
Keterangan Gambar : Pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat tentang negara yang relatif tidak religius tetapi bersih dari korupsi mengusik cara kita memahami moralitas publik.
Perwirasatu.co.id, 22 Agustus 2026.
Pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat tentang negara yang relatif tidak religius tetapi bersih dari korupsi mengusik cara kita memahami moralitas publik. Pernyataan itu tidak perlu dijawab dengan kemarahan atau pembelaan agama. Justru ia layak diuji dengan data: apakah religiusitas benar-benar melahirkan integritas, atau integritas membutuhkan sesuatu yang lebih keras daripada sekadar keyakinan? Yakni institusi kuat dan hukum pasti.
Pernyataan Prof. Arief Hidayat yang beredar melalui media sosial sebenarnya bukan sekadar bahan perdebatan agama versus ateisme. Dalam sebuah cerita tentang pengalamannya menghadiri Kongres Mahkamah Konstitusi Sedunia di Madrid, ia mengisahkan percakapannya dengan peserta dari negara-negara Skandinavia. Ia mempertanyakan mengapa masyarakat yang relatif banyak tidak beragama justru dapat memiliki pemerintahan yang bersih, sementara Indonesia yang sangat religius masih bergulat dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme. (Media Indonesia, 13 Agustus 2026; Metro TV, 13 Agustus 2026)
Di sinilah persoalan menjadi menarik. Jika pernyataan itu dipahami secara harfiah sebagai “negara ateis tidak korup, sedangkan negara religius pasti korup”, maka kesimpulannya terlalu sederhana. Tidak ada data yang membuktikan hubungan sesederhana itu. Bahkan istilah “negara ateis” sendiri harus hati-hati digunakan karena tingkat keberagamaan masyarakat tidak identik dengan sistem politik negara. Ada negara sekuler dengan penduduk religius, ada negara dengan tingkat ketidakberagamaan tinggi, dan ada pula negara yang secara formal mengakui agama tetapi kualitas pemerintahannya sangat berbeda. (Media Indonesia, 13 Agustus 2026)
Namun, jika pernyataan Arief ditempatkan sebagai kritik moral, ia justru mempunyai daya gugah yang kuat. Indonesia memiliki kehidupan keagamaan yang sangat semarak. Rumah ibadah berdiri di banyak tempat, kegiatan pengajian berlangsung hampir setiap hari, simbol keagamaan hadir dalam ruang publik, dan identitas religius sering menjadi bagian penting dalam kehidupan sosial maupun politik. Tetapi semua itu belum otomatis menjamin kejujuran dalam penggunaan kekuasaan. Di sinilah kita harus membedakan antara religiusitas sebagai identitas, ritual sebagai kebiasaan, dan integritas sebagai perilaku. (Media Indonesia, 13 Agustus 2026)
Data korupsi Indonesia menunjukkan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar kesan atau sentimen. Transparency International dalam Corruption Perceptions Index 2025 menempatkan Indonesia pada skor 34 dari 100 dan peringkat ke-109 dari 182 negara. Skor itu turun tiga poin dibandingkan tahun sebelumnya. Angka tersebut tidak berarti seluruh masyarakat Indonesia korup, tetapi menunjukkan adanya persoalan serius dalam persepsi terhadap korupsi sektor publik dan kualitas pengendaliannya. (Transparency International Indonesia, 10 Februari 2026)
Menariknya, negara-negara dengan skor tinggi dalam indeks tersebut antara lain Denmark dengan skor 89, Finlandia 88, Singapura 84, Selandia Baru dan Norwegia 81, serta Swedia dan Swiss 80. Data itu memang memperlihatkan bahwa sejumlah negara dengan tingkat keberagamaan masyarakat yang relatif lebih rendah mempunyai tata kelola pemerintahan yang sangat baik. Tetapi mengatakan mereka bersih semata-mata karena ateis merupakan lompatan kesimpulan. Faktor yang jauh lebih masuk akal adalah kualitas institusi, kepastian hukum, transparansi, pengawasan, profesionalisme birokrasi, dan rendahnya toleransi terhadap penyalahgunaan kekuasaan. (Transparency International, 10 Februari 2026; Metro TV, 13 Agustus 2026)
