1.jpg)
Keterangan Gambar : Gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi bukan hanya menguji dalil hukum para pemohon
Perwirasatu.co.id , Jakarta - Gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi bukan hanya menguji dalil hukum para pemohon. Perkara ini juga membuka pertanyaan politik tentang daya ikat dukungan partai setelah kontestasi berakhir. Ketika nama Gibran kembali menjadi pusat sengketa, pengamat politik Adi Prayitno menilai dukungan terbuka dari partai-partai yang dahulu mengusungnya justru tidak banyak terlihat di ruang publik nasional.
Gugatan terhadap syarat pendidikan Gibran memasuki babak penting ketika Mahkamah Konstitusi dijadwalkan membacakan putusan sela pada Senin, 28 September 2026. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu diajukan sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, dengan pokok persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mahkamah Konstitusi menjelaskan perkara tersebut dalam pemberitaan resminya pada 21 September 2026.
Para pemohon meminta Mahkamah menyatakan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi sejak proses pencalonan. Mereka juga meminta Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarat, penetapannya sebagai cawapres dibatalkan, hingga pelantikannya sebagai wakil presiden dibatalkan. Semua itu merupakan petitum dan dalil para pemohon, bukan putusan Mahkamah.
Perkara ini memiliki dimensi hukum yang tidak sederhana. Permohonan diajukan jauh setelah tahapan Pemilu 2024 berakhir. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026, para pemohon mengakui persoalan tenggang waktu tersebut, tetapi meminta Mahkamah mengedepankan keadilan substantif. Fakta tersebut dicatat secara resmi oleh Mahkamah Konstitusi pada hari yang sama.
Dari titik inilah persoalan hukum dan politik mulai berkelindan. Secara hukum, pertanyaan utamanya adalah apakah Mahkamah memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara tersebut, apakah para pemohon memiliki kedudukan hukum, serta bagaimana tenggang waktu PHPU diterapkan terhadap perkara yang baru diajukan hampir dua tahun setelah pemilu. Secara politik, perhatian publik justru melebar kepada sikap partai-partai yang dahulu berada di belakang pencalonan Prabowo-Gibran.
Pada 23 September 2026, Komisi Pemilihan Umum memberikan jawabannya dalam persidangan. KPU berpendapat bahwa permohonan tersebut lebih menyerupai sengketa proses pemilu yang menjadi ranah Badan Pengawas Pemilu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon. Posisi tersebut dicatat dalam laporan resmi Mahkamah Konstitusi pada 23 September 2026.
Argumen KPU tentu belum menjadi keputusan Mahkamah. Justru karena itulah putusan sela menjadi penting. Mahkamah harus menentukan apakah perkara dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian atau berhenti pada tahap awal. Tirto pada 25 September 2026 mencatat bahwa apabila perkara diteruskan, pembuktian dijadwalkan pada 29 September sampai 1 Oktober, kemudian Rapat Permusyawaratan Hakim pada 2 sampai 5 Oktober, sebelum putusan akhir dijadwalkan pada 5 atau 6 Oktober.
Di tengah proses hukum itu, muncul persoalan politik yang berbeda. Adi Prayitno mempertanyakan mengapa partai-partai yang dahulu mendukung Gibran dalam pencalonan presiden dan wakil presiden tidak terlihat aktif memberikan pembelaan terbuka. Pernyataan tersebut disampaikan Adi melalui kanal YouTube pribadinya pada 27 September 2026 dan diberitakan antara lain oleh Warta Ekonomi pada hari yang sama.
Menurut Adi, pembelaan yang lebih terlihat justru datang dari unsur PSI dan relawan pendukung Joko Widodo. Ia kemudian mempertanyakan keberadaan partai-partai yang sebelumnya berada dalam barisan pendukung Gibran. Riautribune pada 27 September 2026 juga memuat pernyataan serupa, termasuk kesan Adi bahwa Gibran menghadapi persoalan tersebut seperti berjuang sendirian.
Namun, di sinilah feature politik harus berhati-hati. Pernyataan bahwa partai-partai tidak membela Gibran merupakan penilaian pengamat, bukan fakta hukum. Ketiadaan pernyataan yang terlihat dalam pemberitaan tidak otomatis berarti tidak ada komunikasi, koordinasi, atau dukungan politik di belakang layar. Karena itu, persoalan yang lebih tepat diajukan bukan apakah partai meninggalkan Gibran, melainkan mengapa dukungan terbuka mereka tidak tampak menonjol dalam perkara ini.
