
Keterangan Gambar : Penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto membuka persoalan lebih besar daripada pelanggaran prosedur.
Perwirasatu.co.id, 05 November 2026
Penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto membuka persoalan lebih besar daripada pelanggaran prosedur. Mantan Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala menduga ada kepentingan politik di balik operasi tersebut. Namun, motif dan pihak yang diuntungkan belum terungkap. Di sinilah akuntabilitas institusi negara diuji.
Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso sebagai tersangka pada 3 November 2026. DetikNews dan Media Indonesia pada hari yang sama memberitakan perkara itu mencakup dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Status tersangka bukan putusan bersalah; semua dugaan harus dibuktikan di pengadilan.
CNN Indonesia pada 4 November 2026 melaporkan keterangan penyidik bahwa sejumlah nomor diduga dimasukkan ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan prosedur semestinya. Dugaan itu berlangsung pada 2025–2026. Sistem penyadapan seharusnya menjadi instrumen penegakan hukum, bukan sarana mengakses komunikasi tanpa dasar sah.
Penyidikan tak boleh berhenti pada daftar tersangka. Publik perlu mengetahui siapa yang mengakses sistem, mengotorisasi penyadapan, menentukan sasaran, dan menerima hasil intersepsi. Dugaan penghapusan data juga harus diuji melalui forensik digital untuk memastikan apakah ada upaya menghilangkan jejak.
Adrianus, sebagaimana diberitakan Genvoice pada 4 November 2026, menduga penyadapan bukan untuk kepentingan negara atau Polri, melainkan kepentingan pihak lain. Ia mengaitkannya dengan kemungkinan keterlibatan kepolisian dalam politik. Pernyataan itu bukan kesimpulan penyidikan. Motif politik tetap dugaan sampai didukung bukti.
Penyadapan tidak otomatis ilegal. Aparat dapat melakukannya jika memiliki kewenangan, dasar hukum, tujuan sah, serta mengikuti prosedur dan pengawasan. Yang harus dibuktikan ialah apakah ketentuan itu dilanggar, siapa yang bertanggung jawab, dan untuk apa informasi tersebut digunakan.
Isu makar juga perlu dibaca menurut urutan waktu. Tirto pada 3 November 2026 memberitakan Yusril Ihza Mahendra menyatakan belum ditemukan indikasi makar. Namun, CNN Indonesia pada 4 November sore melaporkan Yusril menyebut ada bukti awal yang mengarah pada indikasi tersebut dan masih didalami. Makar bukan vonis sebelum dibuktikan melalui proses hukum.
Kasus ini menguji pengawasan internal Polri. Sistem penyadapan harus memiliki pembatasan akses, jejak audit terlindungi, persetujuan berlapis, dan pemeriksaan independen. Tanpa itu, teknologi untuk melindungi masyarakat justru dapat mengancam privasi warga.
Pihak yang disebut dalam perkara berhak memberikan penjelasan dan pembelaan. Penyidik perlu menyampaikan perkembangan secara proporsional, sementara media harus meminta tanggapan para tersangka atau kuasa hukumnya. Transparansi harus memberi informasi memadai tanpa mengganggu penyidikan.
Pertanyaan terpenting bukan hanya apakah penyadapan bermotif politik, melainkan siapa yang memerintahkan, untuk kepentingan siapa, dan bagaimana kewenangan negara digunakan tanpa pengawasan. Jawabannya menentukan apakah perkara ini menjadi momentum pembenahan atau sekadar pergantian orang tanpa perubahan sistem.
Jika aparat mengakses komunikasi tanpa dasar sah, yang terancam bukan hanya seorang presiden. Hak privasi warga, kepercayaan publik, dan prinsip bahwa kekuasaan harus tunduk pada hukum ikut dipertaruhkan. Negara hukum tidak diukur dari kecanggihan alat pengawasan, melainkan dari ketatnya pengawasan terhadap pemegang kewenangan.
Dwi Taufan Hidayat

















LEAVE A REPLY