Kajian akademik juga memberi peringatan agar hubungan agama dan korupsi tidak dibaca secara hitam-putih. Penelitian lintas negara yang terbit dalam International Journal of Social Economics pada 2026 menemukan adanya hubungan positif antara religiositas dan korupsi dalam sampel 52 negara. Namun, temuan seperti ini tidak boleh diterjemahkan sebagai bukti bahwa agama menyebabkan korupsi. Hubungan statistik antarvariabel tidak otomatis menunjukkan sebab-akibat. Banyak faktor lain, terutama kualitas institusi, sistem politik, pembangunan ekonomi, budaya hukum, dan mekanisme pengawasan, ikut menentukan hasil akhirnya. (International Journal of Social Economics, 14 Januari 2026)
Penelitian lain bahkan menunjukkan kompleksitas yang lebih besar. Studi terhadap 98 negara yang diterbitkan SAGE pada 2019 menemukan bahwa tingkat religiositas yang lebih tinggi berkaitan dengan rendahnya penerimaan terhadap perilaku korup pada tingkat individu, tetapi pada tingkat negara terdapat hubungan yang lebih rumit dengan kualitas institusi. Artinya, seseorang dapat memiliki keyakinan moral yang kuat dan menolak korupsi secara pribadi, sementara sistem negaranya tetap memungkinkan korupsi berlangsung. Ini memperlihatkan bahwa moral pribadi dan desain kelembagaan adalah dua perkara berbeda yang harus bekerja bersamaan. (SAGE Open, 24 Juli 2019)
Karena itu, pertanyaan terpenting bukan “lebih baik negara religius atau negara ateis?” Pertanyaan yang lebih tajam adalah: mengapa manusia yang mengetahui bahwa korupsi merupakan perbuatan salah tetap melakukannya? Jawabannya dapat ditemukan pada benturan antara moral dan kepentingan. Ketika keuntungan korupsi jauh lebih besar daripada risiko hukuman, ketika pengawasan lemah, ketika biaya politik tinggi, ketika konflik kepentingan dibiarkan, dan ketika hukuman dapat dinegosiasikan, maka pesan moral kehilangan daya cegah. Seseorang bisa saja takut kepada Tuhan, tetapi sekaligus merasa lebih takut kehilangan jabatan, uang, jaringan kekuasaan, atau peluang politik.
Di titik ini, agama tidak layak dijadikan kambing hitam. Agama pada dasarnya menyediakan sumber nilai: kejujuran, amanah, keadilan, larangan mengambil hak orang lain, dan kewajiban mempertanggungjawabkan perbuatan. Masalah muncul ketika nilai itu berhenti sebagai simbol. Kesalehan yang hanya terlihat dalam pakaian, ucapan, ritual, atau panggung politik tidak otomatis menjadi integritas dalam pengelolaan anggaran. Kita dapat menyaksikan paradoks ketika seseorang fasih berbicara tentang dosa, tetapi tetap mencari celah untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya. Kritik semacam ini justru penting agar agama tidak direduksi menjadi ornamen moral.
Sebaliknya, negara sekuler atau masyarakat yang banyak tidak beragama juga tidak boleh dipuja secara romantis sebagai masyarakat tanpa dosa. Korupsi bukan monopoli masyarakat religius. Negara dengan masyarakat sekuler pun dapat mengalami korupsi, manipulasi kekuasaan, kejahatan ekonomi, dan penyalahgunaan jabatan. Yang membedakan negara dengan tata kelola baik adalah kemampuan sistemnya membatasi peluang penyimpangan dan memastikan pelanggaran mendapatkan konsekuensi. Mereka tidak menggantungkan keselamatan negara pada kesalehan pejabat semata. Mereka membangun sistem yang tetap bekerja bahkan ketika pejabatnya tidak sempurna. (Transparency International, 10 Februari 2026)
Inilah pelajaran paling penting dari kontroversi pernyataan Arief Hidayat. Negara tidak boleh dibangun dengan asumsi bahwa semua pejabat adalah manusia suci. Konstitusi dan hukum justru lahir karena manusia memiliki kepentingan, kelemahan, ambisi, dan kemungkinan menyalahgunakan kekuasaan. Karena itu, pemerintahan yang sehat harus memiliki transparansi anggaran, pengadaan yang terbuka, pengawasan independen, audit yang kuat, perlindungan bagi pelapor, penelusuran kekayaan yang serius, aturan konflik kepentingan, serta penegakan hukum yang tidak mengenal kasta.
