
Keterangan Gambar : Digitalisasi bantuan sosial menawarkan harapan baru untuk memperbaiki ketepatan penerima, mempercepat verifikasi, dan menekan kesalahan administrasi. Namun, kecanggihan sistem tidak otomatis menjamin keadilan.
Perwirasatu.co.id, 23 Oktober 2026
Digitalisasi bantuan sosial menawarkan harapan baru untuk memperbaiki ketepatan penerima, mempercepat verifikasi, dan menekan kesalahan administrasi. Namun, kecanggihan sistem tidak otomatis menjamin keadilan. Ketika data menjadi dasar penentuan hak warga, pemerintah harus memastikan informasi akurat, mekanisme sanggah mudah diakses, perlindungan data terjaga, dan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat yang membutuhkan perlindungan negara.
Data Terpadu Bukan Jaminan Keadilan
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus mendorong penguatan tata kelola bantuan sosial melalui integrasi data lintas kementerian dan lembaga. Sistem Perlindungan Sosial Digital atau Perlinsos Digital dirancang membantu verifikasi kelayakan penerima dengan memanfaatkan informasi kependudukan, pekerjaan, kepemilikan aset, dan penggunaan listrik. Bisnis.com pada 19 Mei 2026 melaporkan rencana perluasan uji coba ke 42 kabupaten/kota dengan cakupan sekitar 36 juta jiwa.
Gagasan ini menjawab persoalan lama: warga yang berhak terkadang tidak menerima bantuan, sementara mereka yang kondisinya telah berubah masih tercatat sebagai penerima. Integrasi data berpotensi mengurangi duplikasi dan mempercepat pembaruan informasi. Namun, keberhasilan teknis belum cukup membuktikan bahwa distribusi bantuan telah menjadi lebih adil.
Dalam publikasi resminya pada 28 Juli 2026, Komdigi melaporkan uji coba Perlinsos Digital di 43 kabupaten/kota. Di Surabaya, capaian pendataan disebut mencapai 99,82 persen. Angka tersebut menunjukkan kemajuan proses pendataan, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh warga yang berhak telah menerima bantuan atau bahwa kesalahan penetapan berhasil ditekan.
Sistem Harus Memahami Konteks
Persoalan paling mendasar terletak pada kualitas data dan cara sistem menafsirkannya. Kondisi ekonomi keluarga tidak selalu dapat disimpulkan dari satu indikator administratif. Kepemilikan aset, misalnya, belum tentu mencerminkan penghasilan rutin maupun kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.
Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Komdigi pada 3 September 2026 menyoroti risiko penilaian yang keliru ketika kepemilikan beberapa sertifikat tanah dianggap sebagai tanda kemapanan, padahal aset tersebut bisa berasal dari warisan atau perubahan bidang tanah. Contoh ini memperlihatkan bahwa data perlu dibaca bersama konteks, bukan diterjemahkan secara mekanis menjadi keputusan.
Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan indikator kelayakan, memperbarui data secara berkala, dan membuka ruang pemeriksaan ketika hasil sistem tidak sesuai dengan kenyataan. Otomatisasi yang tidak disertai koreksi justru berisiko mempercepat kesalahan dalam skala lebih luas.
Transparansi Harus Bisa Diuji
Transparansi bukan sekadar tersedianya portal digital atau terhubungnya basis data. Masyarakat perlu mengetahui persyaratan bantuan, alasan pengajuan ditolak, status permohonan, serta prosedur untuk mengajukan keberatan. Tanpa akses terhadap penjelasan dan koreksi, warga berisiko berhadapan dengan keputusan administratif yang sulit dipahami.
Bisnis.com pada 26 Mei 2026 memberitakan pengembangan mekanisme sanggah digital bagi warga yang menilai hasil verifikasi tidak sesuai. Fasilitas tersebut penting, tetapi efektivitasnya harus dinilai dari pelaksanaan nyata: berapa banyak sanggahan diproses, berapa lama penyelesaiannya, dan berapa banyak keputusan yang diperbaiki.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa pengaduan tidak berhenti pada penerimaan laporan. Harus ada petugas yang bertanggung jawab, batas waktu penanganan, dan pemberitahuan hasil kepada warga. Ukuran keberhasilan bukan jumlah pengaduan yang tercatat, melainkan persoalan yang benar-benar terselesaikan.
Perlindungan Data Tak Boleh Diabaikan
Integrasi informasi lintas lembaga membawa manfaat sekaligus risiko. Semakin banyak data dipertukarkan, semakin penting pembatasan akses, pengamanan sistem, dan pengawasan penggunaannya. Komdigi pada 28 Juli 2026 menyatakan pertukaran data didukung infrastruktur Pusat Data Nasional dan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah, dengan mekanisme pengamanan yang dijelaskan dalam publikasi tersebut.
Prinsip perlindungan data harus dijalankan sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Warga perlu mengetahui tujuan penggunaan datanya dan memperoleh perlindungan dari akses atau pemanfaatan yang tidak sah. Kepercayaan publik tidak dapat dibangun hanya dengan meminta masyarakat menyerahkan informasi pribadi.
Jangan Biarkan Warga Tertinggal
Digitalisasi juga menghadapi tantangan akses. Lansia, penyandang disabilitas, warga dengan keterbatasan internet, dan masyarakat yang kurang terbiasa menggunakan teknologi membutuhkan pendampingan. Jika layanan terlalu bergantung pada kemampuan mengakses portal secara mandiri, sistem yang dirancang mempermudah justru dapat menciptakan hambatan baru.
ANTARA pada 8 Oktober 2026 melaporkan peningkatan kapasitas portal Perlinsos serta pengerahan agen untuk membantu pendaftaran masyarakat. Pendampingan ini penting, tetapi harus disertai layanan pengaduan yang mudah dijangkau dan prosedur koreksi yang tidak membebani warga dengan persyaratan berulang.
Komitmen Komdigi terhadap tata kelola bansos yang transparan dan tepat sasaran harus diuji melalui hasil yang terukur. Pemerintah perlu membuka evaluasi tentang akurasi penerima, penyelesaian sanggahan, ketepatan penyaluran, dan perlindungan data.
Digitalisasi bukan tujuan akhir. Teknologi hanya alat untuk memastikan hak masyarakat terpenuhi. Keberhasilan sesungguhnya terlihat ketika warga yang berhak tidak terlewat, kesalahan dapat diperbaiki, dan keputusan pemerintah bisa dipertanggungjawabkan. Negara tidak cukup membangun sistem yang canggih; negara harus memastikan sistem itu bekerja adil bagi mereka yang paling membutuhkan.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat

















LEAVE A REPLY