Pertanyaan tersebut menjadi menarik karena hubungan antara kandidat dan partai memang dapat berubah setelah kontestasi selesai. Pada masa pencalonan, kandidat membutuhkan partai untuk memenuhi persyaratan politik, membangun mesin kampanye, menggalang dukungan, dan memenangkan pemilu. Setelah kandidat terpilih, relasi tersebut memasuki fase baru. Presiden dan wakil presiden tidak lagi semata-mata merupakan representasi kepentingan partai pengusung, melainkan pemegang mandat konstitusional dalam pemerintahan.
Dalam konteks itulah istilah koalisi perlu digunakan secara cermat. Feature ini lebih tepat menyebut partai-partai yang berada dalam barisan pendukung Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 daripada menganggap seluruhnya identik dengan konfigurasi koalisi pemerintahan saat ini. Konfigurasi politik dapat berubah, sementara dukungan elektoral pada suatu pemilu merupakan fakta historis yang harus dibedakan dari hubungan politik setelah pemerintahan terbentuk.
Ada pula fakta yang membuat pertanyaan Adi semakin menarik. Gibran tidak berasal dari struktur kader partai yang secara formal dapat menjadi alasan otomatis bagi sebuah partai untuk menganggapnya sebagai representasi internal. Karena itu, dukungan politik terhadap pencalonannya pada 2024 tidak serta-merta berarti setiap partai memiliki kewajiban institusional untuk memberikan pembelaan dalam setiap persoalan yang muncul setelah ia menjabat sebagai wakil presiden.
Di sinilah pernyataan Adi sebenarnya membuka diskusi yang lebih luas mengenai sifat koalisi politik Indonesia. Apakah koalisi dibangun terutama untuk memenangkan kontestasi dan membentuk pemerintahan, atau juga melahirkan tanggung jawab politik bersama terhadap setiap figur yang diusung? Tidak ada jawaban tunggal yang dapat ditarik hanya dari sikap partai dalam satu perkara.
Dalam pemberitaan Warta Ekonomi pada 27 September 2026, Adi bahkan membandingkan situasi Gibran dengan Presiden Prabowo Subianto. Menurut Adi, partai-partai dalam koalisi lebih memiliki kepentingan langsung untuk memberikan pembelaan ketika Presiden mendapat kritik. Perbandingan tersebut merupakan analisis Adi mengenai posisi tawar politik, bukan ukuran objektif mengenai kewajiban hukum sebuah partai.
Perbandingan itu menarik karena memperlihatkan perbedaan antara kekuasaan formal dan jaringan politik. Presiden berada pada puncak struktur eksekutif, sedangkan wakil presiden memiliki posisi konstitusional yang juga penting tetapi berbeda. Dalam praktik politik, keduanya dapat memiliki tingkat keterhubungan yang berbeda dengan partai-partai pendukung. Karena itu, tingkat dukungan terbuka yang muncul ketika keduanya menghadapi kritik tidak selalu harus sama.
Namun, terlalu jauh jika dari fenomena tersebut langsung disimpulkan bahwa Gibran kehilangan dukungan politik. Tidak ada cukup bukti untuk menarik kesimpulan demikian. Yang dapat dikatakan secara lebih terukur adalah bahwa hingga pemberitaan 27 September 2026, sorotan mengenai minimnya pembelaan publik datang terutama dari pengamat politik, sementara proses hukum di MK berjalan melalui jalurnya sendiri.
Ada pelajaran penting mengenai batas antara politik dan hukum. Partai boleh memiliki sikap politik, tetapi putusan mengenai perkara PHPU berada di tangan Mahkamah Konstitusi. Pemohon berhak menyampaikan dalil dan bukti. KPU berhak memberikan jawaban. Bawaslu dapat menyampaikan keterangan sesuai kewenangannya. Pihak terkait berhak mempertahankan kepentingannya. Pada akhirnya, semua argumentasi tersebut harus dinilai berdasarkan hukum acara dan konstitusi.
Mahkamah sendiri telah memberikan sinyal bahwa penerbitan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tahapan perkara tidak boleh ditafsirkan sebagai tanda bahwa Mahkamah telah mengambil posisi mengenai kewenangan, kedudukan hukum pemohon, tenggang waktu, objek, ataupun pokok permohonan. Penjelasan ini penting agar publik tidak keliru menganggap bahwa diterimanya perkara untuk diperiksa berarti dalil para pemohon telah dianggap benar.
Justru independensi proses hukum menjadi salah satu ukuran penting dalam perkara ini. Semakin kuat tekanan politik di luar ruang sidang, semakin penting pula publik membedakan antara suara pendukung, kritik lawan politik, pendapat pengamat, argumentasi pemohon, jawaban KPU, dan pertimbangan hakim. Semuanya memiliki kedudukan berbeda dan tidak boleh diperlakukan sebagai fakta yang setara.
