Home Politik FOTO GIBRAN DICOPOT, TRANSPARANSI NEGARA DIUJI

FOTO GIBRAN DICOPOT, TRANSPARANSI NEGARA DIUJI

68
0
SHARE
FOTO GIBRAN DICOPOT, TRANSPARANSI NEGARA DIUJI

Keterangan Gambar : Sebuah foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diturunkan dari dinding ruang kerja pimpinan DPRD Kota Sukabumi. Tindakan sederhana itu memunculkan persoalan lebih besar daripada sekadar simbol jabatan.

Perwirazatu.co.id , Jakarta - Sebuah foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diturunkan dari dinding ruang kerja pimpinan DPRD Kota Sukabumi. Tindakan sederhana itu memunculkan persoalan lebih besar daripada sekadar simbol jabatan. Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pembuktian dokumen pendidikan Gibran membuka perdebatan tentang transparansi, kepastian hukum, dan tanggung jawab lembaga negara. Ketika legalitas jabatan tetap berlaku, bagaimana pemerintah menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemimpin dan proses demokrasi?

Rabu, 7 Oktober 2026, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Rojab Asy'ari, melepas foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari dinding ruang kerjanya. Foto Presiden Prabowo Subianto tetap tergantung. Bingkai Gibran tidak dirusak, melainkan dititipkan kepada Sekretariat DPRD. Rojab menyebut tindakannya sebagai sikap politik pribadi, bukan keputusan lembaga ataupun instruksi partai. Peristiwa itu diberitakan Sukabumiupdate.com dan detikJabar pada 7 Oktober 2026.

Pencopotan tersebut merupakan respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan sehari sebelumnya. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon. MK tidak membatalkan jabatan Gibran, sebagaimana dijelaskan dalam publikasi resmi Mahkamah Konstitusi, 6 Oktober 2026.

Dua kenyataan tersebut harus dibaca secara cermat. Tidak ditemukannya bukti meyakinkan dalam persidangan bukan berarti pengadilan telah membuktikan seseorang tidak pernah menyelesaikan pendidikan. Sebaliknya, tidak dibatalkannya jabatan bukan berarti seluruh persoalan administrasi otomatis telah terjawab. Mencampuradukkan pertimbangan hakim dengan amar putusan hanya akan memperkeruh pemahaman publik.

Di sinilah kritik seharusnya diarahkan. Mengapa persyaratan pendidikan calon pemimpin nasional masih menyisakan pertanyaan setelah pemilihan dan pelantikan? Bagaimana KPU memverifikasi dokumen penyetaraan pendidikan? Apakah proses tersebut telah memenuhi prinsip kehati-hatian, keterbukaan, dan akuntabilitas?

Persoalannya bukan semata-mata tentang Gibran, melainkan kualitas sistem yang memungkinkan seseorang dinyatakan memenuhi persyaratan jabatan publik. Lembaga penyelenggara pemilu semestinya mampu menjelaskan dasar setiap keputusan administratif secara terang dan dapat diuji.

Gibran memiliki hak memberikan klarifikasi atas riwayat pendidikannya. Reuters pada 7 Oktober 2026 memberitakan tanggapannya mengenai pendidikan yang ditempuh di luar negeri. Penjelasan tersebut patut diperhatikan secara proporsional, tanpa mengabaikan pertanyaan mengenai proses verifikasi dokumen.

Sementara itu, aksi Rojab perlu ditempatkan secara tepat. Sebagai ekspresi politik, pencopotan foto dapat dipahami sebagai bentuk protes. Namun, tindakan seorang pejabat di ruang kerjanya tidak otomatis mewakili sikap resmi DPRD, apalagi menjadi bukti adanya gerakan nasional. Kritik simbolik juga tidak mempunyai akibat hukum terhadap kedudukan Wakil Presiden.

Demokrasi membutuhkan kebebasan mengkritik, tetapi kebebasan itu harus berjalan bersama disiplin terhadap fakta. Tuduhan, temuan persidangan, pendapat politik, dan keputusan hukum tidak boleh diperlakukan sebagai sesuatu yang sama. Sebaliknya, pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan keabsahan formal jabatan untuk menjawab keraguan masyarakat.

Legitimasi hukum memberikan dasar kewenangan, sedangkan legitimasi sosial tumbuh melalui kepercayaan. Keduanya saling berkaitan, tetapi tidak selalu identik. Ketika pertanyaan publik dibiarkan tanpa penjelasan memadai, jarak antara kekuasaan dan masyarakat dapat semakin melebar.

Karena itu, yang diperlukan bukan perlombaan menurunkan foto pejabat, melainkan keberanian memperbaiki mekanisme verifikasi, membuka informasi yang relevan, dan memperjelas pertanggungjawaban lembaga negara.

Foto dapat dilepas dalam hitungan detik. Namun, kepercayaan publik tidak dapat dipulihkan hanya dengan memasang kembali sebuah bingkai. Kewibawaan pemimpin pada akhirnya bukan ditentukan oleh seberapa tinggi fotonya tergantung di dinding kantor pemerintahan, melainkan oleh integritas, keterbukaan, dan kemampuan negara mempertanggungjawabkan setiap proses yang melahirkan kekuasaan.
Sumber
(Dwi Taufan Hidayat)
Iklan Detail Video

Iklan_home