
Keterangan Gambar : Desakan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menempatkan penanganan perkara dugaan korupsi pertanahan dalam sorotan publik.
Perwirasatu.co.id, 20 Oktober 2026
Desakan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menempatkan penanganan perkara dugaan korupsi pertanahan dalam sorotan publik. Setelah Nusron tidak memenuhi jadwal pemeriksaan sebagai saksi, KPK menyatakan alasan penundaan masih perlu dievaluasi. Persoalannya bukan semata keberanian penyidik, melainkan kepastian prosedur, transparansi administrasi, dan konsistensi hukum terhadap pejabat negara tanpa pengecualian berdasarkan jabatan.
Desakan dan Persoalan Prosedur
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mendesak KPK mengambil tindakan tegas terhadap Nusron setelah dua kali ketidakhadiran dalam agenda pemeriksaan. Metro TV, 20 Oktober 2026, memberitakan Boyamin meminta penyidik bersiap menjemput Nusron di bandara setelah perjalanan dinasnya ke Malaysia diperkirakan berakhir pada Senin, 19 Oktober.
Namun, perkiraan kepulangan tidak otomatis membuktikan bahwa Nusron telah tiba di Indonesia pada waktu yang disebutkan. Jurnas.com, 19 Oktober 2026, juga memberitakan desakan serupa berdasarkan informasi yang disampaikan MAKI. Karena itu, status kepulangan dan perkembangan pemeriksaan perlu dipastikan melalui keterangan resmi, bukan semata-mata asumsi.
Menurut iNews.id pada 17 Oktober 2026, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan Nusron telah mengirim surat permohonan penundaan pemeriksaan karena agenda perjalanan dinas ke luar negeri berbenturan dengan jadwal pemanggilan. KPK menyatakan alasan tersebut akan dievaluasi sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Fakta ini penting. Ketidakhadiran dalam pemeriksaan tidak serta-merta membuktikan upaya menghindari penyidikan. Penyidik harus menilai keabsahan panggilan, alasan yang disampaikan, serta ketentuan hukum acara yang berlaku. Ketegasan penegakan hukum justru harus dibangun melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dugaan Izin Presiden
Persoalan lain muncul dari pernyataan Boyamin mengenai dugaan keberangkatan Nusron tanpa persetujuan resmi Presiden Prabowo Subianto. Metro TV, 20 Oktober 2026, melaporkan Boyamin menduga permohonan izin telah diajukan, tetapi keberangkatan dilakukan sebelum persetujuan turun.
Pernyataan itu masih merupakan dugaan. Tanpa dokumen perjalanan, surat permohonan, dan konfirmasi pihak berwenang, belum cukup dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran administrasi. Pemerintah perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai status izin dan dasar penugasan perjalanan tersebut.
Izin perjalanan dinas dan kewajiban memenuhi panggilan penyidik juga merupakan dua persoalan berbeda. Persetujuan perjalanan, jika memang ada, tidak menghapus kewajiban hukum seseorang untuk memenuhi panggilan yang sah. Sebaliknya, persoalan izin tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana atau kesengajaan menghindari pemeriksaan.
Kesetaraan Hukum Diuji
Kasus ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Nusron dipanggil sebagai saksi, bukan berarti telah dinyatakan bersalah. Pemeriksaan saksi diperlukan untuk menguji informasi, menelusuri dokumen, dan mengungkap rangkaian peristiwa yang sedang diselidiki.
Dalam pemberitaan iNews.id pada 17 Oktober 2026, KPK menyatakan belum memutuskan penjemputan paksa dan masih mengevaluasi alasan ketidakhadiran. Sikap tersebut menunjukkan bahwa keputusan penyidik harus didasarkan pada prosedur, bukan semata-mata tekanan publik.
Meski demikian, kehati-hatian tidak boleh berubah menjadi ketidakjelasan berkepanjangan. KPK perlu menerangkan perkembangan yang dapat disampaikan kepada masyarakat, termasuk status pemanggilan berikutnya dan dasar penentuan langkah hukum. Transparansi penting agar penundaan tidak memunculkan persepsi bahwa pejabat tinggi memperoleh perlakuan istimewa.
Publik Menunggu Kejelasan
MAKI berhak mengawasi dan mengkritik penanganan perkara. Namun, desakan organisasi masyarakat sipil tidak menggantikan kewenangan penyidik dalam menentukan tindakan berdasarkan hukum. Media pun harus membedakan fakta terverifikasi, pernyataan narasumber, dan dugaan yang masih memerlukan pembuktian.
KPK perlu memastikan setiap langkah memiliki dasar hukum yang jelas. Nusron juga perlu memberikan penjelasan mengenai ketidakhadiran pemeriksaan dan perjalanan dinasnya melalui mekanisme yang sah. Jika persyaratan tindakan paksa terpenuhi, jabatan tidak boleh menjadi penghalang. Jika belum, alasan dan prosedur yang ditempuh harus dijelaskan secara proporsional.
Ujian sesungguhnya bukan sekadar keberanian menjemput seorang menteri di bandara. Yang lebih penting ialah kemampuan penegak hukum membuktikan bahwa prosedur berlaku konsisten, administrasi dapat diperiksa, dan kewenangan tidak tunduk pada jabatan. Dalam negara hukum, ketegasan harus berjalan bersama kecermatan, sedangkan kritik harus berdiri di atas fakta. Dari situlah kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi dapat dipertahankan.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat

















LEAVE A REPLY