, yakni Charles Suan
“Yang disampaikan itu bahwa, klien kami ini merasa keberatan karena jalan umum ditutup tanpa otoritas resmi. Dalam situasi emosi terjadi perdebatan yang kemudian direkam lalu disiarkan langsung melalui media sosial,” ujar Andre ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, Pada Senin, (10/05), malam.
Dalam video yang beredar luas di Facebook dan TikTok, Charles diduga mengucapkan sejumlah kata dan ancaman ringan entah kepada siapa, belum jelas karena tidak terdapat orang atau wajah korban di dalam video-video tersebut.
Rekaman video-video itu kemudian dipenggal-penggal lalu diviralkan dan memicu berbagai komentar negatif dari warganet.
Andre menilai penyebaran video tersebut telah berkembang menjadi bentuk “trial by social media” atau penghakiman publik melalui media sosial.
“Yang menjadi persoalan bukan hanya pertengkarannya, tetapi bagaimana video itu dipotong, disebarluaskan, dan identitas klien kami dipublikasikan tanpa sensor sehingga memicu perundungan massal,” bebernya.
Ia juga menyoroti beredarnya surat tanda penerimaan laporan polisi yang mencantumkan nama lengkap Charles Suan sebagai terlapor dan dipublikasikan secara terbuka di media sosial.
Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE terkait dugaan penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang melalui media elektronik.
Andre berpendapat, apabila penyebaran video maupun dokumen kepolisian dilakukan dengan tujuan mempermalukan seseorang di ruang publik digital, maka unsur pidana dapat terpenuhi.
“Kalau bukti-bukti itu hanya untuk kepentingan hukum, seharusnya diserahkan kepada penyidik, bukan disebarluaskan ke grup Facebook dan TikTok hingga menjadi konsumsi publik,” katanya.
Selain langkah pidana, pihaknya juga mempertimbangkan upaya hukum perdata melalui gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas kerugian immateriil yang dialami Charles dan keluarganya akibat viralnya konten tersebut.
Di sisi lain, Andre juga mempertanyakan unsur ketakutan dalam laporan dugaan pengancaman yang dibuat terhadap kliennya.
“Jika benar merasa terancam secara serius, mengapa pelapor tetap bertahan di lokasi, melakukan live media sosial, bahkan berpamitan secara baik-baik setelah kejadian?” ujarnya.
Meski demikian, dirinya tak menampik adanya ucapan secara emosional dari pada kliennya Charles tetap dapat dinilai sebagai bentuk penghinaan ringan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Ia juga menyampaikan bahwa penyelesaian perkara tersebut tidak menutup ruang dalam mengedepankan prinsip restorative justice, dan itu merupakan hak kedua belah pihak selama syarat formil dan materil sudah terpenuhi.
“Kasus ini sebaiknya menjadi pelajaran bersama bahwa konflik sosial tidak boleh langsung digiring menjadi penghakiman digital. Semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.
(Tim)
Tulis Komentar