Dari sisi politik, diamnya sebuah partai juga memiliki banyak kemungkinan penjelasan. Bisa saja partai memilih tidak masuk terlalu jauh ke dalam perkara hukum. Bisa pula partai menganggap persoalan tersebut merupakan ranah pribadi atau hukum Gibran. Bisa juga partai memiliki pertimbangan komunikasi politik yang tidak disampaikan kepada publik. Semua kemungkinan itu tidak boleh diubah menjadi kesimpulan tanpa pernyataan langsung dari partai yang bersangkutan.
Karena itu, pemberitaan yang matang seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan mengapa partai-partai tidak pasang badan. Pertanyaan berikutnya justru lebih substantif: bagaimana masing-masing partai memandang hubungan mereka dengan figur yang dahulu mereka usung, ketika figur tersebut sudah menjadi bagian dari pemerintahan dan menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan proses pencalonannya?
Pertanyaan itu penting karena koalisi politik bukan sekadar foto bersama di atas panggung. Koalisi merupakan hubungan yang mempunyai konsekuensi terhadap pembentukan pemerintahan, distribusi kekuasaan, komunikasi publik, dan pengambilan keputusan. Tetapi konsekuensi tersebut tidak selalu berarti seluruh partai harus memberikan respons yang sama terhadap setiap persoalan.
Di sisi lain, Gibran juga tidak dapat semata-mata diposisikan sebagai kandidat yang membutuhkan pembelaan partai. Ia kini merupakan wakil presiden Republik Indonesia. Dalam kedudukan tersebut, persoalan mengenai pencalonannya justru harus ditempatkan dalam kerangka institusi negara. Jika ada gugatan terhadap legalitas proses pencalonan, jawaban utamanya semestinya hadir melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan semata-mata melalui pengerahan dukungan politik.
Pada titik ini, perkara tersebut menghadirkan paradoks menarik. Di satu sisi, isu hukum mengenai syarat pendidikan Gibran mempunyai konsekuensi politik yang besar karena menyentuh legitimasi proses pencalonan. Di sisi lain, penyelesaian persoalan itu harus dijaga agar tidak berubah menjadi pertarungan popularitas antara kubu yang membela dan kubu yang menyerang.
Putusan sela MK pada 28 September 2026 karena itu menjadi titik penting berikutnya. Sampai sebelum putusan tersebut dibacakan, publik belum mempunyai dasar untuk menyimpulkan bagaimana Mahkamah akan menilai kewenangan, kedudukan hukum para pemohon, tenggang waktu, maupun substansi perkara. Sikap yang paling rasional adalah menunggu keputusan resmi dan membaca pertimbangannya secara utuh.
Gugatan ini pada akhirnya tidak hanya menguji satu persoalan administratif mengenai syarat pendidikan seorang calon wakil presiden. Ia juga memperlihatkan bagaimana hubungan politik bekerja setelah sebuah kontestasi selesai. Dukungan yang dahulu diperlukan untuk memenangkan pemilu dapat mengalami perubahan bentuk ketika kandidat sudah menduduki jabatan publik.
Karena itu, pertanyaan mengenai “siapa membela siapa” sebaiknya tidak menjadi kesimpulan akhir. Pertanyaan yang lebih bernilai adalah bagaimana partai, pejabat negara, pemohon, lembaga penyelenggara pemilu, dan Mahkamah Konstitusi menjalankan perannya masing-masing. Di situlah kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari kerasnya dukungan, tetapi juga dari kesediaan semua pihak menghormati batas kewenangan dan proses hukum.
Gibran boleh saja menghadapi perkara itu tanpa parade pembelaan politik yang besar. Namun, proses hukum tidak semestinya diukur dari banyaknya tokoh yang tampil di depan kamera. Ukuran akhirnya berada pada argumentasi, bukti, kewenangan lembaga, dan putusan yang dibuat melalui prosedur konstitusional.
Jika perkara berlanjut, pembuktian akan menjadi ruang untuk menguji dalil secara lebih konkret. Jika perkara berhenti, alasan Mahkamah dalam putusan sela akan menjadi bagian penting dari penilaian publik. Dalam kedua kemungkinan itu, satu hal tetap relevan: koalisi politik boleh berubah, tetapi proses hukum harus tetap berjalan dengan standar yang sama bagi setiap pihak.
Di situlah gugatan syarat pendidikan Gibran memperoleh makna yang lebih luas. Ia bukan hanya cerita tentang seorang wakil presiden yang menghadapi gugatan, atau tentang partai-partai yang dinilai kurang tampil membela. Ia merupakan cermin tentang bagaimana politik elektoral, kekuasaan pemerintahan, tanggung jawab partai, dan hukum konstitusi bertemu dalam satu perkara. Publik kini menunggu bukan sekadar siapa yang bersuara, tetapi bagaimana institusi negara memberikan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber
(Dwi Taufan Hidayat)

















LEAVE A REPLY