.jpg)
Keterangan Gambar : Menurut Rospita, Jokowi merupakan perseorangan, bukan badan publik, sehingga tidak memiliki kewajiban memberikan pembuktian kepada publik. Ia mengarahkan persoalan informasi kepada lembaga yang memiliki kewenangan atas dokumen, termasuk Universitas Gadjah Mada sebagai institusi penerbit
Perwirasatu.co.id , Jakarta - Polemik ijazah Joko Widodo memasuki wilayah yang lebih rumit daripada sekadar pertanyaan asli atau palsu. Komisi Informasi Pusat menyatakan Jokowi sebagai perseorangan tidak berkewajiban membuktikan keaslian ijazahnya kepada publik. Namun, ketika dokumen itu menjadi bagian persyaratan pencalonan dan berada dalam penguasaan badan publik, pertanyaan bergeser: siapa wajib membuka, apa yang boleh diketahui, dan apa batas keterbukaannya?
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota KI Pusat Rospita Vici Paulyn di Padang pada 19 Mei 2025 dan diberitakan ANTARA pada hari yang sama. Menurut Rospita, Jokowi merupakan perseorangan, bukan badan publik, sehingga tidak memiliki kewajiban memberikan pembuktian kepada publik. Ia mengarahkan persoalan informasi kepada lembaga yang memiliki kewenangan atas dokumen, termasuk Universitas Gadjah Mada sebagai institusi penerbit.
Pernyataan itu penting, tetapi tidak tepat jika diterjemahkan menjadi kesimpulan bahwa persoalan ijazah otomatis tertutup bagi publik. Justru perkembangan sengketa informasi berikutnya menunjukkan hal berbeda. Persoalannya bukan semata siapa pemilik dokumen, melainkan siapa yang menguasai dokumen tersebut dalam kapasitas sebagai badan publik.
Pada 13 Januari 2026, KI Pusat memutus sengketa antara Bonatua Silalahi dan KPU. Dalam putusannya, KI menyatakan salinan ijazah Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan presiden periode 2014–2019 dan 2019–2024 merupakan informasi terbuka. KPU diperintahkan menyerahkan salinan lengkap setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut diberitakan secara resmi oleh KI Pusat pada 14 Januari 2026.
Di sini terlihat perbedaan mendasar antara kewajiban individu dan kewajiban badan publik. Jokowi tidak otomatis menjadi pihak yang wajib melayani permintaan informasi hanya karena namanya tercantum dalam dokumen. Sebaliknya, KPU memiliki posisi berbeda karena dokumen tersebut berada dalam proses administrasi pencalonan dan menjadi bagian dari berkas yang diverifikasi lembaga penyelenggara pemilu.
Namun, persoalan penguasaan dokumen ternyata tidak sederhana. Pada 3 Desember 2025, KI Pusat menolak permohonan informasi terhadap ANRI karena dokumen yang diminta dinyatakan belum dikuasai atau didokumentasikan ANRI. Dalam persidangan sebelumnya, KPU juga menyatakan salinan ijazah tersebut tidak termasuk dokumen yang diserahkan kepada ANRI. Fakta ini memperlihatkan bahwa pertanyaan pertama dalam sengketa informasi bukan selalu “mengapa dokumen tidak dibuka?”, melainkan “siapa sebenarnya yang menguasainya?”
Kasus UGM kembali menambah lapisan persoalan. Pada 10 Maret 2026, KI Pusat mengabulkan sebagian permohonan informasi mengenai dokumen penerbitan ijazah sarjana Joko Widodo. Namun, KI menegaskan bahwa ijazah asli tidak berada dalam penguasaan UGM karena dimiliki oleh yang bersangkutan. Sebagian informasi lain dinyatakan terbuka dengan tetap mengecualikan informasi pribadi, terutama yang menyangkut pihak lain. Putusan ini menunjukkan bahwa keterbukaan tidak identik dengan membuka seluruh isi dokumen tanpa batas.
Dari rangkaian perkara tersebut, empat hal harus dibedakan: keaslian dokumen, proses verifikasi, penguasaan dokumen, dan hak memperoleh informasi. Keempatnya berkaitan, tetapi bukan persoalan yang sama. Membuka salinan dokumen kepada pemohon tidak dengan sendirinya berarti lembaga tersebut sedang melakukan pembuktian hukum mengenai keaslian dokumen. Sebaliknya, sebuah lembaga tidak dapat memberikan dokumen yang memang tidak berada dalam penguasaannya.
Di sinilah polemik ijazah berubah menjadi persoalan tata kelola informasi publik. Perdebatan yang semula diarahkan kepada seseorang semestinya bergeser kepada institusi yang memiliki kewenangan. KPU harus menjelaskan dokumen yang berada dalam penguasaannya. UGM harus menjelaskan informasi yang memang dikuasainya sebagai institusi pendidikan. ANRI dapat dimintai pertanggungjawaban sebatas arsip yang berada dalam penguasaannya. Sementara KI Pusat berperan menyelesaikan sengketa mengenai akses informasi.
Persoalan berikutnya adalah pelaksanaan putusan. Karena KI Pusat memerintahkan KPU menyerahkan dokumen setelah putusan berkekuatan hukum tetap, status hukum dan pelaksanaan putusan perlu diverifikasi secara terpisah. Jangan sampai perintah dalam sebuah putusan disamakan dengan fakta bahwa dokumen tersebut sudah diserahkan kepada pemohon.
Pertanyaan yang lebih produktif bukan “mengapa Jokowi tidak membuktikan sendiri?”, melainkan “lembaga mana yang menguasai dokumen, informasi apa yang terbuka, dan apa dasar hukum jika sebagian informasi dikecualikan?”
Pertanyaan tersebut membawa polemik keluar dari arena tuduhan personal menuju wilayah yang dapat diuji: arsip, kewenangan, prosedur, putusan dan bukti. Dalam perkara informasi publik, transparansi yang sehat bukan sekadar membuka dokumen, tetapi memastikan bahwa masyarakat memperoleh informasi dari institusi yang tepat, melalui mekanisme hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber
(Dwi Taufan Hidayat)





.jpg)












LEAVE A REPLY