Home Pendidikan Aktivis Pendidikan Nilai Kejari Depok Lamban Tangani Kasus Pungli PPG Guru PAI Rp 2,45 Miliar

Aktivis Pendidikan Nilai Kejari Depok Lamban Tangani Kasus Pungli PPG Guru PAI Rp 2,45 Miliar

24
0
SHARE
Aktivis Pendidikan Nilai Kejari Depok Lamban Tangani Kasus Pungli PPG Guru PAI Rp 2,45 Miliar

Keterangan Gambar : Eman mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dalam menindak lanjuti kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok.

Perwirasatu.co.id, Depok - Kejari Depok telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN-1001/M.2.20/Fd.1/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026 dan Surat Penyelidikan Nomor: R-215/M.2.20/Fd.1/07/2026 tertanggal 15 Juli 2026. Bahkan, pada Senin (20/7/2026), penyidik Kejari Depok telah meminta keterangan lima orang guru sebagai saksi. 

Mereka yang dimintai keterangan terdiri dari  3 orang guru SDN di Kecamatan Cipayung, satu guru SMAN 12, dan satu guru SDN di Kecamatan Sawangan. 

"Namun setelah lebih dari empat bulan sejak proses penyelidikan dimulai, perkembangan penanganan perkara tersebut belum juga disampaikan secara terbuka kepada masyarakat," ungkap Eman Sutriadi aktivis pendidikan, di kantornya Jalan Gelatik XI Pancoran Mas, Rabu (4/11).

Atas dasar itu, Eman  mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dalam menindak lanjuti kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok.

Kasus tersebut telah masuk dalam proses penyelidikan sejak Mei 2026, hingga awal November 2026 belum ada informasi resmi mengenai perkembangan penanganannya. Malah belum diketahui, apakah perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan apa sudah mengarah pada penetapan tersangkanya, atau justru dihentikan. 

Eman menilai, ketidakjelasan tersebut patut menjadi perhatian publik. Terlebih, kasus ini menyangkut dugaan permintaan sejumlah uang kepada para guru yang seharusnya mendapatkan hak mengikuti program PPG.

“Kami sampai saat ini mempertanyakan kelanjutannya. Jangan sampai kasus sebesar ini menguap begitu saja. Ini kan menyangkut uang para guru yang harus mendapatkan keadilan dan perhatian serius,” tegas Eman.

Disebutkan, dalam kasus ini muncul dugaan adanya permintaan setoran sebesar Rp7 juta kepada setiap guru PAI untuk kepengurusan PPG. jika mengacu pada estimasi jumlah guru PAI di Kota Depok yang mencapai sekitar 350 orang, nilai dugaan pungutan tersebut berpotensi mencapai Rp2,45 miliar.

Eman juga menegaskan, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut hak dan kesejahteraan para tenaga pendidik.

“PPG itu hak guru, bukan dagangan. Kalau guru harus membayar Rp7 juta untuk mendapatkan haknya, ini bukan pungli receh. Ini persoalan serius yang berpotensi merampas kesejahteraan guru,” bebernya.

Menurut Eman, aparat penegak hukum sudah seharusnya memberikan kepastian terhadap laporan dan dugaan yang telah masuk dalam proses penyelidikan. Transparansi diperlukan, agar tidak muncul spekulasi atau pun dugaan miring yang menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di kota Depok.

Namun begitu, Eman berharap, dengan adanya pergantian pejabat di lingkungan Kejari Depok, kiranya dapat menjadi momentum untuk kembali bisa mendorong upaya penuntasan kasus tersebut.

Harapan tersebut disampaikannya, menyusul dilantiknya Guntur Gani Prakoso sebagai Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) yang baru di jajaran Kejari Depok, Selasa (3/11), menggantikan Barkah Dwi Hatmoko.

Eman juga menyampaikan ucapan selamat, sekaligus menitipkan harapan agar kasus dugaan pungli PPG Guru PAI tidak berhenti tanpa kejelasan.

“Kami mengucapkan selamat bertugas kepada Pak Guntur Gani Prakoso. Kami titip kasus ini. tolong dikawal dan segera bisa dilanjutkan penanganannya. Jangan sampai mandek. Masyarakat Depok, khususnya para guru, sedang menunggu kepastian nasib mereka,” katanya.

Sebagai bentuk dorongan terhadap transparansi penegakan hukum, Eman mengajukan tiga pertanyaan terbuka kepada Kejari Depok, terkait perkembangan perkara tersebut:

Pertama; apakah proses penyelidikan sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan? Kedua; berapa jumlah saksi yang telah diperiksa dan siapa saja pihak yang sudah dimintai keterangan? dan Ketiga; apakah sudah terdapat pengembalian uang yang diduga dipungut atau perkembangan lainnya, termasuk penetapan tersangka?

Eman meminta Kejari Depok tidak ragu, untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik, baik apabila ditemukan bukti yang cukup maupun jika penyelidikan tidak menemukan unsur pidana.

“Kejari tidak perlu ragu. kalau memang ada bukti, tingkatkan ke penyidikan dan tindak sesuai ketentuan hukum. kalau memang tidak ditemukan bukti, sampaikan juga secara terbuka agar tidak menimbulkan fitnah. Karena yang tidak boleh itu, adalah diam dan membiarkan persoalan ini menggantung tanpa kepastian,” tegas Eman.

Selain kepada Kejari Depok, Eman juga mendesak Kementerian Agama Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung RI untuk mengawal pula terkait dengan penanganan kasus yang hingga kini masih belum ada perkembangannya tersebut. 

Harapan kami, agar kiranya kasus ini bisa berjalan secara transparan dan profesional. Publik kini menunggu adanya penjelasan dan kepastian dari aparat penegak hukum di lembaga Adhyaksa kota Depok. Agar dugaan yang merugikan para guru ini, tidak berhenti sebatas proses penyelidikan tanpa kejelasan," pungkasnya.

(Tim/Red)

Iklan Detail Video

Iklan_home