Belanja Miliaran DLH OKU Disorot, Publik Dorong Audit dan APH Turun Tangan

Belanja Miliaran DLH OKU Disorot, Publik Dorong Audit dan APH Turun Tangan Keterangan Gambar : Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2024–2025 kini menjadi perhatian publik.

Perwirasatu.co.id, OKU - Senin 11 Mei 2026, Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2024–2025 kini menjadi perhatian publik.

Sejumlah pos belanja bernilai miliaran rupiah dinilai perlu mendapat pengawasan dan evaluasi lebih lanjut guna memastikan penggunaannya berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sorotan tersebut muncul setelah beredarnya rincian sejumlah kegiatan dan pengadaan yang menyedot anggaran cukup besar, sementara sebagian masyarakat menilai kondisi pelayanan kebersihan dan pengelolaan lingkungan di lapangan masih perlu ditingkatkan.

Berdasarkan data yang dihimpun, pada Tahun Anggaran 2024 terdapat beberapa item belanja dengan nilai signifikan, di antaranya belanja suku cadang alat angkutan sekitar Rp1,43 miliar, pengadaan komputer Rp151 juta, perjalanan dinas meeting luar kota Rp62 juta, jasa tenaga ahli Rp131 juta, hingga perencanaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar Rp104 juta.

Selain itu, terdapat pula belanja hotel pejabat, pakaian dinas lapangan, makanan dan minuman aktivitas lapangan, honorarium tim pelaksana kegiatan, serta belanja modal bangunan gedung tempat kerja lainnya.

Sementara pada Tahun Anggaran 2025, nilai pengadaan yang menjadi perhatian publik meningkat, meliputi pengadaan excavator sekitar Rp1,805 miliar, kendaraan angkutan barang Rp425 juta, kendaraan roda tiga Rp150 juta, biaya pemeliharaan alat berat dan suku cadang, kajian jasa kebersihan dan angkutan sampah swakelola tipe II Rp170 juta, hingga penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) dan jasa tenaga laboratorium.

Pengamat kebijakan publik menilai, setiap penggunaan APBD wajib mengedepankan prinsip transparansi, efisiensi, akuntabilitas, serta tepat sasaran sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurutnya, pengawasan terhadap penggunaan anggaran merupakan bagian penting dalam memastikan seluruh program pemerintah berjalan sesuai tujuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Setiap item belanja daerah tentu harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun faktual. Mulai dari dokumen perencanaan, kontrak, spesifikasi teknis, hingga realisasi fisik di lapangan perlu selaras,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik di OKU yang namanya enggan disebutkan.

Ia menambahkan, apabila di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan anggaran, maka hal tersebut dapat menjadi bahan evaluasi aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.

Adapun regulasi yang menjadi acuan dalam pengelolaan keuangan daerah antara lain:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sejumlah elemen masyarakat mendorong agar Inspektorat Kabupaten OKU maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan melakukan pengawasan dan audit terhadap pelaksanaan program - program tersebut guna memastikan kesesuaian antara perencanaan dan realisasi anggaran.

(Marshal)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)