Home Artikel Amanah Jabatan Dan Keadilan Hukum

Amanah Jabatan Dan Keadilan Hukum

16
0
SHARE
Amanah Jabatan Dan Keadilan Hukum

Keterangan Gambar : Keadilan merupakan tiang kehidupan yang menentukan tegaknya martabat manusia dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum

Perwirasatu.co.id , Jakarta - Keadilan merupakan tiang kehidupan yang menentukan tegaknya martabat manusia dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Ketika muncul dugaan penyalahgunaan fasilitas negara, perlakuan istimewa, atau penyimpangan kewenangan, umat Islam dituntun untuk bersikap jujur, kritis, dan bertanggung jawab. Kebenaran harus diungkap melalui pemeriksaan yang objektif, sementara setiap orang berhak memperoleh perlakuan adil berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Jabatan Adalah Amanah, Bukan Keistimewaan

Dalam pandangan Islam, jabatan bukanlah mahkota untuk menikmati kemewahan, melainkan amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Kekuasaan diberikan untuk melayani kepentingan masyarakat, menegakkan keadilan, dan melindungi hak orang lain. Ketika amanah berubah menjadi sarana mencari keuntungan pribadi, sesungguhnya seseorang sedang mempertaruhkan kehormatan dirinya sekaligus kepercayaan masyarakat.

Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 58:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

Artinya:
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah memberikan pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat."

Ayat ini memberikan tuntunan mendasar bagi setiap pemegang kekuasaan. Amanah harus disampaikan kepada yang berhak, sedangkan kewenangan harus dijalankan dengan adil. Fasilitas negara bukan milik pribadi pejabat, melainkan sarana untuk menjalankan tugas pelayanan publik.

Karena itu, apabila muncul dugaan bahwa fasilitas pemasyarakatan digunakan tidak sesuai peruntukannya, persoalan tersebut harus diperiksa secara sungguh-sungguh. Setiap penggunaan anggaran, bangunan, dan barang milik negara harus memiliki dasar yang sah, tujuan yang jelas, serta pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.

Keadilan Tidak Boleh Dibeli

Salah satu ujian terbesar penegakan hukum adalah ketika kekayaan dan kedudukan diduga memengaruhi perlakuan terhadap seseorang. Hukum seharusnya memberikan perlindungan dan kewajiban yang setara, tanpa membedakan status sosial, jabatan, maupun kemampuan ekonomi.

Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 135:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ ۚ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَىٰ بِهِمَا ۖ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَىٰ أَنْ تَعْدِلُوا

Artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan keduanya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran."

Pesan ayat ini sangat tegas. Kekayaan tidak boleh menjadi tiket untuk memperoleh keistimewaan yang bertentangan dengan aturan. Sebaliknya, kemiskinan tidak boleh menyebabkan seseorang kehilangan haknya atas pelayanan dan perlindungan hukum.

Dalam lembaga pemasyarakatan, pembinaan seharusnya berorientasi pada perubahan perilaku, pendidikan, kedisiplinan, dan persiapan kembali ke tengah masyarakat. Setiap warga binaan berhak memperoleh perlakuan manusiawi, tetapi bukan berarti seseorang boleh membeli kebebasan dari tata tertib atau menikmati fasilitas yang tidak diberikan berdasarkan ketentuan yang sah.

Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ

Artinya:
"Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah apabila orang terpandang di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya. Namun apabila orang lemah mencuri, mereka menegakkan hukuman atasnya."
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini mengingatkan bahwa standar keadilan tidak boleh berubah karena status seseorang. Penegakan aturan yang hanya keras kepada orang lemah, tetapi lunak kepada mereka yang memiliki kekuasaan atau kekayaan, akan merusak kepercayaan terhadap hukum.

Tabayun Sebelum Menghakimi

Mengawal dugaan penyimpangan merupakan bagian dari kepedulian terhadap kehidupan berbangsa. Namun, Islam juga mengajarkan agar semangat mengungkap kebenaran tidak berubah menjadi penyebaran tuduhan yang belum terbukti.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hujurat ayat 6:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

Artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu."

Tabayun bukan berarti menutup mata terhadap penyimpangan. Tabayun justru memastikan bahwa pengawasan publik berjalan berdasarkan fakta, dokumen, kesaksian yang dapat diuji, serta hasil pemeriksaan lembaga berwenang.

Informasi mengenai fasilitas mewah, dugaan transaksi, atau penggunaan bangunan negara harus ditempatkan sesuai tingkat pembuktiannya. Temuan awal merupakan dasar untuk melakukan penyelidikan, bukan alasan untuk langsung menetapkan seseorang bersalah. Demikian pula, bantahan administratif tidak boleh menghentikan pemeriksaan apabila masih terdapat pertanyaan yang belum terjawab.

Mengawal kasus berarti menuntut keterbukaan, bukan memaksakan kesimpulan. Masyarakat dapat meminta penjelasan mengenai penggunaan fasilitas, hasil audit, pertanggungjawaban pejabat, serta tindak lanjut pengawasan tanpa menyebarkan fitnah atau menghakimi keluarga dan pihak yang tidak berkaitan.

Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ

Artinya:
"Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, hendaklah dengan lisannya. Jika tidak mampu, hendaklah dengan hatinya, dan itulah selemah-lemahnya iman."
(HR. Muslim)

Mengubah kemungkaran dalam kehidupan bernegara dapat diwujudkan melalui pelaporan yang bertanggung jawab, kritik yang beradab, pengawasan masyarakat, dan dorongan agar lembaga berwenang menjalankan tugas secara transparan.

Taubat, Perbaikan, Dan Pertanggungjawaban

Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, tindakan disiplin dan penegakan hukum harus dilaksanakan sesuai peraturan. Evaluasi tidak cukup berhenti pada pergantian pejabat. Sistem pengawasan aset, mekanisme pengaduan, pemeriksaan independen, dan pencegahan pungutan liar harus diperbaiki agar penyimpangan serupa tidak berulang.

Islam membuka pintu taubat bagi siapa pun yang menyadari kesalahannya. Namun, taubat tidak menghapus kewajiban mengembalikan hak orang lain, memperbaiki kerusakan, dan mempertanggungjawabkan perbuatan sesuai hukum. Penyesalan yang tulus harus disertai perubahan nyata.

Kemuliaan suatu lembaga tidak ditentukan oleh megahnya bangunan atau tingginya jabatan, melainkan oleh integritas orang-orang yang mengelolanya. Negara akan memperoleh kepercayaan ketika hukum ditegakkan secara konsisten, amanah dijaga, dan setiap dugaan pelanggaran diperiksa tanpa pandang bulu.

Marilah kita mengawal keadilan dengan pikiran jernih, hati yang bersih, dan keberanian menyuarakan kebenaran. Jangan membiarkan penyimpangan berlalu tanpa pemeriksaan, tetapi jangan pula menjadikan prasangka sebagai vonis.

Sebab, amanah akan dimintai pertanggungjawaban, kekuasaan akan berakhir, dan setiap manusia pada akhirnya akan berdiri di hadapan Allah SWT untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya.

Sumber
(Dwi Taufan Hidayat)
Iklan Detail Video

Iklan_home