Polres Cimahi Bongkar 72 Kasus Narkoba, 80 Tersangka Berhasil Diamankan
Keterangan Gambar : Dalam operasi besar sepanjang April hingga Mei 2026, Satresnarkoba Polres Cimahi berhasil membongkar 72 kasus dengan total 80 tersangka dan barang bukti senilai Rp750 juta.
Perwirasatu.co.id, Cimahi - Para pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi kini makin kehilangan akal sehat untuk mengelabui petugas. Dalam operasi besar sepanjang April hingga Mei 2026, Satresnarkoba Polres Cimahi berhasil membongkar 72 kasus dengan total 80 tersangka dan barang bukti senilai Rp750 juta.
Dua modus baru yang menjadi sorotan utama adalah upaya menyembunyikan sabu di dalam tumpukan beras untuk memanipulasi penglihatan petugas. Selain itu, seorang oknum satpam hotel aktif di Bandung nekat menyulap pos penjagaannya sebagai tempat transaksi dan COD tembakau sintetis.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, mengungkapkan bahwa kasus sabu masih mendominasi peredaran gelap di wilayahnya. Pihaknya berhasil menyita 458,77 gram sabu dan ribuan butir obat terlarang lainnya.
"Di mana Satpam yang masih aktif di salah satu hotel di Kota Bandung yang sebagai bandar, dia menjual dan dia juga COD di pos Satpam tempat kerjanya," ujar Niko di Mapolres Cimahi.
Terkait modus lainnya, Niko menambahkan, "Pengungkapan terhadap peredaran sabu yang mana dia mencoba mengelabui dengan menyembunyikan sabunya di tumpukan-tumpukan beras seperti ini."
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman berat, mulai dari minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup, sesuai UU Narkotika dan UU Kesehatan yang berlaku.
(Tim)
Tulis Komentar