Home Hukum dan Kriminal Dugaan Pungutan Bantuan Pangan Desa Sagara Diklarifikasi, PWMOI Soroti Dasar Hukum dan Dugaan Pengondisian

Dugaan Pungutan Bantuan Pangan Desa Sagara Diklarifikasi, PWMOI Soroti Dasar Hukum dan Dugaan Pengondisian

151
0
SHARE
Dugaan Pungutan Bantuan Pangan Desa Sagara Diklarifikasi, PWMOI Soroti Dasar Hukum dan Dugaan Pengondisian

Keterangan Gambar : Dugaan pungutan dalam penyaluran bantuan pangan beras di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, memasuki tahap klarifikasi

Perwirasatu.co.id , ‎Garut- Dugaan pungutan dalam penyaluran bantuan pangan beras di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, memasuki tahap klarifikasi. Sejumlah pihak terkait hadir dalam pertemuan klarifikasi yang digelar di Kantor Kecamatan Cibalong, Sabtu (26/9/2026).
‎
‎Klarifikasi tersebut membahas pemberitaan mengenai dugaan pungutan biaya pengambilan bantuan pangan, khususnya di wilayah RW Cipetir, Desa Sagara.
‎
‎Sebelumnya, informasi yang beredar menyebut adanya pembayaran dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam pengambilan bantuan pangan. Pada periode penyaluran Maret-April 2026, warga di sejumlah wilayah Desa Sagara disebut diminta membayar biaya tertentu saat menerima bantuan.
‎
‎Informasi yang diperoleh sebelumnya menyebut, di wilayah Cipetir KPM diminta membayar sekitar Rp35 ribu untuk bantuan berupa dua karung beras atau 20 kilogram dan empat liter minyak goreng.
‎
‎Pada penyaluran berikutnya, periode Juli-September 2026, kembali muncul informasi mengenai adanya biaya yang dibebankan kepada KPM. Di wilayah Cipetir, nominal yang disebutkan sebesar Rp30 ribu untuk pengambilan tiga karung beras atau 30 kilogram.
‎
‎Sementara di sejumlah wilayah lain, muncul informasi mengenai nominal yang berbeda-beda.
‎
‎Persoalan tersebut kemudian diklarifikasi melalui pertemuan yang melibatkan perwakilan Kecamatan Cibalong, Koordinator Kecamatan Banpang PKH, SDM PKH Desa Sagara, Pemerintah Desa Sagara, BPD Desa Sagara, perwakilan juru salur Banpang, perwakilan RT/RW serta kader RW Cipetir.
‎
‎Pemerintah Desa Akui Mengetahui Adanya Biaya Operasional
‎
‎Dalam berita acara klarifikasi, Pemerintah Desa Sagara yang diwakili Kasi Kesra, Tri Fatwa, menjelaskan bahwa pemerintah desa mengetahui adanya pengumpulan biaya operasional.
‎
‎Namun, menurutnya, pemerintah desa tidak menyetujui dan tidak terlibat langsung dalam proses pengumpulan biaya tersebut.
‎
‎Tri Fatwa menyebut, sejauh yang diketahuinya, keputusan mengumpulkan biaya operasional merupakan inisiatif KPM Banpang.
‎
‎Sebelumnya, pemerintah desa telah mengarahkan KPM untuk mengambil bantuan di titik distribusi desa yang berada di Kp. Sorog, Desa Sagara.
‎
‎Jarak dari wilayah Cipetir menuju titik distribusi tersebut disebut sekitar 20 kilometer. Dalam berita acara juga disebutkan biaya pengambilan bantuan cukup besar, yakni sekitar Rp100 ribu apabila menggunakan jasa ojek.
‎
‎Wilayah Cipetir sendiri tercatat memiliki 141 KPM dengan jumlah bantuan sebanyak 423 karung beras.
