Home Artikel Akreditasi Rumah Sakit Jangan Salah Mengukur

Akreditasi Rumah Sakit Jangan Salah Mengukur

14
0
SHARE
Akreditasi Rumah Sakit Jangan Salah Mengukur

Keterangan Gambar : Kementerian Kesehatan mengubah arah akreditasi rumah sakit dengan menempatkan hasil klinis dan keselamatan pasien sebagai ukuran yang penting. Gagasan ini patut diapresiasi karena mutu pelayanan semestinya terlihat pada nasib pasien. Namun, ketika angka kematian, kesembuhan, dan keberhasilan tindakan menjadi ukuran, muncul pertanyaan mendasar: apakah sistem mampu membedakan buruknya pelayanan dari beratnya kasus yang ditangani secara adil pada rumah sakit berbeda?

Perwirasatu.co.id, 05 Agustus 2026

Kementerian Kesehatan mengubah arah akreditasi rumah sakit dengan menempatkan hasil klinis dan keselamatan pasien sebagai ukuran yang penting. Gagasan ini patut diapresiasi karena mutu pelayanan semestinya terlihat pada nasib pasien. Namun, ketika angka kematian, kesembuhan, dan keberhasilan tindakan menjadi ukuran, muncul pertanyaan mendasar: apakah sistem mampu membedakan buruknya pelayanan dari beratnya kasus yang ditangani secara adil pada rumah sakit berbeda?

Rumah sakit memang tidak seharusnya dinilai hanya dari kelengkapan dokumen, kepatuhan administratif, atau kesiapan menghadapi proses akreditasi. Pada akhirnya, pasien membutuhkan pelayanan yang aman, diagnosis yang tepat, tindakan medis yang efektif, serta hasil klinis yang dapat dipertanggungjawabkan. Sertifikat akreditasi tidak boleh menjadi tujuan akhir jika keselamatan pasien justru tertinggal di belakangnya.

Perubahan arah tersebut disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Seminar Nasional XIII dan Healthcare Expo XI Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia di Jakarta pada 24 Juli 2026. Dalam rilis yang diterbitkan pada hari yang sama, Kementerian Kesehatan menyatakan sistem akreditasi rumah sakit akan dirombak menuju pendekatan hasil klinis atau clinical outcome, termasuk pengukuran hasil tindakan medis dan survival rate.

Gagasan itu merupakan perkembangan penting. Tetapi justru karena menyangkut penilaian mutu rumah sakit, ukuran baru tersebut tidak boleh dibangun dengan logika sederhana bahwa semakin rendah angka kematian berarti semakin baik rumah sakit. Dunia medis tidak bekerja seperti pabrik yang menerima bahan baku dengan kualitas seragam, lalu menghasilkan produk dengan ukuran yang sama.

Pasien datang dengan kondisi yang sangat berbeda. Ada yang datang ketika penyakit masih ringan, ada yang terlambat mendapatkan pertolongan, ada yang memiliki penyakit penyerta, dan ada pula yang tiba di rumah sakit dalam kondisi kritis setelah gagal ditangani di fasilitas sebelumnya. Bahkan dua pasien dengan diagnosis yang sama dapat memiliki peluang keberhasilan yang berbeda karena usia, kondisi fisiologis, komorbiditas, keterlambatan penanganan, dan tingkat keparahan penyakit.

Karena itu, angka kematian tidak boleh dibaca secara mentah. Rumah sakit yang menangani kasus rutin tentu mempunyai profil risiko berbeda dengan rumah sakit rujukan yang menerima pasien kritis dari berbagai daerah. Jika keduanya dibandingkan hanya berdasarkan persentase kematian, rumah sakit yang paling banyak menerima pasien berat dapat terlihat paling buruk, meskipun justru sedang menjalankan fungsi rujukan yang sangat penting.

Di sinilah konsep risk adjustment atau penyesuaian risiko menjadi sangat menentukan. Penilaian outcome semestinya memperhitungkan usia pasien, tingkat keparahan ketika masuk, penyakit penyerta, jenis tindakan, komplikasi, keterlambatan rujukan, dan karakteristik klinis lain yang relevan. Tanpa penyesuaian semacam itu, sistem akreditasi berisiko menghasilkan perbandingan yang tidak adil.

