Home Artikel Tragedi Maba UNNES Menguji Nalar PKKMB

Tragedi Maba UNNES Menguji Nalar PKKMB

42
0
SHARE
Tragedi Maba UNNES Menguji Nalar PKKMB

Keterangan Gambar : Kematian Rivaldo Aulia Reza, mahasiswa baru Universitas Negeri Semarang, meninggalkan duka sekaligus pertanyaan yang tidak sederhana. Rivaldo, 18 tahun, mahasiswa Program Studi Pendidikan Administrasi Perkantoran Fakultas Ekonomika dan Bisnis UNNES

Perwirasatu.co.id, 22 Agustus 2026.

Kematian Rivaldo Aulia Reza, mahasiswa baru Universitas Negeri Semarang, meninggalkan duka sekaligus pertanyaan yang tidak sederhana. Rivaldo, 18 tahun, mahasiswa Program Studi Pendidikan Administrasi Perkantoran Fakultas Ekonomika dan Bisnis UNNES, mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Mr Koesbiyono Tjondrowibowo, Gunungpati, Semarang, pada Rabu, 12 Agustus 2026. Ia sempat mendapat penanganan medis di RSUP Dr Kariadi, tetapi nyawanya tidak tertolong.

Menurut informasi kepolisian yang diberitakan sejumlah media, kendaraan yang ditumpangi Rivaldo diduga kehilangan konsentrasi, kemudian oleng, menabrak pohon, dan mengalami kecelakaan. Pembonceng juga belum dapat memberikan keterangan secara utuh. Dengan fakta seperti itu, terlalu dini menyatakan bahwa PKKMB atau kelelahan akibat kegiatan kampus merupakan penyebab kecelakaan.

Pembedaan itu penting. Dalam sebuah tragedi, publik sering tergoda menyusun hubungan sebab-akibat hanya berdasarkan urutan waktu: mahasiswa mengikuti PKKMB, kemudian mengalami kecelakaan, lalu meninggal. Padahal, berada dalam rangkaian peristiwa yang sama tidak otomatis membuktikan hubungan kausal. Penyebab kecelakaan tetap harus ditentukan melalui penyelidikan berdasarkan bukti, keterangan saksi, kondisi kendaraan, situasi jalan, serta faktor lain yang relevan.

Namun, kehati-hatian untuk tidak menuduh bukan berarti seluruh pertanyaan harus dihentikan. Justru di antara fakta yang telah diketahui dan hal-hal yang masih harus dibuktikan itulah tanggung jawab institusi pendidikan diuji.

Rivaldo meninggal setelah mengikuti rangkaian PKKMB. Pada saat yang sama, muncul sorotan dari orang tua mahasiswa baru mengenai jadwal kegiatan yang mengharuskan peserta datang pada waktu sangat dini. Salah seorang orang tua, Suhono, menyebut peserta diminta hadir pukul 04.00 WIB pada hari pertama, pukul 03.00 WIB pada hari kedua, pukul 07.30 WIB pada hari ketiga, dan pukul 04.30 WIB pada hari keempat.

Informasi tersebut perlu diperlakukan sebagai keterangan narasumber, bukan sebagai fakta yang secara otomatis mewakili seluruh mahasiswa baru. Karena itu, dokumen resmi jadwal PKKMB menjadi penting untuk memastikan bagaimana sebenarnya pembagian waktu, kelompok peserta, lokasi kegiatan, waktu mulai, serta waktu berakhir kegiatan.

Tetapi bahkan tanpa menarik kesimpulan tentang penyebab kecelakaan, jadwal yang dimulai pada dini hari sudah cukup untuk memunculkan pertanyaan manajemen risiko. Mahasiswa yang tinggal jauh dari kampus tentu harus memperhitungkan waktu perjalanan. Mereka yang menggunakan sepeda motor harus menghadapi perjalanan pada kondisi gelap atau lalu lintas tertentu. Mereka juga membutuhkan waktu istirahat yang memadai agar dapat mengikuti kegiatan dan kembali ke tempat tinggal dengan selamat.

Di titik inilah keselamatan harus ditempatkan sebagai bagian dari desain pendidikan, bukan sebagai urusan tambahan setelah kegiatan selesai.

Kampus tidak hanya bertanggung jawab terhadap apa yang terjadi di dalam ruang kelas atau halaman kampus. Ketika sebuah kegiatan resmi mengharuskan mahasiswa hadir pada waktu tertentu, aspek keselamatan perjalanan, kondisi fisik, transportasi, durasi kegiatan, serta kebutuhan dasar peserta semestinya masuk dalam perencanaan.

Karena itu, pertanyaan yang layak diajukan bukan apakah PKKMB telah menyebabkan kematian Rivaldo. Pertanyaan yang lebih bertanggung jawab adalah apakah seluruh risiko yang secara wajar dapat diperkirakan sudah diperhitungkan dalam desain kegiatan tersebut.

Perdebatan tentang PKKMB UNNES akhirnya membawa kita pada persoalan yang lebih mendasar: apa arti disiplin dalam pendidikan tinggi?

