Dugaan Pengelolaan Anggaran Dinkes OKU 2025 Disorot, Sejumlah Belanja Bernilai Besar Dipertanyakan
Keterangan Gambar : Pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari APBD mulai menjadi perhatian publik.
Perwirasatu.co.id, OKU - Pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari APBD mulai menjadi perhatian publik. Sejumlah item belanja dengan nilai mencapai miliaran rupiah dinilai perlu mendapat pengawasan dan audit lebih lanjut guna memastikan penggunaannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sorotan tersebut muncul setelah beredarnya data belanja kegiatan yang dinilai cukup besar pada beberapa pos anggaran, mulai dari belanja operasional pelayanan kesehatan, perjalanan dinas, pengadaan alat kesehatan, hingga jasa pendukung lainnya.
Salah satu yang menjadi perhatian yakni belanja makanan dan minuman fasilitas pelayanan urusan kesehatan untuk operasional pelayanan puskesmas yang tercatat mencapai lebih dari Rp3,8 miliar.
Selain itu, terdapat pula belanja modal instalasi air kotor lainnya dengan nilai sekitar Rp1,95 miliar yang tercatat dalam dua kegiatan berbeda sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait urgensi dan rincian pelaksanaannya.
Tak hanya itu, sejumlah item lain juga menjadi sorotan, di antaranya belanja konsolidasi makanan dan minuman rapat Sekretariat Dinas Kesehatan sebesar Rp780 juta lebih, belanja alat kesehatan umum lainnya Rp780 juta lebih, belanja bahan cetak operasional pelayanan puskesmas Rp 402 juta lebih, perjalanan dinas paket meeting luar kota Seksi Kepegawaian Rp280 juta lebih, hingga jasa tenaga laboratorium sebesar Rp246 juta lebih.
Publik juga menyoroti adanya beberapa item belanja serupa yang muncul pada kegiatan berbeda dengan nominal cukup besar, seperti pengadaan bahan cetak, perabot kantor, alat listrik, dan sewa gedung pertemuan.
Kondisi tersebut memunculkan dorongan agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses perencanaan, pengadaan, hingga realisasi anggaran.
Seorang pemerhati kebijakan publik di OKU yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menilai, pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Belanja rutin seperti perjalanan dinas, bahan cetak, makanan dan minuman, maupun sewa gedung memang harus dipastikan sesuai kebutuhan riil. Ketika nilainya besar dan berulang, tentu wajar apabila masyarakat meminta adanya keterbukaan dan audit,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan terhadap penggunaan APBD juga sejalan dengan prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Masyarakat pun berharap Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum dapat melakukan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing guna memastikan tidak terjadi pelanggaran administrasi maupun potensi kerugian negara.
Padahal kami sudah konfirmasi dan klarifikasi melalui surat terhadap dinas Kesehatan Kabupaten OKU, nomor : 013/KK/XXII/IV/2026 pada hari Selasa tanggal 21 April 2026, hingga berita ini diterbitkan sampai sekarang belum ada jawaban secara resmi terkait sejumlah item anggaran yang menjadi perhatian publik.
Media ini tetap berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan informasi berimbang sesuai amanat Undang - Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Publik berharap pengelolaan anggaran kesehatan dapat dilakukan secara transparan, efektif, dan tepat sasaran sehingga benar - benar memberikan manfaat optimal bagi pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten OKU.
(Marshal)
Tulis Komentar