‎
‎Pemerintah desa menyatakan tidak mengetahui secara pasti nominal biaya yang diminta kepada KPM karena besaran biaya disebut berbeda-beda tergantung jarak. Nominal Rp30 ribu untuk wilayah Cipetir, menurut keterangan dalam berita acara, baru diketahui setelah persoalan tersebut diberitakan.
‎
‎Titik Distribusi Dipindahkan ke Cipetir
‎
‎Dalam klarifikasi disebutkan bahwa sebagian besar wilayah di Desa Sagara menggunakan titik distribusi kedua. Sementara beberapa RW yang lokasinya lebih dekat dengan titik distribusi desa tetap mengambil bantuan di lokasi utama.
‎
‎Untuk wilayah Cipetir, pemerintah desa awalnya tidak menghendaki adanya titik distribusi tersendiri.
‎
‎Namun, pada Minggu (19/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, terdapat permintaan masyarakat melalui Kepala Wilayah Cipetir, Tia Sutia, agar pengambilan bantuan dilakukan lebih dekat.
‎
‎Pihak yang kemudian disebut membantu memfasilitasi distribusi di Cipetir adalah kader Posyandu, Ade, dan anggota BPD, Najmudin.
‎
‎Dalam berita acara disebutkan bahwa sebelum adanya persetujuan pemerintah desa, kendaraan yang akan mengangkut beras sudah berada di titik distribusi desa.
‎
‎Distribusi bantuan untuk wilayah Cipetir kemudian dilaksanakan pada Selasa (22/9/2026).
‎
‎Pemerintah desa juga menjelaskan bahwa kantor Desa Sagara di Kp. Karees mengalami kerusakan akibat bencana alam sehingga belum dapat digunakan sebagai lokasi distribusi.
‎
‎Karena kondisi tersebut, titik distribusi utama ditempatkan di sebuah bangunan yang dipersiapkan untuk pemekaran desa di Kp. Sorog.
‎
‎Ketua BPD: Bukan Instruksi BPD
‎
‎Ketua BPD Desa Sagara, Doni David, dalam klarifikasi menyatakan tidak mengetahui adanya anggota BPD yang menjadi relawan atau fasilitator pengumpulan biaya operasional.
‎
‎Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan instruksi kelembagaan BPD.
‎
‎Setelah pemberitaan muncul, Doni mengaku meminta penjelasan kepada Najmudin.
‎
‎Menurut penjelasan Najmudin, dirinya hanya mendampingi Ade selaku kader dalam membantu proses distribusi.
‎
‎Alasan pendampingan tersebut disebut karena biaya pengambilan beras dari titik distribusi desa cukup besar.
‎
‎Menurut keterangan dalam berita acara, biaya menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sekitar Rp50 ribu, sedangkan menggunakan jasa ojek sekitar Rp100 ribu.
‎
‎Berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian muncul biaya operasional sebesar Rp30 ribu dengan pertimbangan jarak dan kondisi jalan menuju Cipetir.
‎
‎Kepala Wilayah Sebut Ada Permintaan Masyarakat
‎
‎Kepala Wilayah Cipetir, Tia Sutia, menjelaskan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan pihak BPD mengenai distribusi bantuan.
‎
‎Ia juga sebelumnya telah mengarahkan seluruh KPM agar mengambil bantuan di titik distribusi desa.
‎
‎Menurut Tia, terdapat warga yang meminta agar distribusi dilakukan di wilayah Cipetir. Namun, permintaan tersebut tidak langsung difasilitasi olehnya.
‎
‎Tia kemudian menyampaikan keinginan masyarakat tersebut.
‎
‎Dalam berita acara disebutkan bahwa seorang tokoh masyarakat bernama Ustad Zaenal Abidin kemudian menghubungi Kepala Wilayah dan meminta agar distribusi dilakukan di Cipetir.
‎
‎Tia mengaku tidak mengetahui besaran biaya operasional yang kemudian dikumpulkan.