Disiplin sering kali dipahami secara sederhana sebagai kepatuhan terhadap jadwal dan instruksi. Mahasiswa yang datang lebih awal dianggap lebih disiplin. Mahasiswa yang bertahan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dianggap lebih kuat. Kepatuhan terhadap perintah kemudian mudah disamakan dengan keberhasilan pembentukan karakter.

Padahal, disiplin akademik seharusnya memiliki makna yang lebih matang. Disiplin berarti mampu mengatur waktu, memahami konsekuensi keputusan, menjaga kesehatan, menghormati keselamatan diri dan orang lain, serta berani mengambil keputusan yang rasional ketika menghadapi risiko.

Jika seorang mahasiswa harus menempuh perjalanan jauh dalam kondisi kurang istirahat hanya demi memenuhi tuntutan waktu, maka kampus perlu bertanya apakah yang sedang dibentuk benar-benar disiplin atau sekadar kepatuhan.

Pendidikan tinggi tidak sedang menyiapkan mahasiswa menjadi manusia yang hanya mampu menjalankan perintah. Perguruan tinggi justru dituntut membentuk manusia yang mampu berpikir kritis, mandiri, bertanggung jawab, dan mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan yang rasional.

Karena itu, jadwal dini hari tidak seharusnya dinilai hanya dari pertanyaan apakah mahasiswa mampu menjalaninya. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah jadwal tersebut memang diperlukan untuk mencapai tujuan pendidikan PKKMB.

Pertanyaan itu menjadi semakin relevan karena PKKMB bukan kegiatan informal yang muncul begitu saja. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi telah menerbitkan Panduan PKKMB 2026 sebagai pedoman bagi perguruan tinggi. Panduan tersebut menempatkan PKKMB sebagai sarana untuk menyambut dan membekali mahasiswa baru dalam memasuki kehidupan kampus, membantu proses transisi menuju perkuliahan, serta membangun kemandirian dan kedewasaan.

Dengan kata lain, PKKMB memiliki tujuan pendidikan yang jelas. Ia bukan sekadar rangkaian kegiatan untuk menguji kemampuan mahasiswa bertahan menghadapi tekanan.

Panduan nasional tersebut juga menekankan pentingnya PKKMB yang aman dan humanis. Prinsip ini seharusnya menjadi parameter ketika setiap perguruan tinggi menyusun jadwal dan mekanisme kegiatan. Ukuran keberhasilan PKKMB bukan hanya apakah seluruh acara berlangsung sesuai rundown, tetapi juga apakah mahasiswa baru dapat memperoleh pengalaman awal yang sehat, aman, bermakna, dan relevan dengan kehidupan akademik.

Di sinilah tragedi Rivaldo memberikan cermin yang tidak nyaman bagi dunia pendidikan tinggi.

Tidak ada alasan untuk menjadikan kematian seorang mahasiswa sebagai bukti otomatis bahwa sistem PKKMB salah. Tetapi tidak pula tepat jika tragedi tersebut dianggap sekadar kecelakaan lalu lintas yang sama sekali tidak memiliki hubungan dengan tata kelola kegiatan kampus.

Keduanya harus dipisahkan dengan jernih.

Penyebab kecelakaan merupakan wilayah penyelidikan aparat. Sementara desain kegiatan, pengaturan waktu, keselamatan peserta, dan manajemen risiko merupakan tanggung jawab institusi.

Satu pihak mencari penyebab peristiwa. Pihak lainnya harus mencegah agar risiko yang sama tidak berulang.

Itulah sebabnya evaluasi tidak perlu menunggu hasil penyelidikan untuk dimulai.

UNNES telah menyampaikan duka cita kepada keluarga Rivaldo, berkoordinasi dengan kepolisian, menemui keluarga, dan menyatakan kritik terhadap pelaksanaan kegiatan akan menjadi bahan evaluasi. Sikap tersebut patut dihargai. Namun, dalam konteks pendidikan, evaluasi baru memiliki arti jika menghasilkan perubahan yang dapat dilihat dan diukur.

Publik berhak mengetahui apa yang dievaluasi, bagaimana evaluasi dilakukan, dan apa yang akan berubah.

Tragedi Rivaldo seharusnya tidak berakhir menjadi perdebatan singkat di media sosial tentang apakah ospek terlalu keras atau mahasiswa sekarang terlalu manja. Perdebatan semacam itu justru menyederhanakan persoalan.

Yang sedang diuji adalah kualitas tata kelola pendidikan.

Apakah setiap kegiatan mahasiswa sudah memiliki pemetaan risiko? Apakah waktu perjalanan peserta menjadi bagian dari pertimbangan panitia? Apakah mahasiswa yang tinggal jauh dari kampus mendapatkan pilihan transportasi atau tempat transit yang aman? Apakah durasi kegiatan memperhitungkan kebutuhan istirahat? Apakah ada mekanisme untuk memastikan mahasiswa tidak memaksakan diri ketika kondisi fisiknya tidak memungkinkan?

