Home Hukum dan Kriminal Nusron belum diperiksa : Ada apa dengan KPK

Nusron belum diperiksa : Ada apa dengan KPK

24
0
SHARE
Nusron belum diperiksa : Ada apa dengan KPK

Keterangan Gambar : Kejanggalan itu muncul setelah lembaga anti rasuah yang bernama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu terlihat begitu gagah saat menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2026

Perwirasatu.co.id , Jakarta - ADA yang janggal dalam proses pengembangan pengusutan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian ATR/BPN.

Kejanggalan itu muncul setelah lembaga anti rasuah yang bernama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu terlihat begitu gagah saat menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2026. Tiga ruang Direktur Jenderal disisir, termasuk ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri.

Tak berhenti di situ, sehari kemudian, KPK kembali menggeledah rumah pribadi Dirjen PPTR di Jatiwaringin, Bekasi. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita dan mengangkut 4 koper yang di lapangan disinyalir berjumlah hingga 20 koper berisi dokumen dan barang bukti penting.

Langkah KPK terbilang progresif. Delapan orang pun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari:

1.  Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN
2.  Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor
3.  Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk
4.  Empat orang yang dalam rilis resmi KPK sendiri disebut sebagai 'orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid', yakni: Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Fakta bahwa 4 orang kepercayaan Menteri sudah menjadi tersangka dan ruang Dirjen yang merupakan bawahan langsung Menteri sudah digeledah, memunculkan satu pertanyaan besar di publik:

"Jika anak buah dan orang-orang dekatnya sudah digeledah, ditetapkan tersangka, dan disita barang buktinya, lalu kapan KPK memeriksa Nusron Wahid yang notabene merupakan atasan langsung mereka dan Menteri yang bertanggung jawab penuh atas kementerian tersebut?!"

Dalam hukum pemberantasan korupsi, asas _supervisor responsibility_ dan aliran perintah menjadi penting. Tidak mungkin sebuah kebijakan strategis terkait HGB di tingkat Dirjen dan Kantah luput dari pengetahuan Menteri, apalagi jika melibatkan 4 orang yang diklaim KPK sebagai orang kepercayaan Menteri.

Publik kini menunggu nyali KPK. Apakah lembaga anti rasuah itu akan berani memeriksa Nusron Wahid sebagai saksi untuk membuat terang perkara ini? Ataukah kasus ini akan berhenti hanya di level Dirjen dan anak buah?

Prinsip equality before the law menuntut semua pihak diperiksa secara objektif, tanpa pandang jabatan!

Namun ironisnya, hingga saat ini pihak dari lembaga anti rasuah tersebut masih belum juga memberikan keterangan resmi, terkait ketegasannya kapan akan melakukan pemeriksaan. Menurut informasi yang diterima, KPK dikabarkan masih akan menjadwalkan ulang pemanggilannya sebagai saksi terhadap Nusron Wahid.
(FC-G65)
Oleh: FC-Goest Inisiator For-WIN
Iklan Detail Video

Iklan_home