Permasalahannya bukan karena outcome tidak penting. Justru sebaliknya, outcome harus menjadi bagian utama penilaian mutu. Masalahnya adalah bagaimana outcome itu dihitung, dibandingkan, diaudit, dan diterjemahkan menjadi keputusan. Angka yang salah dibaca dapat menghasilkan keputusan yang salah pula.

Perubahan ini juga tidak tepat jika dimaknai bahwa sistem akreditasi sebelumnya hanya berkutat pada administrasi. Permenkes Nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit, yang ditetapkan dan berlaku sejak 8 Juni 2020, telah menempatkan peningkatan mutu pelayanan, keselamatan pasien, tata kelola rumah sakit, dan tata kelola klinis sebagai bagian dari tujuan akreditasi. Karena itu, perubahan yang terjadi lebih tepat dipahami sebagai penguatan dan pergeseran penekanan menuju pengukuran hasil klinis yang lebih nyata.

Koreksi tersebut penting agar kritik terhadap kebijakan tidak jatuh menjadi pertentangan palsu antara dokumen dan outcome. Dokumen, prosedur, tata kelola, keselamatan pasien, dan hasil klinis sebenarnya berada dalam satu rantai mutu. Prosedur yang baik dibutuhkan untuk menghasilkan outcome yang baik, tetapi prosedur juga harus diuji melalui hasil yang benar-benar dialami pasien.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah kemungkinan munculnya insentif yang keliru. Jika status akreditasi, reputasi, atau penilaian rumah sakit terlalu kuat bergantung pada outcome tanpa penyesuaian risiko, secara teoritis dapat muncul kecenderungan menghindari kasus yang dianggap memiliki peluang keberhasilan rendah. Ini bukan berarti rumah sakit pasti akan melakukan seleksi pasien, tetapi potensi unintended consequences tersebut harus diantisipasi sejak desain kebijakan.

Risikonya bisa sangat serius. Rumah sakit mungkin terdorong lebih cepat merujuk pasien berisiko tinggi, sementara rumah sakit rujukan dapat menghadapi beban kasus yang semakin berat. Jika pola tersebut tidak tercatat dalam sistem penilaian, angka kematian di rumah sakit tertentu bisa terlihat membaik bukan karena kualitas pelayanan meningkat, melainkan karena pasien berisiko tinggi lebih sedikit diterima.

Karena itu, pemerintah perlu mengawasi bukan hanya siapa yang meninggal, tetapi juga siapa yang diterima, siapa yang dirujuk, kapan rujukan dilakukan, alasan medisnya, serta bagaimana kondisi pasien ketika tiba di rumah sakit. Data pasien yang berpindah dari satu fasilitas ke fasilitas lain dapat menjadi bagian penting dalam membaca outcome secara utuh.

Prinsip tersebut sejalan dengan penegasan Kementerian Kesehatan pada 11 Februari 2026 mengenai keselamatan pasien. Kemenkes menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien hanya karena persoalan administratif kepesertaan JKN. Pesan tersebut menunjukkan bahwa indikator mutu tidak boleh menciptakan ruang bagi kepentingan administratif atau statistik untuk mengalahkan keselamatan pasien.

Persoalan lain muncul pada istilah kesembuhan. Tidak semua pelayanan kesehatan berakhir dengan pasien sembuh total. Pada kanker, gagal ginjal, penyakit saraf, penyakit autoimun, dan berbagai penyakit kronis, keberhasilan pelayanan dapat berarti penyakit terkendali, gejala berkurang, fungsi tubuh membaik, kualitas hidup meningkat, atau pasien mampu menjalani kehidupan lebih lama dengan kondisi yang lebih baik.

Karena itu, outcome klinis harus disesuaikan dengan jenis penyakit dan tujuan pelayanan. Untuk operasi tertentu, komplikasi, infeksi, mortalitas, dan keberhasilan tindakan dapat menjadi indikator penting. Untuk penyakit kronis, indikatornya bisa berbeda. Jika semua pelayanan dipaksa masuk ke dalam satu angka kesembuhan, sistem penilaian justru akan kehilangan kemampuan membaca kompleksitas pelayanan kesehatan.

Pemerintah juga harus menjawab pertanyaan yang lebih teknis tetapi sangat menentukan: siapa yang menentukan sebuah outcome buruk, bagaimana standar pembandingnya, berapa lama pasien dipantau, bagaimana pasien yang dirujuk dihitung, dan bagaimana kasus dengan risiko ekstrem diperlakukan. Jika penilaian disebut berlangsung lebih berkelanjutan atau real-time, mekanisme penghitungan dan validasi datanya harus dapat dijelaskan secara terbuka.