Pertanyaan tersebut tidak membutuhkan kesimpulan bahwa PKKMB menyebabkan kecelakaan. Ia merupakan bagian dari kewajiban dasar sebuah institusi untuk melakukan pencegahan.

Jika sebuah kampus mengetahui bahwa sebagian peserta harus melakukan perjalanan jauh sebelum matahari terbit, maka risiko perjalanan dini hari seharusnya masuk dalam perencanaan. Jika kegiatan berakhir pada sore atau malam hari, maka risiko perjalanan pulang juga harus diperhitungkan.

Dalam konteks itu, perubahan jadwal bukan tanda bahwa kampus kehilangan disiplin. Sebaliknya, kemampuan mengubah desain kegiatan berdasarkan evaluasi risiko merupakan tanda bahwa institusi memiliki kedewasaan manajerial.

PKKMB juga perlu dikembalikan kepada tujuan awalnya. Mahasiswa baru datang ke kampus bukan untuk membuktikan bahwa mereka mampu menahan kantuk, berdiri berjam-jam, atau mengikuti perintah tanpa bertanya. Mereka datang untuk memasuki dunia akademik.

Mereka perlu mengetahui bagaimana belajar di perguruan tinggi, bagaimana berkomunikasi dengan dosen, bagaimana menggunakan fasilitas akademik, bagaimana mencari bantuan ketika menghadapi persoalan, bagaimana menjaga integritas akademik, bagaimana berorganisasi, dan bagaimana menjadi bagian dari komunitas ilmiah.

Karakter tidak harus dibentuk melalui kelelahan. Solidaritas tidak membutuhkan penderitaan. Disiplin tidak identik dengan jadwal yang ekstrem. Dan keberanian tidak harus diuji dengan mengabaikan keselamatan.

Justru kemampuan menghitung risiko merupakan bentuk kedewasaan.

Karena itu, evaluasi PKKMB UNNES sebaiknya tidak berhenti pada persoalan apakah jadwal pukul 03.00 WIB layak atau tidak. Evaluasi harus lebih menyeluruh: meninjau tujuan kegiatan, urgensi setiap agenda, durasi, waktu istirahat, pola perjalanan peserta, mekanisme transportasi, pengawasan panitia, prosedur keadaan darurat, serta komunikasi antara kampus dan orang tua.

Kampus juga perlu membuka ruang dialog dengan mahasiswa baru dan orang tua. Kritik tidak selalu berarti serangan terhadap institusi. Dalam kasus keselamatan, kritik dapat menjadi mekanisme peringatan dini.

Namun kritik juga harus berdiri di atas fakta. Jangan menyebarkan kesimpulan bahwa Rivaldo meninggal karena kelelahan sebelum penyelidikan membuktikannya. Jangan pula menggunakan tragedi tersebut untuk menghakimi seluruh panitia atau mahasiswa yang terlibat dalam PKKMB.

Rivaldo bukan alat untuk memenangkan perdebatan.

Ia adalah seorang mahasiswa berusia 18 tahun yang baru memulai perjalanan akademiknya, tetapi perjalanan itu berhenti terlalu cepat.

Karena itu, penghormatan terbaik bukan sekadar belasungkawa. Penghormatan terbaik adalah memastikan tragedi tersebut menjadi alasan bagi institusi pendidikan untuk memperbaiki cara mereka merancang kegiatan mahasiswa.

Kematian Rivaldo belum dapat dinyatakan sebagai akibat PKKMB. Fakta itu harus dihormati. Tetapi fakta bahwa ia mengalami kecelakaan setelah mengikuti kegiatan kampus, di tengah munculnya pertanyaan mengenai jadwal dini hari dan keselamatan perjalanan, juga tidak boleh diabaikan.

Di antara fakta dan dugaan itulah nalar publik harus bekerja.

Polisi perlu menyelesaikan penyelidikan secara objektif. UNNES perlu melakukan evaluasi secara terbuka. Pemerintah memiliki pedoman yang dapat menjadi ukuran. Orang tua dan mahasiswa memiliki hak untuk menyampaikan kekhawatiran. Dan perguruan tinggi memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pendidikan tidak pernah mengharuskan keselamatan dikorbankan demi sebuah tradisi.

Ukuran kampus yang maju bukan seberapa keras ia mampu mengatur mahasiswa baru. Ukurannya adalah seberapa matang ia mampu membentuk manusia yang disiplin sekaligus mampu berpikir.

Jika PKKMB hendak menjadi pintu masuk menuju kehidupan akademik, maka pintu itu semestinya dibuka dengan pengetahuan, kedewasaan, rasa aman, dan penghormatan terhadap kehidupan.

Tragedi Rivaldo akhirnya bukan hanya pertanyaan tentang ospek.

Ia adalah pertanyaan tentang bagaimana sebuah perguruan tinggi memahami tanggung jawabnya ketika mendidik manusia.

Sumber: Dwi Taufan Hidayat.

Iklan Detail Video

Iklan_home