‎
‎Pengunduran Diri RT dan RW Dijelaskan
‎
‎Perwakilan RW, Pa Nana, juga memberikan klarifikasi mengenai pengunduran dirinya serta Ketua RT di wilayah Cipetir.
‎
‎Menurut Nana, pengunduran diri tersebut bukan disebabkan persoalan distribusi bantuan pangan.
‎
‎Ia menyebut keputusan tersebut berkaitan dengan beban mental akibat berbagai persoalan di wilayah Cipetir, termasuk persoalan bantuan sosial dan kondisi jalan yang rusak.
‎
‎Dalam berita acara disebutkan bahwa Kepala Wilayah sebelumnya menghubungi Nana untuk mengambil SP. Namun, karena Nana mengaku telah mengundurkan diri, SP kemudian diberikan kepada pihak BPD.
‎
‎Nana juga menyatakan siap menjelaskan secara terbuka mengenai biaya operasional dalam distribusi bantuan pangan pada periode Maret-April.
‎
‎Nominal Biaya Disebut Berbeda
‎
‎Ketua RW 04 Ciparanje, Tamim, menjelaskan bahwa biaya operasional di wilayahnya ditetapkan sebesar Rp40 ribu berdasarkan keinginan warga dan dibuatkan pernyataan.
‎
‎Menurut Tamim, terdapat KPM yang keberatan dan memilih tidak membayar. KPM tersebut disebut tetap mengambil bantuan langsung ke titik distribusi desa.
‎
‎Tamim juga membantah informasi mengenai adanya pembayaran sebesar Rp60 ribu di wilayahnya.
‎
‎Ia menyebut apabila terdapat kelebihan biaya operasional, dana tersebut dimasukkan ke kas RW.
‎
‎Sementara petugas salur sekaligus bendahara desa, Cacang, menyebut biaya operasional di masing-masing RW berkisar antara Rp10 ribu hingga Rp40 ribu.
‎
‎Fasilitator Sebut Berdasarkan Kesepakatan KPM
‎
‎Anggota BPD Najmudin menjelaskan bahwa dirinya membantu sebagai fasilitator agar masyarakat lebih mudah mendapatkan bantuan.
‎
‎Menurutnya, para relawan yang membantu hanya bertujuan memudahkan akses KPM terhadap bantuan pangan.
‎
‎Sementara kader Posyandu, Ade, menjelaskan bahwa dirinya menerima SP dari Najmudin dan kemudian mendistribusikannya kepada KPM Cipetir.
‎
‎Setelah itu, KPM meminta Ade membantu memfasilitasi distribusi di Cipetir.
‎
‎Ade menyatakan besaran biaya operasional didasarkan pada kesepakatan KPM dan bukan merupakan aturan yang dibuat olehnya sebagai fasilitator.
‎
‎Ia juga menyatakan bahwa dirinya hanya ingin membantu masyarakat.
‎
‎Korcam Banpang Klaim Tidak Ada Paksaan
‎
‎Koordinator Kecamatan Banpang PKH, Sandi Sutiana, S.Kom., dalam berita acara menyatakan telah melakukan klarifikasi kepada pihak Bulog terkait pemberitaan tersebut.
‎
‎Sandi menjelaskan bahwa biaya operasional tersebut tidak dipaksakan dan hanya berlaku bagi KPM yang tidak berkenan mengambil bantuan di titik distribusi desa.
‎
‎Ia juga menyatakan memahami kondisi lapangan, khususnya persoalan jarak dan kondisi jalan, serta menyebut pihak Bulog memahami kondisi tersebut.
‎
‎Namun, dalam berita acara klarifikasi tidak dicantumkan adanya pernyataan tertulis dari Bulog mengenai izin atau dasar pembebanan biaya operasional kepada KPM.
‎
‎Kesimpulan Berita Acara
‎
‎Dalam kesimpulannya, berita acara menyebut titik distribusi ditempatkan di Kp. Sorog karena kantor Desa Sagara di Kp. Karees mengalami kerusakan akibat bencana alam dan belum dibangun kembali.