Keterbukaan tersebut menjadi semakin penting karena Kemenkes menyatakan status akreditasi dapat dipengaruhi hasil klinis. Artinya, sistem baru bukan hanya persoalan statistik, melainkan dapat berhubungan dengan reputasi dan keberlangsungan rumah sakit. Maka, rumah sakit harus memiliki hak untuk mengetahui data yang digunakan, memeriksa metodologi, mengoreksi data yang keliru, dan mengajukan keberatan apabila hasil penilaian tidak mencerminkan kondisi klinis sebenarnya.

Tidak kalah penting adalah kualitas data. Outcome klinis yang bagus hanya dapat lahir dari sistem informasi yang bagus. Data yang tidak lengkap, definisi indikator yang berbeda, pencatatan yang tidak seragam, atau keterlambatan pelaporan dapat menghasilkan kesimpulan yang keliru. Karena itu, digitalisasi tidak boleh hanya mengejar banyaknya data, tetapi harus memastikan data tersebut valid, konsisten, dapat diaudit, dan memiliki definisi klinis yang sama.

Kebijakan akreditasi juga harus melihat konteks pembiayaan rumah sakit. Pada 24 Juli 2026, Kemenkes menyatakan telah memperoleh penghematan awal sekitar Rp1 triliun hingga Rp2 triliun melalui pemusatan pengadaan obat dan bahan medis habis pakai berbasis data SatuSehat. Angka tersebut merupakan klaim pemerintah dan karena itu tetap perlu dibaca sebagai pernyataan Kemenkes, bukan sebagai hasil audit independen.

Efisiensi memang penting. Namun, efisiensi tidak boleh disamakan dengan membeli obat atau alat kesehatan semurah mungkin. Harga rendah tidak akan berarti apabila pasokan terlambat, kualitas tidak sesuai, distribusi terganggu, atau rumah sakit kesulitan mendapatkan kebutuhan medis tertentu. Mutu pelayanan membutuhkan keseimbangan antara efisiensi, ketersediaan, kualitas, dan kesinambungan pasokan.

Dalam rilis yang sama, Kemenkes juga menyatakan pemerintah akan mempercepat pencairan klaim BPJS Kesehatan sekitar Rp20 triliun pada Agustus 2026. Bagi rumah sakit, arus kas merupakan bagian dari ekosistem pelayanan. Rumah sakit membutuhkan pembayaran yang tepat waktu untuk menjaga ketersediaan obat, membayar tenaga kesehatan, merawat alat, dan mempertahankan kesiapan pelayanan.

Dengan demikian, tuntutan outcome tidak dapat dipisahkan dari kapasitas rumah sakit. Rumah sakit membutuhkan dokter, perawat, obat, alat kesehatan, laboratorium, ruang perawatan, sistem rujukan, teknologi informasi, dan pembiayaan yang memadai. Menuntut outcome tinggi tanpa memastikan fondasi pelayanan tersedia hanya akan memindahkan sebagian besar risiko kebijakan kepada rumah sakit.

Tetapi rumah sakit juga tidak boleh menggunakan alasan kompleksitas kasus untuk menghindari akuntabilitas. Risk adjustment bukan tameng untuk membenarkan pelayanan buruk. Jika setelah mempertimbangkan tingkat risiko pasien ternyata outcome sebuah rumah sakit tetap jauh lebih buruk daripada standar yang semestinya, masalah tersebut harus ditelusuri dan diperbaiki.

Karena itu, angka kematian yang tinggi harus menjadi awal pemeriksaan, bukan langsung menjadi vonis. Pemerintah harus mencari tahu apakah penyebabnya keterlambatan tindakan, kekurangan tenaga kesehatan, infeksi rumah sakit, kesalahan pemberian obat, keterbatasan alat, kegagalan sistem rujukan, atau memang pasien datang dalam kondisi yang sudah sangat berat.

Sebaliknya, angka kematian yang rendah juga tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti bahwa pelayanan sangat baik. Bisa saja rumah sakit memang memiliki pelayanan unggul. Tetapi bisa pula profil pasiennya relatif ringan atau kasus berisiko tinggi lebih sering dirujuk. Statistik yang terlihat bagus harus tetap dibaca bersama karakteristik pasien dan pola pelayanan.

