
Keterangan Gambar : Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi memutus perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Perwirasatu.co.id, 15 Oktober 2026
Putusan Mahkamah Konstitusi tentang persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka membuka babak baru perdebatan politik. Aliansi Kolektif Sipil mendesak DPR menggunakan hak angket untuk menguji persoalan tersebut. Sejumlah fraksi menerima aspirasi, tetapi belum menyatakan dukungan resmi. Di antara tuntutan pembuktian dan kalkulasi partai, pertanyaan utamanya ialah sejauh mana parlemen menjalankan fungsi pengawasan secara konstitusional, transparan, dan bertanggung jawab.
Putusan yang Memantik Perdebatan
Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi memutus perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal setingkat SMA.
Namun, dua hal harus dibedakan: pertimbangan mengenai bukti dan amar putusan. Putusan tersebut bukan keputusan pemakzulan, juga tidak otomatis membatalkan jabatan Gibran. MK RI, 6 Oktober 2026, menjelaskan bahwa Mahkamah tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagaimana dimohonkan para pemohon. Karena itu, kontroversi ini perlu dibahas dengan ketelitian hukum, bukan sekadar kesimpulan politik.
Angket Bukan Jalan Pintas
Sehari-hari, parlemen kerap dipandang sebagai arena kompromi partai. Namun, dalam perkara yang menyentuh persyaratan jabatan publik, DPR dituntut menunjukkan bahwa fungsi pengawasan tidak tunduk sepenuhnya pada kepentingan koalisi.
Pada 12 Oktober 2026, Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) menemui Ahmad Doli Kurnia Tanjung dari Partai Golkar di kompleks DPR, Senayan. Aliansi itu mendesak penggunaan hak angket dan meminta Gibran mundur. Doli menyatakan aspirasi akan diteruskan untuk dipertimbangkan, bukan memastikan Golkar menyetujui pengajuan angket. Demikian diberitakan detikNews dan Tirto pada 12 Oktober 2026.
Secara hukum, hak angket berdasarkan Pasal 79 ayat (3) UU MD3 digunakan untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, berdampak luas, dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Maka, pengusul harus menjelaskan objek penyelidikan dan dasar kewenangannya. Polemik dokumen pendidikan saja tidak otomatis menjadikan hak angket sebagai instrumen yang tepat.
Hak angket juga berbeda dari pemakzulan. Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur alasan serta tahapan pemberhentian presiden atau wakil presiden. Prosesnya melibatkan DPR, pemeriksaan MK, dan keputusan MPR sesuai ketentuan konstitusi. Angket bukan vonis, melainkan instrumen pengawasan yang harus dijalankan berdasarkan bukti dan prosedur.
Respons Fraksi, Ujian Transparansi
Pada 13 Oktober 2026, AKSI menyampaikan aspirasi serupa kepada Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Anggota Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyatakan surat tersebut akan dibahas dan dikaji lebih lanjut. Laporan detikNews pada 13 Oktober 2026 mencatat bahwa fraksi itu belum mengambil keputusan final mengenai usulan hak angket.
Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa audiensi belum identik dengan dukungan politik. Di antara penerimaan surat dan keputusan formal, terdapat proses pertimbangan hukum, perhitungan dukungan, serta dinamika internal partai. Justru di ruang inilah independensi anggota DPR diuji: apakah keputusan diambil berdasarkan argumentasi konstitusional atau terutama mengikuti kalkulasi kekuasaan?
Risiko Krisis Kepercayaan
Jika DPR mengabaikan desakan tanpa penjelasan memadai, konsekuensi yang paling mungkin bukan pembubaran parlemen, melainkan merosotnya kepercayaan publik. Mosi tidak percaya dapat berkembang sebagai ekspresi politik melalui kritik, demonstrasi, dan tekanan elektoral. Namun, hal itu tidak otomatis memberhentikan anggota DPR atau mengakhiri masa jabatan lembaga tersebut.
Sebaliknya, DPR juga tidak seharusnya mengabulkan tuntutan hanya karena tekanan massa. Jika usulan angket dinilai tidak memenuhi dasar hukum, alasannya harus dijelaskan secara terbuka. Jika dianggap layak, ruang lingkup pemeriksaan, pihak yang dimintai keterangan, dan mekanisme pertanggungjawabannya perlu disampaikan kepada publik.
Persoalan ini juga menuntut tanggapan pihak Gibran serta penjelasan lembaga terkait. Tanpa konfirmasi yang berimbang, perdebatan berisiko terjebak dalam pertarungan klaim. Prinsip praduga tak bersalah dan kewajiban membuktikan tuduhan tetap harus dijaga.
Konstitusi atau Kalkulasi Politik?
Ujian DPR bukan sekadar keberanian menghadapi kontroversi seorang wakil presiden. Yang dipertaruhkan ialah konsistensi lembaga perwakilan dalam menggunakan kewenangannya secara sah, terbuka, dan akuntabel.
DPR boleh menolak atau menerima usulan hak angket, tetapi keputusan itu harus memiliki alasan yang dapat diuji. Sebab, demokrasi tidak menuntut parlemen selalu mengikuti tekanan publik; demokrasi menuntut parlemen menjelaskan keputusan dan mempertanggungjawabkannya.
Ketika persoalan menyangkut kepercayaan terhadap jabatan publik, diam tanpa argumentasi dapat memperlebar kecurigaan. Namun, bertindak tanpa landasan hukum juga dapat merusak kredibilitas lembaga. Di antara dua risiko itulah DPR harus menentukan sikap: bukan untuk memenangkan kubu politik tertentu, melainkan memastikan bahwa hukum, bukti, dan kepentingan masyarakat tetap menjadi pijakan kekuasaan.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat

















LEAVE A REPLY