
Keterangan Gambar : Pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat merupakan persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kata tamat bukan sekadar pernah mengikuti pembelajaran, melainkan menyelesaikan jenjang pendidikan yang dipersyaratkan.
Perwirasatu.co.id, 10 Oktober 2026
Putusan Mahkamah Konstitusi tentang dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka menyisakan pertanyaan yang melampaui perdebatan selembar ijazah. Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan untuk penyetaraan pendidikan menengah, tetapi permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tak memiliki kedudukan hukum. Di antara temuan dan amar itu, publik perlu memahami batas putusan, tanggung jawab lembaga, dan arti kepastian hukum bagi jabatan publik di Indonesia.
Ketika Syarat Wajib Dipertanyakan
Pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat merupakan persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kata tamat bukan sekadar pernah mengikuti pembelajaran, melainkan menyelesaikan jenjang pendidikan yang dipersyaratkan.
Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan dokumen meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri sebagai dasar penyetaraan pendidikan menengah. MK juga menilai certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades yang terungkap di persidangan bukan bukti kelulusan. Penjelasan ini tercantum dalam berita resmi MK dan diberitakan ANTARA pada tanggal yang sama.
Temuan tersebut penting, tetapi harus dibaca secara cermat. Tidak ditemukannya bukti kelulusan dalam persidangan tidak otomatis sama dengan putusan bahwa seseorang pasti tidak pernah lulus sekolah. Sebaliknya, keberadaan dokumen akademik juga tidak otomatis membuktikan bahwa persyaratan pendidikan telah terpenuhi. Pertanyaan utamanya adalah bagaimana dokumen tersebut dinilai dan apa dasar hukum yang digunakan untuk menetapkan kesetaraan pendidikan.
Analogi Wudhu dan Pembuktian
Untuk memahami persoalan itu, analogi wudhu dapat membantu. Seseorang yang mengaku telah berwudhu tidak cukup menunjukkan catatan pernah belajar tata cara wudhu. Pengetahuan tentang suatu tindakan berbeda dari pelaksanaan tindakan itu sendiri.
Demikian pula, catatan kehadiran dalam pembelajaran tidak dengan sendirinya membuktikan kelulusan. Namun, analogi ini bukan pengganti hukum administrasi. Pemenuhan syarat pendidikan harus dinilai berdasarkan dokumen, peraturan penyetaraan, dan kewenangan lembaga yang berwenang.
Karena itu, pertanyaan yang layak diajukan bukanlah langsung menyimpulkan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat. Yang perlu dijelaskan ialah dokumen apa yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, bagaimana proses verifikasinya, dan apakah seluruh prosedur telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Legal Standing dan Batas Putusan
Persoalan berikutnya adalah legal standing atau kedudukan hukum pemohon. MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon bukan pasangan calon yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres berdasarkan ketentuan yang berlaku. Mahkamah juga menilai persoalan tersebut tidak lagi tepat diselesaikan melalui rezim sengketa hasil pemilu setelah Gibran dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024.
Prosedur ini bukan formalitas tanpa makna. Legal standing menentukan siapa yang berhak mengajukan perkara dan menjaga agar pengadilan bekerja sesuai kewenangannya. Akan tetapi, putusan yang tidak menerima permohonan juga tidak otomatis menyelesaikan seluruh pertanyaan substantif yang berkembang di masyarakat.
Berita resmi MK menjelaskan bahwa penilaian mengenai keabsahan dan keterpenuhan persyaratan calon presiden dan wakil presiden secara substantif menjadi ranah lembaga yang berwenang. Artinya, pembahasan tidak cukup berhenti pada amar putusan. Perlu kejelasan mengenai lembaga yang bertanggung jawab, dasar pemeriksaan, serta mekanisme hukum yang tersedia.
Kepastian Hukum Bukan Sekadar Prosedur
Di sinilah tantangan negara hukum terlihat. Prosedur harus dihormati, tetapi administrasi publik juga harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika sebuah persyaratan diwajibkan undang-undang, masyarakat berhak memahami bagaimana persyaratan itu diverifikasi. Sebaliknya, penilaian terhadap seseorang tidak boleh didasarkan pada dugaan atau kesimpulan yang melampaui bukti.
Reuters, dalam laporan 7 Oktober 2026, memberitakan tanggapan Gibran yang menyatakan menghormati proses pengadilan dan menegaskan riwayat pendidikan sarjananya di Singapura. Pernyataan tersebut patut dicatat sebagai tanggapan pihak terkait, tetapi tidak dengan sendirinya menjawab pertanyaan spesifik mengenai dokumen penyetaraan pendidikan menengah yang dipersoalkan.
Pemeriksaan yang adil memerlukan penjelasan dari lembaga terkait, termasuk mengenai dasar penerbitan dokumen, standar verifikasi, dan aturan yang diterapkan ketika pencalonan berlangsung. Jika persyaratan telah dipenuhi, dokumen yang sah semestinya dapat menjelaskan dasar keputusan tersebut. Jika ditemukan persoalan administratif atau hukum, penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme yang berlaku.
Kritik terhadap pejabat publik tidak harus berubah menjadi tuduhan. Demikian pula, penghormatan terhadap putusan pengadilan tidak berarti masyarakat harus berhenti mengajukan pertanyaan yang sah. Keduanya dapat berjalan bersama selama kritik bertumpu pada fakta dan proses hukum tetap dihormati.
Perkara ini menguji bukan hanya pemahaman publik tentang ijazah, melainkan juga kemampuan institusi negara menjelaskan keputusan administratif yang menyangkut jabatan publik. Pertanyaan mendasarnya tetap sederhana: bagaimana memastikan setiap persyaratan wajib dipenuhi dan diverifikasi secara benar?
Dalam negara hukum, jabatan tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan istimewa. Namun, penilaian harus tetap berdasarkan bukti, kewenangan, dan prosedur yang sah. Kepastian hukum tumbuh ketika aturan diterapkan secara konsisten, dokumen dapat diuji, dan lembaga bersedia memberikan penjelasan yang terbuka. Sebab, kepercayaan publik tidak dibangun dengan menutup pertanyaan, melainkan dengan menjawabnya secara bertanggung jawab.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat


















LEAVE A REPLY