Home Artikel Karhutla: Kejahatan Besar Hukum Tidak Bisa Tolerir Lagi

Karhutla: Kejahatan Besar Hukum Tidak Bisa Tolerir Lagi

30
0
SHARE
Karhutla: Kejahatan Besar Hukum Tidak Bisa Tolerir Lagi

Keterangan Gambar : Forum Wartawan Investigasi Nusantara (For-WIN), mencatat: Setiap tahun asap Karhutla bukan cuma bakar hutan, tapi bakar masa depan bangsa!

Perwirasatu.co.id, 19 Oktober 2026

Forum Wartawan Investigasi Nusantara (For-WIN), mencatat: Setiap tahun asap Karhutla bukan cuma bakar hutan, tapi bakar masa depan bangsa!

Dampaknya tidak main-main, sangatlah besar. Diantaranya adalah:

1. Korban Jiwa Manusia:

- ISPA massal, ribuan balita dan lansia sesak napas

- Penerbangan gagal, ekonomi lumpuh

- Petugas pemadam gugur di lapangan


2. Pembunuhan Satwa Dilindungi:

- Orangutan, Harimau Sumatera, Gajah, Bekantan mati terpanggang

- Habitat musnah selamanya — ini Genosida Ekologi!

- Indonesia bisa dituntut dunia karena gagal lindungi satwa endemik

3. Kerugian Negara dan Tetangga:

- Kerugian negara triliunan rupiah (karbon, kayu, pemulihan)

- Malaysia & Singapura protes, Indonesia malu di mata internasional

- Citra investasi hancur — siapa mau investasi di negara yang asapnya racuni tetangga?

Ini Bukanlah Kejahatan Biasa, Ini 3 Lapis Kejahatan:

- Kejahatan Lingkungan: 

Pasal 98 UU 32/2009 tentang Perlindungan Lingkungan — sengaja bakar hutan: 3-10 tahun penjara dan denda Rp 3-10 miliar! Kalau sampai korban jiwa: 5-15 tahun dan denda Rp 5-15 miliar!

- Kejahatan Kehutanan: 

UU 41/1999 tentang Kehutanan — pembakaran hutan: 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar!

- Kejahatan korporasi: 

Jika korporasi sengaja bakar untuk buka lahan sawit/HTI — Direksi & Korporasi bisa dipidana 

-- Pidana Tambahan: Perampasan keuntungan, penutupan perusahaan, dan wajib pemulihan lingkungan!

Tuntutan Publik:

1. Jangan pakai alasan "tidak sengaja" — Karhutla berulang = Kesengajaan!

2. Jerat korporasi sebagai pelaku utama, bukan cuma pembakar lapangan!

3. Hukum seumur hidup ekologis: Wajibkan pemulihan dan ganti rugi satwa dilindungi!

4. Bentuk Satgas Karhutla Anti Mafia — usut pembakar yang dibekingi cukong!

Karhutla bukan musibah, tapi kejahatan! Untuk itu, tidak ada toleransi untuk pembakar hutan di negeri ini !

Forum Wartawan Investigasi Nusantara (For-WIN)

Iklan Detail Video

Iklan_home