Home Hukum dan Kriminal Cegah Penyalahgunaan Alprazolam, Dinkes Sleman Luncurkan Sistem Sipotik Berbasis NIK

Cegah Penyalahgunaan Alprazolam, Dinkes Sleman Luncurkan Sistem Sipotik Berbasis NIK

36
0
SHARE
Cegah Penyalahgunaan Alprazolam, Dinkes Sleman Luncurkan Sistem Sipotik Berbasis NIK

Keterangan Gambar : Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya praktik doctor shopping dan pharmacy shopping untuk memperoleh obat psikotropika jenis alprazolam secara berlebihan.

Perwirasatu.co.id, Sleman - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya praktik doctor shopping dan pharmacy shopping untuk memperoleh obat psikotropika jenis alprazolam secara berlebihan. Modus ini dilakukan dengan memanfaatkan beberapa identitas pasien guna mendapatkan resep dari dokter yang berbeda, lalu menebusnya di pelbagai apotek untuk mengelabuhi petugas.

‎Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Sleman, Tunggul Birowo, mengungkapkan bahwa pola pengadaan obat ilegal ini sulit terdeteksi apabila sistem pelayanan tidak terintegrasi secara terpadu. Langkah pencegahan ini diperketat menyusul melonjaknya penggunaan alprazolam berdasarkan Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika (SIPNAP), dari 4,7 juta tablet pada 2024 menjadi 6,2 juta tablet pada 2025.

‎TEMUAN PERESEPAN TIDAK WAJAR DAN RESPONS REGULASI:

‎Penyalahgunaan ini menguat setelah BBPOM Yogyakarta pada November 2024 menemukan kejanggalan dalam peresepan alprazolam. Temuan tersebut mencakup:

‎• Dosis Berlebih: Peresepan hingga 300 tablet untuk konsumsi 30 hari (10 tablet per hari).

‎• Indikasi Pelanggaran: Adanya dugaan duplikasi resep serta pelayanan apotek yang tidak sesuai dengan prosedur standar penyerahan obat keras/psikotropika.

‎• Lonjakan Pemesanan: Laporan dari sejumlah apotek dan distributor mengenai maraknya permintaan peresepan serta pemesanan obat psikotropika dalam skala besar.

‎INOVASI LAYANAN MELALUI APLIKASI SIPOTIK:

‎Guna mempersempit celah penyalahgunaan, Dinkes Sleman resmi meluncurkan Sistem Informasi Pelayanan Psikotropika Terintegrasi dan Terkendali (Sipotik). Sistem ini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pasien untuk memantau riwayat dan pola penebusan obat secara real-time.

‎Hingga saat ini, sistem Sipotik telah terintegrasi dengan jaringan pelayanan kesehatan di Sleman yang mencakup:

‎• 22 Rumah Sakit

‎• 22 Apotek

‎• 1 Klinik Utama

‎• Basis Data: Mencakup riwayat resep lebih dari 17.500 pasien.

‎(Tim/Radar Jogja)

Iklan Detail Video

Iklan_home