Karena itu, rumah sakit rujukan nasional, rumah sakit daerah, rumah sakit swasta, rumah sakit khusus, dan fasilitas dengan kemampuan terbatas tidak seharusnya dibandingkan secara membabi buta dalam satu tabel. Pembanding harus setara dengan memperhatikan jenis layanan, kapasitas, kompleksitas kasus, dan karakteristik pasien.

Penerapan kebijakan sebaiknya dilakukan secara bertahap. Tahap awal perlu digunakan untuk menguji kualitas data, menguji metode risk adjustment, mengukur konsistensi indikator, serta melihat apakah sistem menghasilkan perbaikan atau justru perilaku yang tidak diinginkan. Sanksi tidak semestinya menjadi respons pertama terhadap angka yang buruk sebelum penyebabnya diperiksa secara klinis.

Pada titik ini, pemerintah perlu melibatkan lebih banyak pihak. Dokter, perawat, pengelola rumah sakit, organisasi profesi, ahli epidemiologi, ahli biostatistik, BPJS Kesehatan, lembaga akreditasi, dan perwakilan pasien perlu dilibatkan dalam penyempurnaan indikator. Kebijakan yang mengukur mutu pelayanan kesehatan tidak cukup dirancang hanya dari meja birokrasi.

Kemenkes sebenarnya sudah memiliki fondasi kelembagaan untuk mengembangkan sistem akreditasi. Pada 22 April 2026, Kemenkes menetapkan Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/321/2026 tentang lembaga penyelenggara akreditasi rumah sakit dan sejumlah fasilitas kesehatan lainnya. Artinya, perubahan sistem ini berada dalam proses regulasi yang nyata, bukan sekadar gagasan di ruang diskusi.

Maka, tantangan terbesar bukan lagi apakah akreditasi harus berubah. Tantangannya adalah memastikan perubahan tersebut menghasilkan ukuran mutu yang benar-benar adil. Outcome harus menjadi pusat perhatian, tetapi outcome harus dibaca bersama risiko pasien, kompleksitas kasus, kualitas data, kapasitas rumah sakit, dan proses pelayanan yang melahirkan hasil tersebut.

Rumah sakit terbaik bukanlah rumah sakit yang sekadar memiliki angka kematian paling rendah. Rumah sakit terbaik adalah rumah sakit yang mampu memberikan hasil terbaik sesuai kondisi pasien, berani menangani kasus sulit sesuai kapasitasnya, menjalankan prosedur secara konsisten, mencatat data dengan jujur, dan terus memperbaiki pelayanan ketika ditemukan masalah.

Pada akhirnya, angka hanyalah alat untuk memahami kenyataan. Ia tidak boleh menggantikan kenyataan itu sendiri. Akreditasi berbasis outcome akan menjadi kemajuan apabila mampu mendorong rumah sakit menyelamatkan lebih banyak pasien, mengurangi komplikasi, memperbaiki keselamatan, dan meningkatkan kualitas hidup. Namun, jika angka justru membuat pasien kritis dipandang sebagai ancaman terhadap reputasi, sistem tersebut harus segera dikoreksi.

Kebijakan kesehatan yang baik bukan kebijakan yang menghasilkan grafik paling indah, melainkan kebijakan yang membuat pelayanan semakin aman dan manusiawi. Kementerian Kesehatan benar untuk membawa akreditasi lebih dekat kepada hasil nyata. Tetapi keberanian mengukur harus disertai keberanian mengoreksi cara mengukur. Jangan sampai rumah sakit dihukum karena menerima pasien yang paling membutuhkan pertolongan.

Outcome memang harus dihitung. Tetapi keadilan dalam menghitung outcome jauh lebih penting. Sebab rumah sakit tidak sedang berlomba menghasilkan angka kematian paling rendah. Mereka sedang berusaha menyelamatkan manusia dengan kondisi yang berbeda-beda, dan tugas sistem akreditasi adalah memastikan perjuangan itu dinilai secara jujur, ilmiah, transparan, dan adil.

Disclaimer:

Tulisan ini merupakan feature analitis mengenai kebijakan dan tata kelola industri pelayanan kesehatan untuk kepentingan informasi dan pembelajaran masyarakat. Tulisan bukan naskah akademik, diagnosis medis, maupun pengganti pendapat profesional kesehatan.

Sumber: Dwi Taufan Hidayat

Iklan Detail Video

Iklan_home