‎
‎Berita acara juga secara tegas mencatat bahwa pengumpulan biaya memang terjadi.
‎
‎Namun, biaya tersebut disebut muncul atas inisiatif KPM Banpang yang menginginkan titik pengambilan bantuan lebih dekat.
‎
‎Biaya tersebut disebut digunakan untuk kebutuhan operasional, seperti transportasi dan tenaga bongkar muat dalam memindahkan beras dari titik distribusi desa menuju titik distribusi RW/RT.
‎
‎Besaran biaya disebut berbeda berdasarkan jarak dan kondisi jalan.
‎
‎Dalam kesimpulan juga disebutkan bahwa pengumpulan biaya tidak dilakukan oleh pemerintah desa, BPD, maupun RT/RW, tetapi oleh pihak lain yang dipercaya oleh KPM.
‎
‎PWMOI: Berita Acara Justru Semakin Menegaskan Ada Pengumpulan Uang
‎
‎Menanggapi berita acara klarifikasi tersebut, Ketua DPW PWMOI Jawa Barat, Bro Tommy, menilai dokumen tersebut justru semakin memperjelas bahwa pengumpulan uang dari KPM memang benar terjadi.
‎
‎Menurut Tommy, persoalan yang sebelumnya masih berupa dugaan pungutan kini memiliki penjelasan dari berbagai pihak bahwa memang terdapat biaya yang dikumpulkan dari KPM.
‎
‎“Justru dengan adanya berita acara klarifikasi ini semakin jelas bahwa pengumpulan uang dari KPM memang terjadi. Artinya, persoalannya sekarang bukan lagi sekadar ada atau tidak ada pungutan, tetapi apa dasar hukumnya, siapa yang menetapkan dan bagaimana mekanismenya,” ujar Tommy. Rabu (7/10/2026).
‎
‎Ia menilai alasan bahwa biaya tersebut merupakan inisiatif KPM dan dilakukan secara sukarela belum serta-merta menjawab seluruh persoalan.
‎
‎Tommy bahkan menduga pengumpulan biaya tersebut dikondisikan, meskipun dalam berita acara disebut sebagai inisiatif dan kesepakatan KPM.
‎
‎“Kalau disebut inisiatif KPM dan sukarela, itu justru harus dibuktikan. Jangan sampai karena titik distribusi jauh, kondisi jalan sulit, kemudian KPM berada dalam situasi yang pada akhirnya membuat mereka merasa harus mengeluarkan sejumlah uang agar bantuan bisa lebih dekat,” katanya.
‎
‎Menurut Tommy, kesukarelaan tidak cukup hanya dinyatakan dalam forum klarifikasi, tetapi harus dilihat dari kondisi faktual di lapangan.
‎
‎Dasar Hukum Biaya Operasional Dipertanyakan
‎
‎Tommy juga menyoroti penggunaan istilah biaya operasional dalam berita acara.
‎
‎Menurutnya, alasan transportasi dan bongkar muat memang dapat menjelaskan kebutuhan biaya di lapangan, tetapi belum menjawab pertanyaan paling mendasar mengenai dasar hukum pembebanan biaya tersebut kepada KPM.
‎
‎“Dasar hukumnya apa? Itu yang belum terjawab. Kalau ada ketentuan yang memang membolehkan, silakan tunjukkan aturannya. Kalau disebut kesepakatan masyarakat, apakah kesepakatan tersebut bisa menggantikan dasar hukum dalam penyaluran bantuan pemerintah?” ujarnya.
‎
‎Ia juga mempertanyakan siapa yang menentukan nominal biaya yang berbeda-beda di setiap wilayah.
