
Keterangan Gambar : Pertemuan 36 kiai dari berbagai daerah di Jawa itu bukan sekadar silaturahmi. TIMES Indonesia, 21 Oktober 2026, melaporkan bahwa para kiai menyampaikan keprihatinan atas proses hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan meminta Presiden mempertimbangkan abolisi.
Perwirasatu.co.id, 24 Oktober 2026
Pertemuan puluhan kiai sepuh di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, pada 21 Oktober 2026, membawa perkara Gus Yaqut melampaui ruang sidang. Permintaan agar Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan abolisi memunculkan persoalan mendasar: bagaimana negara menyeimbangkan solidaritas moral, kewenangan konstitusional, dan independensi peradilan? Jawabannya tidak cukup bertumpu pada pengaruh tokoh, tetapi harus diuji melalui hukum, bukti, dan kepentingan publik.
Pertemuan 36 kiai dari berbagai daerah di Jawa itu bukan sekadar silaturahmi. TIMES Indonesia, 21 Oktober 2026, melaporkan bahwa para kiai menyampaikan keprihatinan atas proses hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan meminta Presiden mempertimbangkan abolisi. Permohonan tersebut disebut telah diajukan tim penasihat hukum pada 28 September 2026. Peristiwa ini memperlihatkan bagaimana pesantren mengambil posisi moral dalam perkara yang menyedot perhatian masyarakat.
Namun, dukungan moral perlu dibedakan dari pembuktian hukum. Media Indonesia, 21 Oktober 2026, memberitakan bahwa para kiai menilai terdapat perbedaan antara dakwaan dan fakta yang terungkap di persidangan. Kuasa hukum juga menyebut sejumlah saksi mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan. Klaim tersebut patut diuji, tetapi tidak otomatis membuktikan dakwaan keliru. Penilaian atas kesaksian dan alat bukti tetap menjadi kewenangan majelis hakim.
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan 20.000 kuota haji tambahan pada 2024, yang dialokasikan masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus. Persoalannya bukan hanya nasib seorang mantan pejabat, melainkan juga transparansi kebijakan, dasar pembagian kuota, dan keadilan bagi calon jemaah. TIMES Indonesia, 21 Oktober 2026, melaporkan bahwa jaksa mendalilkan kerugian negara sekitar Rp622,09 miliar. Angka tersebut merupakan bagian dari perkara yang harus dinilai berdasarkan bukti dan proses hukum, bukan dianggap sebagai kesalahan yang telah terbukti.
Di sinilah kepentingan publik harus ditempatkan sebagai ukuran utama. Jika kebijakan dipersoalkan, dasar hukum dan proses pengambilannya perlu diperiksa secara menyeluruh. Jika ada dugaan tindak pidana, pembuktiannya harus dilakukan tanpa tekanan politik maupun opini publik. Sebaliknya, terdakwa juga berhak memperoleh proses yang adil dan tidak dihakimi sebelum putusan. Praduga tak bersalah bukan pembelaan terhadap korupsi, melainkan prinsip yang menjaga agar penegakan hukum tidak berubah menjadi penghukuman berdasarkan persepsi.
Permohonan abolisi membawa persoalan ini ke ranah konstitusi. Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 mengatur kewenangan Presiden memberikan abolisi dan amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Karena itu, permohonan bagi Gus Yaqut tidak boleh dipahami sebagai keputusan yang sudah diberikan. Pengajuan, pertimbangan konstitusional, dan keputusan merupakan tahapan berbeda. Abolisi juga tidak boleh disamakan begitu saja dengan pengampunan biasa karena memiliki konsekuensi hukum tersendiri terhadap penuntutan perkara pidana.
Presiden Prabowo menghadapi pertimbangan yang tidak sederhana. Mengabulkan permohonan tanpa alasan yang transparan berisiko menimbulkan persepsi bahwa pengaruh politik atau kedekatan sosial dapat menentukan perlakuan hukum. Namun, menolak permohonan tanpa menilai dasar argumentasinya juga bukan cerminan pemerintahan yang bijaksana. Keputusan harus bertumpu pada hukum, kepentingan publik, serta alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pandangan ahli hukum independen dan dokumen resmi diperlukan agar perdebatan tidak berhenti pada klaim masing-masing pihak.
Pesantren memiliki modal moral yang besar dalam kehidupan bangsa. Karena itu, suara para kiai akan semakin bermakna apabila memperjuangkan prinsip keadilan yang berlaku bagi siapa pun, tanpa pengecualian berdasarkan jabatan maupun kedekatan. Solidaritas dapat menjadi pengingat agar proses hukum berlangsung objektif, tetapi tidak boleh menggantikan kewenangan pengadilan dalam menilai bukti. Menghormati ulama tidak berarti menutup ruang kritik, sebagaimana mengawasi penegakan hukum tidak berarti mengabaikan kontribusi pesantren.
Pertemuan Lirboyo pada akhirnya menjadi ujian bagi semua pihak. Presiden perlu menjaga kewenangan konstitusional agar tidak melahirkan preseden yang melemahkan kepercayaan publik. Para kiai perlu memastikan aspirasi moral tidak dipersepsikan sebagai tekanan terhadap hakim. Aparat penegak hukum wajib membuktikan dakwaan secara sah, sedangkan pengadilan harus memutus perkara secara independen. Keadilan tidak ditentukan oleh besarnya pengaruh seseorang, melainkan oleh keteguhan negara menempatkan hukum, bukti, dan kepentingan masyarakat di atas segala kepentingan.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat

















LEAVE A REPLY