Home Hukum dan Kriminal Opini: Hunian Mewah Lapas Dan Ujian Integritas Pemasyarakatan

Opini: Hunian Mewah Lapas Dan Ujian Integritas Pemasyarakatan

13
0
SHARE
Opini: Hunian Mewah Lapas Dan Ujian Integritas Pemasyarakatan

Keterangan Gambar : hunian berfasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong membuka persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar soal bangunan

Perwirasatu.co.id , Bogor - Temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai dugaan adanya kluster hunian berfasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong membuka persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar soal bangunan. Ia menyentuh kesetaraan perlakuan warga binaan, keamanan, legalitas fasilitas, pengawasan, penggunaan aset negara, serta integritas tata kelola pemasyarakatan yang semestinya transparan.

Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026. Dalam pemeriksaan itu, Ombudsman menyebut menemukan lebih dari sepuluh bangunan di kawasan belakang lapas yang memiliki fasilitas seperti ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, dapur, hingga fasilitas lain yang dinilai menyerupai hunian apartemen. Ombudsman juga menyoroti adanya celah keamanan dan mempertanyakan peruntukan bangunan tersebut.

Temuan itu tentu penting, tetapi harus ditempatkan secara proporsional. Istilah “hunian mewah” merupakan gambaran atas temuan Ombudsman, bukan kesimpulan final mengenai pelanggaran. Status bangunan, siapa penggunanya, bagaimana fasilitas itu dibangun, sumber pembiayaannya, serta dasar hukum penggunaannya tetap harus diperiksa secara menyeluruh.

Sikap kehati-hatian menjadi penting karena Ditjenpas juga telah memberikan klarifikasi. Pemerintah perlu memastikan apakah sebagian bangunan tersebut merupakan rumah dinas, kawasan asimilasi, fasilitas petugas, atau memang fasilitas yang diperuntukkan bagi warga binaan tertentu. Perbedaan antara temuan lapangan dan penjelasan institusi harus diselesaikan melalui pemeriksaan berbasis dokumen dan fakta, bukan melalui perang pernyataan.

Namun, justru di sinilah persoalan tata kelola menjadi penting. Jika terdapat fasilitas yang secara khusus dinikmati warga binaan tertentu, pertanyaannya bukan hanya apakah bangunan itu indah atau mahal. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah penggunaannya sah, apakah seluruh warga binaan mempunyai kesempatan yang setara, dan apakah terdapat mekanisme resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemasyarakatan memang tidak boleh mengabaikan martabat manusia. Warga binaan berhak memperoleh tempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan mendukung proses pembinaan. Tetapi standar kelayakan tidak identik dengan fasilitas eksklusif. Ketika fasilitas tertentu hanya tersedia bagi orang tertentu karena kekuatan ekonomi, hubungan, jabatan, atau akses khusus, maka prinsip kesetaraan dapat dipertanyakan.

Masalah juga menjadi lebih serius apabila pembangunan atau pemanfaatan fasilitas tidak tercatat dalam tata kelola aset negara. Setiap bangunan di lingkungan lembaga negara semestinya memiliki kejelasan status, fungsi, pengelolaan, dan pertanggungjawaban. Standar barang dan kebutuhan Barang Milik Negara saat ini antara lain diatur melalui PMK Nomor 138 Tahun 2024, yang berlaku sejak 31 Desember 2024 dan mencabut PMK 172/PMK.06/2020.

Aspek keamanan tidak kalah penting. Lapas adalah institusi dengan pengamanan khusus. Bangunan tambahan, akses keluar-masuk, tata ruang, dan pemisahan kawasan harus dapat dipastikan tidak menciptakan celah yang membahayakan keamanan. Jika terdapat fasilitas yang berada di luar pola hunian resmi, pemeriksaan terhadap konstruksi dan aksesnya menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kini memang sudah bergerak. Pada 26 September, Kemenimipas menyatakan telah memeriksa 52 warga binaan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap sekitar 54 pegawai. Lima pejabat struktural Lapas Cibinong juga dinonaktifkan sementara untuk menjalani pemeriksaan. Penonaktifan tersebut harus dipahami sebagai bagian dari proses pemeriksaan, bukan sebagai bukti bahwa mereka telah terbukti bersalah.

Langkah berikutnya jauh lebih penting: hasil pemeriksaan harus dibuka secara proporsional kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui apakah fasilitas tersebut legal, siapa penggunanya, bagaimana pembiayaannya, siapa yang memberikan izin, apakah ada keuntungan atau pungutan, dan apakah terdapat pelanggaran prosedur atau keamanan.

Kasus Cibinong juga layak menjadi momentum untuk melakukan audit serupa di lapas lain. Bukan untuk memburu kesalahan, melainkan memastikan tidak ada standar ganda dalam pemasyarakatan. Jika fasilitas khusus memang dibenarkan, dasar hukumnya harus jelas. Jika terdapat penyimpangan, koreksi harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan perang antara kemewahan dan kesederhanaan. Persoalannya adalah apakah lembaga pemasyarakatan dikelola berdasarkan hukum, standar, kesetaraan, keamanan, dan akuntabilitas.

Lapas harus menjadi tempat pembinaan yang manusiawi, bukan ruang tumbuhnya privilese tersembunyi. Karena itu, publik tidak hanya membutuhkan bangunan yang sesuai standar, tetapi juga tata kelola yang bersih, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sumber
(Dwi Taufan Hidayat)
Iklan Detail Video

Iklan_home