Solusinya bukan mengurangi agama, apalagi mengganti agama dengan ateisme. Solusinya adalah mempertemukan moralitas dan institusi. Agama dapat bekerja pada wilayah hati dan karakter; hukum bekerja pada perilaku dan konsekuensi; institusi bekerja membatasi kesempatan penyalahgunaan kekuasaan; masyarakat sipil bekerja mengawasi; media bekerja membongkar; dan lembaga penegak hukum bekerja memastikan bahwa pelanggaran tidak berhenti sebagai pemberitaan.
Indonesia juga perlu berani mengevaluasi budaya politik yang membuat korupsi tumbuh. Biaya politik yang mahal, transaksi kekuasaan, jual beli pengaruh, patronase, nepotisme, serta lemahnya transparansi dalam pembiayaan politik dapat menciptakan tekanan untuk mengembalikan modal setelah seseorang memperoleh jabatan. Dalam kondisi seperti itu, seruan “jadilah pejabat yang religius” tidak cukup. Negara membutuhkan mekanisme yang membuat pejabat tidak mudah mengubah jabatan publik menjadi mesin pengembalian investasi politik.
Maka, kalimat “negara ateis bersih, negara religius korup” sebaiknya tidak diterima sebagai kesimpulan final. Ia lebih tepat diperlakukan sebagai cermin yang memaksa kita melihat kontradiksi. Mengapa masyarakat yang begitu sering berbicara tentang moral masih membiarkan praktik tidak bermoral berulang? Mengapa simbol kesalehan dapat tumbuh cepat, tetapi budaya malu terhadap korupsi belum sekuat itu? Mengapa hukuman dan pengawasan belum selalu memberikan efek jera?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada mempertentangkan orang beragama dengan orang yang tidak beragama. Sebab korupsi pada akhirnya bukan hanya persoalan iman, melainkan persoalan kekuasaan yang tidak terkendali. Negara yang baik bukan negara yang paling sering mengucapkan kata moral, tetapi negara yang mampu menerjemahkan moral menjadi aturan, aturan menjadi sistem, dan sistem menjadi kebiasaan publik.
Inspirasi Jumat dari pernyataan Arief Hidayat semestinya berakhir bukan pada kemarahan, melainkan introspeksi. Jangan tersinggung hanya karena sebuah kenyataan terasa pahit. Tetapi jangan pula menerima sebuah generalisasi tanpa mengujinya dengan data. Indonesia membutuhkan keberanian untuk melakukan keduanya: menerima kritik dan menguji kebenarannya.
Jika agama mengajarkan manusia agar tidak mengambil hak orang lain, maka negara harus memastikan bahwa hak tersebut memang sulit dicuri. Jika agama mengajarkan amanah, maka sistem negara harus membuat pengkhianatan terhadap amanah mudah terdeteksi dan mahal konsekuensinya. Jika agama mengajarkan rasa takut kepada Tuhan, hukum harus memastikan bahwa manusia juga takut menyalahgunakan kekuasaan.
Pada akhirnya, persoalannya bukan apakah Tuhan disebut dalam pidato, berapa banyak rumah ibadah berdiri, atau berapa sering pejabat menghadiri kegiatan keagamaan. Ukuran yang lebih jujur adalah apakah uang publik sampai kepada rakyat, apakah hukum berlaku kepada yang kuat maupun lemah, apakah jabatan tidak diperjualbelikan, dan apakah kekuasaan dapat diawasi.
Di situlah Indonesia harus mencari solusi alternatif: bukan memilih antara agama dan ateisme, melainkan membangun negara yang membuat nilai moral dan kekuatan institusi saling menguatkan. Sebab masyarakat yang religius tanpa integritas kelembagaan dapat terjebak dalam kemunafikan. Sebaliknya, institusi yang kuat tanpa moral publik dapat menjadi mesin yang dingin. Negara yang sehat membutuhkan keduanya: manusia yang beretika dan sistem yang tidak memberi ruang luas bagi korupsi.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat

















LEAVE A REPLY