Home Politik Dokumen Pendidikan Gibran dan Ujian Negara

Dokumen Pendidikan Gibran dan Ujian Negara

34
0
SHARE
Dokumen Pendidikan Gibran dan Ujian Negara

Keterangan Gambar : Satu pertanyaan pendek Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dalam sidang perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka membuka persoalan yang jauh lebih besar daripada keberadaan selembar ijazah

Perwirqsatu.co.id , Jakarta - Satu pertanyaan pendek Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dalam sidang perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka membuka persoalan yang jauh lebih besar daripada keberadaan selembar ijazah. “Oke. Tapi tidak ada ijazahnya, kan?” Pertanyaan itu dijawab anggota tim penilai Kemendikdasmen Taufiq Damarjati dengan keterangan bahwa pada saat pengajuan penyetaraan pendidikan tahun 2019 memang tidak ada ijazah UTS Insearch yang diserahkan.

Fakta tersebut penting, tetapi harus ditempatkan secara proporsional. Tidak adanya ijazah UTS Insearch dalam berkas pengajuan tidak otomatis berarti Gibran tidak menyelesaikan pendidikan. Sebaliknya, adanya transkrip dan Certificate of Attendance juga tidak dengan sendirinya dapat disamakan dengan ijazah.

Dalam persidangan 2 Oktober 2026, Kemendikdasmen menerangkan bahwa dokumen pendidikan Gibran yang dinilai berasal dari rangkaian pendidikan di Indonesia, Orchid Park Secondary School di Singapura, dan UTS Insearch di Australia. Untuk UTS Insearch, dokumen yang disebut antara lain Certificate of Attendance, transkrip nilai dan keterangan enrollment.

Di sinilah persoalan administratif sebenarnya berada. Apa fungsi masing masing dokumen, bagaimana dokumen tersebut diverifikasi, dan bagaimana seluruh bukti itu kemudian menghasilkan kesimpulan mengenai kesetaraan pendidikan?

Kemendikdasmen menjelaskan bahwa penyetaraan pendidikan luar negeri bukan proses menerbitkan ijazah atau menyatakan seseorang lulus dari sekolah di Indonesia. Pemerintah menilai dokumen dan hasil belajar dari sistem pendidikan asing untuk menentukan padanannya dalam sistem pendidikan nasional. Dalam kasus Gibran, permohonan masuk secara daring pada 6 Agustus 2019 dan surat keterangan penyetaraan diterbitkan pada tanggal yang sama dengan nomor 11149/D/D1/KS/2019.

Pemerintah juga menerangkan bahwa penilaian tidak hanya bertumpu pada satu dokumen. Riwayat pendidikan, lama studi, hasil belajar, transkrip dan struktur kurikulum diperiksa, kemudian mata pelajaran atau mata kuliah yang ditempuh dipadankan dengan sistem pendidikan Indonesia. Hasilnya dinyatakan setara dengan jenjang SMK pada bidang Akuntansi dan Keuangan.

Penjelasan tersebut penting karena surat penyetaraan tidak boleh dibaca sebagai ijazah pengganti. Surat itu merupakan produk administratif yang menjelaskan padanan pendidikan luar negeri dalam sistem pendidikan Indonesia.

Namun justru karena keputusan itu merupakan produk administrasi negara, pertanyaan tentang metodologi tetap sah diajukan. Jika ijazah UTS Insearch tidak terdapat dalam berkas, bagaimana transkrip dan dokumen lainnya digunakan untuk menentukan status pendidikan? Bagaimana tim memastikan bahwa keseluruhan bukti cukup untuk menghasilkan keputusan penyetaraan? Dan apakah standar yang sama diterapkan kepada pemohon lain dengan kondisi dokumen yang serupa?

Pertanyaan terakhir menjadi penting karena dalam persidangan Taufiq menyatakan belum pernah menemukan permohonan penyetaraan dari peserta UTS Insearch yang sama seperti kasus Gibran. Pernyataan itu belum membuktikan adanya perlakuan khusus. Tetapi justru karena kasusnya disebut tidak lazim, pemerintah perlu mampu menjelaskan dasar penilaiannya secara objektif.

Dalam negara hukum, perbedaan perlakuan administratif harus dapat dijelaskan berdasarkan perbedaan fakta, dokumen atau dasar hukum, bukan berdasarkan siapa orang yang dilayani.

Karena itu, perkara ini sebaiknya tidak direduksi menjadi pertarungan antara pihak yang menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah dan pihak yang menyatakan semua persoalan telah selesai karena pemerintah menerbitkan surat penyetaraan.

Keduanya terlalu sederhana.

Fakta yang telah muncul adalah tidak adanya ijazah UTS Insearch dalam berkas pengajuan penyetaraan. Fakta lainnya, pemerintah menyatakan telah menilai keseluruhan riwayat pendidikan dan menerbitkan surat penyetaraan. Apakah proses tersebut cukup untuk memenuhi syarat pencalonan wakil presiden, sepenuhnya merupakan persoalan hukum yang harus dinilai Mahkamah Konstitusi berdasarkan seluruh alat bukti dan ketentuan yang berlaku.

Pada titik inilah pertanyaan Saldi menjadi penting. Yang sedang diuji bukan semata mata selembar ijazah, melainkan hubungan antara dokumen, bukti, prosedur dan keputusan.

Surat adalah produk akhir. Publik berhak mengetahui proses yang melahirkannya.

Jika proses tersebut dapat dijelaskan secara transparan, rasional dan konsisten, kepercayaan publik memperoleh dasar. Jika masih terdapat celah mengenai bagaimana dokumen kehadiran, transkrip, riwayat pendidikan dan status penyelesaian pendidikan diterjemahkan menjadi keputusan administratif, pertanyaan publik tetap memiliki tempat.

Gibran bukan satu satunya pihak yang sedang diuji. Yang ikut diuji adalah kemampuan negara memastikan bahwa setiap keputusan administratif berdiri di atas bukti yang jelas, prosedur yang konsisten dan standar yang dapat diterapkan kepada siapa pun.

Sebab dalam negara hukum, kredibilitas keputusan tidak hanya ditentukan oleh hasil akhirnya, tetapi juga oleh ketepatan proses yang melahirkannya.

Sumber
(Dwi Taufan Hidayat)
Iklan Detail Video

Iklan_home