‎
‎“Kalau nominalnya Rp10 ribu sampai Rp40 ribu, bahkan sebelumnya ada informasi nominal yang lebih tinggi, harus jelas siapa yang menetapkan dan berdasarkan perhitungan apa. Jangan sampai nominal hanya ditentukan berdasarkan perkiraan tanpa pertanggungjawaban,” tegas Tommy.
‎
‎‘Tidak Dipaksa’ Harus Bisa Dibuktikan
‎
‎Pernyataan bahwa KPM tidak dipaksa membayar juga menjadi perhatian PWMOI.
‎
‎Menurut Tommy, ukuran sederhana untuk membuktikan hal tersebut adalah memastikan bahwa KPM yang tidak membayar tetap dapat memperoleh bantuan secara utuh di titik distribusi desa.
‎
‎“Kalau memang tidak dipaksa, KPM yang tidak mau membayar harus benar-benar bisa mengambil bantuannya di titik distribusi desa tanpa hambatan. Jangan sampai secara aturan dikatakan tidak dipaksa, tetapi secara praktik KPM merasa tidak punya pilihan,” katanya.
‎
‎Tommy juga mempertanyakan mekanisme pengelolaan uang yang telah dikumpulkan.
‎
‎“Kalau pemerintah desa, BPD, RT dan RW disebut bukan pihak yang melakukan pengumpulan, lalu siapa yang menerima uang? Dicatat di mana? Siapa yang menghitung? Berapa totalnya? Digunakan untuk apa? Kalau ada kelebihan, siapa yang bertanggung jawab?” ujarnya.
‎
‎Klarifikasi Dinilai Belum Menutup Persoalan
‎
‎Tommy menilai berita acara klarifikasi seharusnya tidak hanya menjelaskan alasan munculnya biaya operasional, tetapi juga menjawab aspek aturan dan pertanggungjawaban.
‎
‎Menurutnya, justru setelah berita acara tersebut muncul, terdapat sejumlah pertanyaan baru yang perlu dijawab.
‎
‎“Bagi kami, berita acara ini belum menutup persoalan. Justru semakin membuka pertanyaan. Karena sudah diakui ada pengumpulan biaya, maka harus jelas dasar hukumnya dan bagaimana pertanggungjawabannya,” kata Tommy.
‎
‎Ia menambahkan, PWMOI tidak mempersoalkan apabila masyarakat mencari solusi atas persoalan jarak dan transportasi. Namun, solusi tersebut menurutnya tetap harus berada dalam koridor aturan yang berlaku.
‎
‎“Kalau memang masyarakat secara sukarela ingin patungan untuk biaya transportasi, harus jelas mekanismenya. Jangan sampai bantuan pemerintah yang menjadi hak KPM kemudian dibarengi dengan biaya yang tidak jelas dasar hukumnya,” ujarnya.
‎
‎Tommy meminta pihak terkait membuka dokumen atau bukti kesepakatan KPM, rincian biaya transportasi dan bongkar muat, jumlah uang yang terkumpul, pihak yang menerima uang, penggunaan dana, serta bentuk pertanggungjawabannya.
‎
‎Ia juga meminta instansi yang memiliki kewenangan terhadap program bantuan pangan memberikan penjelasan mengenai dasar hukum biaya operasional tersebut, sehingga publik tidak hanya mendapatkan penjelasan dari pihak yang terlibat dalam proses distribusi.
‎
‎“Jangan berhenti pada kalimat bahwa ini inisiatif masyarakat dan tidak ada paksaan. Yang lebih penting adalah apakah mekanismenya sesuai aturan dan apakah uang yang dikumpulkan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Tommy.
‎
‎Dengan demikian, persoalan dugaan pungutan bantuan pangan di Desa Sagara kini tidak hanya menyangkut adanya pengumpulan biaya, tetapi juga menyisakan pertanyaan mengenai dasar hukum, mekanisme penetapan nominal, kesukarelaan KPM, pihak yang mengelola dana, serta pertanggungjawaban penggunaan uang tersebut.
‎
‎(Red)
Iklan Detail Video

Iklan_home