
Keterangan Gambar : Berdasarkan hasil konfirmasi Tim Media kepada pihak terkait, informasi yang menyebut adanya kegiatan pengamanan atau penanganan dumas (pengaduan masyarakat) oleh anggota Polresta Malang di wilayah yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya, belum dapat dibenarkan.
Perwirasatu.co.id, Kota Malang - Beredarnya informasi mengenai dugaan pengamanan lima warga yang disebut terjadi di Desa Ngepe, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, disertai isu biaya rehabilitasi, mendapat pelurusan setelah dilakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian setempat.
Berdasarkan hasil konfirmasi Tim Media kepada pihak terkait, informasi yang menyebut adanya kegiatan pengamanan atau penanganan dumas (pengaduan masyarakat) oleh anggota Polresta Malang di wilayah yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya, belum dapat dibenarkan.
Kasat dan petugas Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polresta Malang, saat dikonfirmasi oleh tim media, menyampaikan keterangan senada bahwa pihaknya tidak melakukan aktivitas dumas di wilayah Desa Ngepeh, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
“Kami tidak melakukan aktivitas dumas di wilayah Desa Ngepeh, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Kawan media bisa mengecek, Desa Ngepeh di wilayah kecamatan itu juga tidak ada,” ungkap petugas yang dikonfirmasi.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menjelaskan bahwa setiap kegiatan pengaduan masyarakat, penyelidikan, maupun penanganan perkara harus didukung informasi yang akurat serta koordinasi dengan wilayah hukum setempat.
“Jika ada giat atas adanya dumas dan penyelidikan, dan sudah akurat, kami juga butuh koordinasi dengan wilayah hukum setempat. Hal itu bagian penting bagi kami,” jelasnya.
Pelurusan atas Informasi Sebelumnya
Sebelumnya, beredar informasi yang menyebut lima warga berinisial RS, Udn, RN, AP, dan UK diduga diamankan di wilayah yang disebut sebagai Desa Ngepe, Kecamatan Pagelaran. Informasi tersebut juga memuat dugaan adanya biaya rehabilitasi dengan nominal sekitar Rp35 juta hingga Rp50 juta.
Namun, informasi mengenai lokasi, pihak yang melakukan pengamanan, kronologi kejadian, status hukum warga, serta dugaan biaya rehabilitasi tersebut belum memperoleh verifikasi independen yang memadai.
Dengan adanya hasil konfirmasi terbaru, penyebutan lokasi “Desa Ngepe/Ngepeh, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang” dalam informasi sebelumnya dinilai tidak akurat dan perlu diluruskan. Redaksi tidak menjadikan informasi awal tersebut sebagai fakta hukum maupun kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.
Komitmen Verifikasi dan Keberimbangan
Tim Media menyampaikan klarifikasi ini sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik untuk meluruskan informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh.
Redaksi juga menegaskan bahwa informasi awal yang bersumber dari masyarakat tidak dapat langsung diposisikan sebagai fakta, terlebih menyangkut dugaan penangkapan, narkotika, biaya rehabilitasi, dan nama atau inisial warga.
Apabila terdapat informasi, dokumen, atau keterangan resmi lain yang dapat menjelaskan peristiwa tersebut secara akurat, redaksi terbuka memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak-pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Tim/Red)

















LEAVE A REPLY