
Keterangan Gambar : Nusron Wahid. Sudah dua kali mangkir panggilan KPK. Informasi keberadaannya di Malaysia sudah dikantongi KPK sendiri. Tapi apa jawaban KPK? "Masih mempertimbangkan jemput paksa."
Perwirasatu.co.id, Oktober 2026.
ADA apakah dengan KPK? Pertanyaan ini kembali relevan, ketika lembaga yang katanya paling ditakuti koruptor itu justru terlihat gamang menghadapi satu saksi.
Namanya Nusron Wahid. Sudah dua kali mangkir panggilan KPK. Informasi keberadaannya di Malaysia sudah dikantongi KPK sendiri. Tapi apa jawaban KPK? "Masih mempertimbangkan jemput paksa."
Loh, kok masih mempertimbangkan?!
Koordinator MAKI Boyamin Saiman sudah mengingatkan, dengan bahasa paling sederhana: "Seorang saksi bisa dijemput paksa jika dua kali mangkir. Kalau tanpa alasan sah, sekali saja sudah bisa dijemput!". Itu bukan tafsir, itu KUHAP!
Lalu, kenapa KPK masih bisa bilang mempertimbangkan?
Inilah kiranya, wajah KPK hari ini: _"Tumpul ke atas, bingung ke samping"._
Ketika saksi adalah rakyat biasa, surat jemput paksa datang dalam hitungan hari. Ketika saksi punya akses kekuasaan, KPK sibuk rapat, sibuk mempertimbangkan, sibuk mencari alasan untuk tidak bertindak? Padahal setiap hari penundaan adalah penguatan bagi pelaku dan pelemahan bagi perkara.
Jangan salah, mengulur waktu dalam penanganan korupsi bukan netral. Itu adalah bentuk kejahatan terselubung. Perkara yang diulur akan menjadi lemah. Saksi lupa, bukti hilang, publik bosan, dan akhirnya: SP3 atau bebas demi hukum.
Jika ini yang terjadi, maka KPK bisa dikategorikan melakukan maladministrasi serius, bahkan mengarah pada obstruction of justice.
Maka oleh karena itu, publik pun berhak menuntut sanksi:
- KPK bukan dewa yang tak tersentuh. Ada Dewan Pengawas yang bisa memecat.
- Ada Ombudsman yang bisa menghukum karena maladministrasi.
- Ada Komisi III DPR yang bisa menguliti KPK lewat Hak Angket.
- Bahkan ada Pasal 21 UU Tipikor yang mengancam 3-12 tahun penjara bagi siapa saja yang sengaja merintangi penyidikan — termasuk jika itu oknum di dalam KPK sendiri!
"Jangan jadikan kata 'mempertimbangkan' sebagai tameng yang diduga untuk melindungi. Hukum tidak mengenal kata mempertimbangkan ketika aturan sudah jelas.
KPK dibentuk untuk melawan rasa takut. Tapi hari ini, justru KPK yang terlihat takut.
Pertanyaannya, bukan lagi; kapan Nusron dijemput paksa? Pertanyaannya hari ini: Siapa yang membuat KPK takut untuk menjemput?
Jika KPK tidak segera bertindak, maka For-WIN dan masyarakat anti korupsi akan bertindak: Laporan resmi ke Dewas KPK dan Ombudsman RI adalah langkah konstitusional pertama. Jangan biarkan hukum kalah, oleh pertimbangan kekuasaan.
Oleh: FC-Goest (Inisiator For-WIN)


















LEAVE A REPLY