Home Artikel KETIKA BUKU, ULAMA, DAN KUASA BERKELINDAN

KETIKA BUKU, ULAMA, DAN KUASA BERKELINDAN

87
0
SHARE
KETIKA BUKU, ULAMA, DAN KUASA BERKELINDAN

Perwirasatu.co.id, Jakarta - Sebuah buku yang diluncurkan setahun lalu tiba-tiba kembali menjadi perbincangan. Bukan terutama karena isinya, melainkan karena sejumlah nama di dalamnya mulai mempertanyakan posisi mereka. BAZNAS menjelaskan keterlibatannya, Yusril Ihza Mahendra menegaskan dirinya hanya narasumber, dan MUI akhirnya menyatakan buku “Islam Ala Prabowo” bukan produknya. Dari sinilah persoalan yang lebih besar tentang atribusi, otoritas, dan kekuasaan bermula.

Buku itu sebenarnya bukan barang baru. “Islam Ala Prabowo: Cara Prabowo Subianto Mengamalkan Ajaran Islam” tercatat terbit pada April 2025. ANTARA pada 26 Agustus 2025 memberitakan peluncurannya sebagai salah satu agenda dalam pembukaan Rakornas BAZNAS 2025 di Jakarta. Penulisan buku tersebut disebut diinisiasi Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar. Pada saat itu, polemik yang kini berkembang belum terdengar nyaring.

Setahun kemudian, persoalannya berubah. Perhatian publik tidak lagi semata tertuju pada apa yang dikatakan buku mengenai Prabowo Subianto, melainkan pada pertanyaan yang jauh lebih elementer: siapa sebenarnya yang berbicara di dalam buku itu, dan dalam kapasitas apa?

Pertanyaan tersebut menjadi penting ketika Yusril Ihza Mahendra menjelaskan posisinya. Dalam keterangan tertulis yang dipublikasikan Kemenko Kumham Imipas pada 7 September 2026 dan diberitakan ANTARA sehari kemudian, Yusril menegaskan dirinya bukan penulis. Ia hanya diwawancarai tim penyusun. Lebih penting lagi, Yusril mengatakan setelah wawancara selesai ia tidak pernah melihat transkrip ataupun naskah hasil wawancara sampai buku tersebut diterbitkan.

Yusril memang mengatakan bahwa setelah membaca buku itu kemudian, sebagian besar keterangannya telah dituangkan dengan cukup baik. Ia juga menyatakan tidak melihat persoalan mendasar pada substansi buku dan mengingatkan publik agar tidak menghakimi buku hanya berdasarkan judulnya. Pernyataan ini penting untuk menjaga proporsi polemik: keberatan terhadap proses editorial tidak serta-merta berarti penolakan terhadap seluruh isi buku.

Namun justru keterangan Yusril membuka pertanyaan yang lebih substansial. Dalam penerbitan, ada perbedaan mendasar antara penulis, narasumber, kontributor, dan orang yang pandangannya diolah oleh penyusun. Seorang narasumber dapat menjadi sumber utama sebuah tulisan tanpa pernah menjadi penulisnya. Karena itu, ketika sebuah buku menempatkan nama tokoh pada suatu tulisan, pembaca berhak mengetahui apakah teks tersebut benar-benar ditulis sang tokoh, merupakan hasil wawancara, atau merupakan interpretasi penyusun atas keterangannya.

Persoalan itu semakin relevan setelah muncul klarifikasi dari tokoh lain. Melalui sekretaris pribadinya, KH Said Aqil Siroj menyatakan tidak pernah menulis, menyusun, ataupun memberikan tulisan untuk buku tersebut dan meminta namanya dihapus. Posisi Said Aqil tentu tidak dapat serta-merta disamakan dengan Yusril. Demikian pula tidak tepat menganggap semua nama dalam buku memiliki persoalan yang sama. Justru perbedaan posisi itulah yang seharusnya mendorong penjelasan lebih terang mengenai mekanisme editorial buku tersebut.

Ada tokoh yang memang mengakui kontribusinya. KH Asep Saifuddin Chalim, misalnya, menyatakan dirinya menulis epilog. Ketika buku diluncurkan pada Agustus 2025, ANTARA bahkan mengutip pernyataannya mengenai hal tersebut. Namun dalam perkembangan polemik belakangan, Asep juga menjelaskan bahwa sejak awal dirinya telah menyarankan agar judul “Islam Ala Prabowo” diganti karena dianggap sensitif. Ia mengusulkan judul “Kepemimpinan Prabowo dalam Kacamata Islam”.

