Perwirasatu.co.id-Majalengka- Pembangunan gedung Hotel Aston kelas berbintang tampak berdiri megah, yang terletak di wilayah Desa Kertajati, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat, diduga belum mengantongi izin.
Pembangunan gedung hotel bertingkat yang tengah digarap ini diperuntukan usaha jasa perhotelan, namun hingga saat ini diduga belum mengantongi surat izin untuk Pengeboran Air dalam tanah ( SIPA ) yang dikeluarkan surat izinnya dari pemerintah provinsi Jawa Barat.
Sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku di Negera Republik Indonesia, jika mengambil air diatas 4000 kubik / bulan, maka diwajibkan harus memiliki Surat Izin Penguasaan Air ( SIPA ).
Air didalam tanah merupakan sumber kehidupan manusia yang bisa dimanfaatkan oleh siapapun, Namun semua air dalam tanah tidak bisa digunakan seenaknya. Karena ada aturan dari pemerintah dan jelas ada undang-undang yang mengatur tentang pengurusan izin SIPA, dan diwajibkan bagi setiap perusahaan yang ingin memanfaatkannya, harus mengajukan terlebih dahulu permohonan untuk Pengurusan izinnya supaya tidak terjadi persoalan jika prosedur ijinnya dipenuhi, karena hal ini, berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam. Jadi jika ada salah satu perusahaan yang tidak mengantongi izin, harus bersiap siap untuk menanggung resiko yakni, dikenakan sanksi alias bangunan gedung tersebut ditutup untuk sementara waktu sebelum pengurusan izinnya keluar.
Berdassarkan Penelusuran awak media dan menemui sumber dilapangan, memang benar adanya pembangunan hotel Aston tidak memiliki ijin dan telah di segel oleh pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui ( Dinas Lingkungan Hidup),akan tetapi aktivitas kegiatan orang kerja masih berjalan seperti biasa Hal ini biasanya, Ini akan mengundang pertanyaan dari kalangan warga di sekitar area pembangunan gedung hotel, Sebab apapun alasannya, jika salah satu perusahaan yang disegel oleh instansi manapun tidak diperkenankan untuk melaksanakan aktivitas kegiatan apapun di area tersebut.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media, Selasa ( 5/11 ) Sumber yang tidak mau ditulis jatidirinya, inisial W, selaku pelaksana teknis Hotel Aston, "Dirinya membenarkan, jika pengeboran air dalam tanah kedalaman pengeboran hampir mencapai 80 meter lebih itu, belum mengantongi Surat Ijin Pengambilan Air ( SIPA ) alias Ilegal.
Masih menurut sumber inisial W, air yang dimaksud sampai saat ini belum pernah digunakan, Ujarnya.
Ditempat terpisah Asep yang akrab dipanggil AG bagian Humas pembangunan Hotel Aston pun mengakui, jika pengeboran air tanah di area lingkungan hotel sampai saat ini izin SIPA belum juga turun, "Terangnya.
( Anto )
Tulis Komentar