Home Politik PEMBUKTIAN SYARAT GIBRAN MENGUJI BATAS MK

PEMBUKTIAN SYARAT GIBRAN MENGUJI BATAS MK

9
0
SHARE
PEMBUKTIAN SYARAT GIBRAN MENGUJI BATAS MK

Keterangan Gambar : Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024

Perwirasatu.co.id , Jakarta - Mahkamah Konstitusi dijadwalkan memasuki tahap pembuktian sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Rabu, 30 September 2026. Di balik pemeriksaan saksi, ahli, dan alat bukti, perkara ini menyimpan persoalan lebih mendasar: sejauh mana proses verifikasi pencalonan dapat diuji setelah pemilu berakhir, dan sampai di mana kewenangan MK ketika prosedur dan substansi bertemu dalam satu perkara yang menyangkut jabatan wakil presiden.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 bukan sekadar perdebatan tentang selembar ijazah. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Dalam berita resminya 21 September 2026, Mahkamah Konstitusi mencatat bahwa pemohon meminta pengujian terbuka mengenai pemenuhan syarat tersebut, meski mereka menyadari permohonan diajukan jauh melewati tenggat PHPU yang secara umum ditentukan tiga hari setelah penetapan hasil pemilu.

Di sinilah perkara mulai menjadi rumit. Pemohon membawa persoalan syarat pendidikan ke jalur PHPU, sementara KPU mempertanyakan apakah persoalan tersebut memang berada dalam kewenangan MK. Dalam sidang 23 September 2026, posisi KPU yang dicatat MK mencakup persoalan tenggat waktu, kedudukan hukum pemohon, serta pandangan bahwa substansi permohonan menyentuh wilayah yang tidak dapat begitu saja diperluas menjadi kewenangan PHPU.

Pertarungan hukumnya dengan demikian memiliki dua lapis. Lapisan pertama adalah substansi: apakah persyaratan pendidikan Gibran telah dipenuhi secara sah ketika pencalonan berlangsung. Lapisan kedua lebih mendasar: apakah MK memiliki pintu hukum untuk memeriksa dan memberikan konsekuensi terhadap persoalan tersebut setelah Pemilu 2024 selesai dan Gibran telah dilantik.

Sikap pemohon bertumpu pada kepentingan menguji kebenaran yuridis secara substantif. Mahkamah Konstitusi pada 21 September mencatat argumentasi bahwa persoalan pemenuhan syarat tidak semestinya berhenti hanya karena batas waktu formal telah terlewati. Dari sudut pandang pemohon, yang hendak diuji adalah keadaan hukum sejak proses pencalonan, bukan sekadar hasil penghitungan suara.

Namun, argumen tersebut berhadapan dengan prinsip kepastian hukum dalam tahapan pemilu. Jika setiap persoalan pada tahap pencalonan dapat dibuka kembali setelah pemilu selesai, muncul pertanyaan tentang batas finalitas setiap tahapan. Sebaliknya, jika persoalan syarat calon sama sekali tidak dapat diperiksa setelah tahapan berlalu, persoalan lain muncul: bagaimana sistem hukum mengoreksi dugaan cacat yang baru dipersoalkan kemudian?

Pertanyaan berikutnya menyentuh proses verifikasi. Dalam persidangan 23 September, hakim MK Saldi Isra mempertanyakan proses KPU dalam memeriksa dokumen pendidikan Gibran. SINDOnews pada 23 September 2026 melaporkan hakim mempertanyakan apakah KPU melakukan verifikasi secara langsung kepada instansi pendidikan. Pertanyaan tersebut penting karena validitas administrasi tidak hanya bergantung pada keberadaan dokumen, tetapi juga pada bagaimana penyelenggara pemilu memastikan dokumen itu memenuhi persyaratan.

KPU mempertahankan proses tersebut. Suara.com pada 23 September 2026 melaporkan KPU menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan memiliki kedudukan yang sesuai dengan persyaratan pendidikan dan dokumen Gibran telah diverifikasi. Posisi itu harus dibaca sebagai keterangan pihak termohon, bukan sebagai kesimpulan akhir mengenai benar atau tidaknya seluruh dalil yang disengketakan.

Hakim juga menyoroti aspek regulasi. SINDOnews pada 23 September 2026 melaporkan MK meminta bukti dan risalah pembahasan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ini membuka lapisan penting lain: perkara tidak hanya berbicara mengenai dokumen individual, tetapi juga mengenai bagaimana norma administratif disusun, ditafsirkan, lalu diterapkan dalam proses pencalonan.

Tahap pembuktian menjadi titik ketika semua konstruksi tersebut harus diuji. Okezone pada 28 September 2026 melaporkan sidang 30 September dijadwalkan menghadirkan saksi dan atau ahli dari pemohon serta mengesahkan alat bukti tambahan. Denny Indrayana sebelumnya menyatakan tim pemohon sedang mematangkan kandidat saksi dan ahli. Keterangan mereka nantinya tetap harus diuji relevansinya dengan fakta dan norma yang dipersoalkan.

Karena itu, istilah “ijazah Gibran” tidak boleh membuat perkara kehilangan presisi. Yang dipersoalkan adalah syarat pendidikan, dokumen penyetaraan, proses verifikasi, aturan pencalonan, serta konsekuensi hukum yang diminta pemohon. Menyederhanakannya menjadi pertanyaan “ijazah asli atau palsu” berisiko mengaburkan inti sengketa yang justru berada pada hubungan antara dokumen, regulasi, kewenangan lembaga, dan prosedur pemilu.

Perkara ini juga tidak boleh dibaca bahwa masuknya sidang ke tahap pembuktian berarti dalil pemohon telah terbukti. Sebaliknya, pembuktian adalah ruang untuk menguji dalil tersebut. KPU tetap memiliki hak mempertahankan proses dan keputusannya, sementara pemohon harus menunjukkan bukti yang menopang argumentasinya. Posisi masing-masing baru memperoleh makna hukum setelah seluruh alat bukti dan argumentasi dinilai oleh majelis.

Sengketa ini menguji lebih dari satu dokumen pendidikan. Ia menguji seberapa kuat sistem verifikasi pencalonan, seberapa jauh kepastian hukum tahapan pemilu harus dipertahankan, dan bagaimana MK menarik garis antara persoalan proses pemilu dengan kewenangan konstitusionalnya. Sidang 30 September karena itu menjadi penting bukan karena siapa yang paling keras menyampaikan klaim, melainkan karena untuk pertama kalinya dalil-dalil tersebut harus berhadapan secara langsung dengan bukti.

Di ruang itulah ukuran perkara akan berubah: dari narasi menjadi fakta, dari klaim menjadi pembuktian, dan dari perdebatan politik menjadi pertanyaan hukum. Apa pun putusan akhirnya, kualitas proses tersebut akan menentukan apakah publik memperoleh jawaban yang dapat diuji mengenai syarat pencalonan Gibran sekaligus batas kewenangan lembaga negara setelah sebuah pemilu dinyatakan selesai.

Sumber
(Dwi Taufan Hidayat)
Iklan Detail Video

Iklan_home