Perbedaan kedua judul itu bukan perkara kosmetik. “Kepemimpinan Prabowo dalam Kacamata Islam” menempatkan Islam sebagai perspektif untuk membaca seorang pemimpin. Sementara “Islam Ala Prabowo” dapat menimbulkan kesan sebaliknya: nama seorang tokoh ditempatkan setelah kata Islam sehingga membuka tafsir seolah terdapat sebuah corak keislaman yang dilekatkan kepadanya. Boleh jadi penyusun sama sekali tidak bermaksud demikian. Tetapi dalam komunikasi publik, makna tidak hanya ditentukan oleh niat pembuat pesan; ia juga dibentuk oleh bagaimana pesan diterima pembacanya.

BAZNAS kemudian harus menjelaskan batas keterlibatannya. Dalam pernyataan resmi 7 September 2026, BAZNAS menegaskan tidak ada dana zakat, infak, dan sedekah yang digunakan untuk pembuatan ataupun penerbitan buku. BAZNAS juga menjelaskan buku tersebut tidak ditulis maupun diterbitkan oleh timnya. Keterlibatan BAZNAS dalam peluncuran pada Rakornas 2025 disebut berada dalam konteks sinergi kelembagaan dan literasi dakwah keagamaan.

Tiga hari kemudian, MUI memberikan penegasan serupa dari sisi kelembagaan. Dalam pernyataan tertanggal 10 September 2026, MUI menyatakan buku “Islam Ala Prabowo” bukan program, kegiatan, ataupun produk MUI. Kehadiran KH Anwar Iskandar dalam rangkaian peluncuran juga dijelaskan dalam konteks kehadirannya di Rakornas BAZNAS sebagai pembaca doa, bukan sebagai bukti bahwa buku tersebut merupakan produk resmi MUI.

Di sinilah polemik ini menemukan sisi yang paling menarik. Satu buku ternyata membutuhkan banyak penjelasan mengenai batas keterlibatan: siapa yang menulis, siapa yang diwawancarai, siapa yang menyusun, siapa yang menginisiasi, siapa yang menyediakan forum peluncuran, dan siapa yang hadir karena kapasitas kelembagaannya. Masing-masing merupakan kategori yang berbeda, tetapi di mata publik batas-batas itu dapat dengan mudah melebur.

Itulah sebabnya klarifikasi MUI dan BAZNAS patut dilihat bukan sekadar sebagai upaya mengambil jarak dari kontroversi. Klarifikasi tersebut juga menunjukkan betapa pentingnya identitas kelembagaan dalam membentuk persepsi sebuah karya. Ketika Ketua Umum MUI hadir, Rakornas BAZNAS menjadi tempat peluncuran, Ketua MPR disebut sebagai salah seorang penginisiasi, dan buku membicarakan Presiden Republik Indonesia, sebuah penerbitan dengan sendirinya memperoleh bobot simbolik yang jauh melampaui buku biasa.

Namun bobot simbolik tidak boleh menggantikan fakta. Kehadiran seorang ketua lembaga tidak otomatis berarti persetujuan institusi. Tempat peluncuran tidak otomatis menjadikan penyelenggara acara sebagai penerbit. Wawancara tidak otomatis menjadikan narasumber sebagai penulis. Sebaliknya, nama seseorang yang muncul dalam sebuah buku juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyalahgunaan nama. Semua harus ditentukan berdasarkan proses editorial dan persetujuan yang dapat dijelaskan.

Karena itu, istilah seperti “pencatutan” sebaiknya digunakan dengan sangat hati-hati sebelum proses tersebut benar-benar diketahui. Yang telah dapat dikatakan berdasarkan keterangan publik adalah adanya perbedaan pemahaman mengenai status keterlibatan sejumlah tokoh. Dari sinilah tugas jurnalistik semestinya bergerak: bukan memperbesar tuduhan, melainkan mencari bagaimana bahan buku dikumpulkan, bagaimana wawancara diolah, siapa menentukan judul tulisan, apakah narasumber memperoleh kesempatan memeriksa hasil akhirnya, dan bagaimana persetujuan penggunaan nama dilakukan.

Pertanyaan itu semakin relevan karena jejak bibliografis buku di ruang publik juga membutuhkan penjelasan. Laman Media Luhur Sentosa mencatat “Islam Ala Prabowo” dengan ISBN 978-623-89676-5-0, setebal xxii plus 346 halaman, terbit April 2025, dengan Mush’ab Muqoddas Eka Purnomo tercantum sebagai penulis. Sementara sejumlah katalog dan pemberitaan menyebut nama penyusun yang lebih dari satu. Perbedaan metadata semacam ini mungkin mempunyai penjelasan administratif yang sederhana, tetapi dalam situasi ketika status kepengarangan justru menjadi polemik, konsistensi informasi penerbitan menjadi penting.

Pada titik ini, pihak penyusun dan penerbit sesungguhnya memegang kunci untuk menjernihkan persoalan. Penjelasan mengenai metode penyusunan buku akan jauh lebih berguna daripada perdebatan mengenai siapa mendukung atau menolak Prabowo. Apakah setiap bab merupakan tulisan langsung tokoh yang namanya dicantumkan? Apakah sebagian merupakan hasil wawancara? Apakah ada penyuntingan dan penulisan ulang oleh tim? Bagaimana persetujuan terhadap naskah akhir dilakukan? Jawaban atas pertanyaan tersebut dapat memisahkan persoalan editorial yang nyata dari asumsi yang berkembang di media sosial.

Polemik ini juga tidak semestinya diarahkan menjadi tuduhan terhadap Presiden Prabowo. Sejauh informasi publik yang dapat diverifikasi, belum terdapat dasar untuk menyimpulkan bahwa Prabowo terlibat langsung dalam penyusunan naskah, menentukan judul buku, atau memutuskan pencantuman nama para tokoh. Namanya memang menjadi subjek utama buku, tetapi menjadi objek pembahasan sebuah karya berbeda dengan menjadi pihak yang bertanggung jawab atas proses penerbitannya.

Justru setelah batas itu ditegaskan, pertanyaan mengenai hubungan agama dan kekuasaan dapat dibicarakan dengan lebih jernih. Ulama mempunyai hak untuk menilai seorang pemimpin, memuji kebijakannya, mengkritiknya, bahkan menulis buku tentangnya. Seorang presiden pun tidak kehilangan hak untuk dibicarakan dari perspektif keagamaan hanya karena ia memegang kekuasaan. Yang harus dijaga adalah agar otoritas keagamaan dan kekuasaan politik tidak saling menghasilkan persepsi legitimasi yang melampaui fakta keterlibatan masing-masing.

Nama ulama memiliki otoritas moral. Nama lembaga keagamaan membawa kepercayaan publik. Nama presiden membawa bobot kekuasaan. Ketika ketiganya bersinggungan dalam satu karya, standar transparansinya semestinya justru lebih tinggi. Publik perlu dapat membedakan pandangan pribadi seorang ulama dari sikap resmi lembaganya, kesaksian narasumber dari karya seorang penulis, dan apresiasi terhadap pemimpin dari legitimasi institusional.

Menariknya, MUI sendiri menutup pernyataannya dengan menyerukan tabayun, kedewasaan, ukhuwah, etika komunikasi, dan penyelesaian secara bijaksana ketika terdapat perbedaan atau sanggahan. Prinsip itu sangat relevan dengan polemik ini. Tetapi tabayun seharusnya bekerja dua arah. Ia bukan hanya kewajiban masyarakat ketika menerima informasi, melainkan juga tanggung jawab pihak yang memproduksi dan menyebarkannya.

Dalam dunia penerbitan, tabayun mempunyai bentuk yang sangat konkret: ketepatan atribusi, verifikasi kutipan, transparansi sumber, kejelasan status kontributor, dan penghormatan terhadap orang yang namanya digunakan. Semakin besar otoritas nama yang dicantumkan, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan pembaca tidak memperoleh kesan yang berbeda dari kenyataan.

Karena itu, kontroversi “Islam Ala Prabowo” tidak harus berakhir dengan menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Ia justru dapat menjadi momentum memperbaiki kebiasaan dalam penerbitan karya yang melibatkan tokoh publik. Klarifikasi MUI, BAZNAS, Yusril, Said Aqil, Asep Saifuddin Chalim, serta penjelasan yang masih diperlukan dari penyusun dan penerbit dapat ditempatkan sebagai bagian dari proses yang sama: menjernihkan siapa mengatakan apa, dalam kapasitas apa, dan melalui proses seperti apa.

Pada akhirnya, polemik “Islam Ala Prabowo” mungkin bukan terutama perkara tentang Islam ataupun Prabowo. Ia adalah pelajaran tentang betapa berharganya sebuah nama. Nama ulama membawa otoritas, nama lembaga membawa legitimasi, dan nama presiden membawa kekuasaan. Karena itu, ketika ketiganya bertemu dalam sebuah buku, transparansi bukan lagi sekadar urusan editorial. Ia menjadi tanggung jawab publik.

(RED)

Iklan Detail Video

Iklan_home