Home Politik Investasi Makin Masif, Pemkab Lampung Selatan Perkuat Penataan Pembangunan di Kawasan Sempadan

Investasi Makin Masif, Pemkab Lampung Selatan Perkuat Penataan Pembangunan di Kawasan Sempadan

20
0
SHARE
Investasi Makin Masif, Pemkab Lampung Selatan Perkuat Penataan Pembangunan di Kawasan Sempadan

Keterangan Gambar : Pertumbuhan investasi dan pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan yang semakin masif mendorong pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pembangunan

Perwirasatu.co.id. Lampung Selatan. Pertumbuhan investasi dan pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan yang semakin masif mendorong pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pembangunan, terutama yang berada di kawasan sempadan.

Aturan mengenai garis sempadan menjadi perhatian karena setiap pembangunan harus memperhatikan jarak bebas minimum dari kawasan tertentu demi menjaga keamanan, kenyamanan, kelestarian lingkungan, sekaligus ketertiban tata ruang.

Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam rapat koordinasi mingguan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan Supriyanto, di Aula Rajabasa, Senin (21/9/2026).

Supriyanto mengatakan, Kabupaten Lampung Selatan saat ini menjadi salah satu daerah tujuan investasi. Kondisi tersebut diperkirakan akan diikuti dengan semakin banyaknya aktivitas pembangunan di berbagai wilayah.

Karena itu, menurut dia, pertumbuhan investasi perlu berjalan seiring dengan pemahaman dan kepatuhan terhadap ketentuan pembangunan, termasuk aturan mengenai sempadan.

“Beberapa kasus yang kita temui di lapangan, contohnya kemarin ada pembangunan di pantai. Di sana dibutuhkan bangunan untuk hotel, tapi ternyata dari sempadan pantainya tidak memenuhi,” kata Supriyanto.

Ia menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian sejak awal agar pembangunan yang dilakukan masyarakat maupun pelaku usaha tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Aturan sempadan mencakup sejumlah kawasan, antara lain garis sempadan bangunan, sempadan sungai, sempadan pantai, serta sempadan pada infrastruktur seperti jalan. 

Pada kawasan tersebut terdapat ketentuan mengenai batas dan jarak yang harus diperhatikan sebelum mendirikan bangunan.

Untuk memperkuat pemahaman tersebut, Supriyanto meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan menyiapkan surat edaran mengenai ketentuan pembangunan, khususnya yang berkaitan dengan Garis Sempadan.

Surat edaran itu nantinya akan menjadi salah satu bahan bagi para camat dalam memberikan informasi kepada masyarakat di wilayah masing-masing, termasuk kepada pelaku usaha dan sektor pariwisata.

“Dinas PUPR nanti buat surat edaran kepada seluruh camat, kemudian juga pengusaha pariwisata maupun lainnya,” ujarnya.

Selain melalui jajaran kewilayahan, Pemkab Lampung Selatan juga akan memperkuat sosialisasi melalui media. Supriyanto meminta Dinas Komunikasi dan Informatika turut mendukung penyebarluasan informasi mengenai ketentuan sempadan agar masyarakat mengetahui batas-batas yang harus diperhatikan sebelum melakukan pembangunan.

Pengawasan tidak hanya diarahkan pada kawasan pantai dan sungai. Ketentuan garis sempadan jalan juga menjadi perhatian, baik untuk jalan kabupaten/kota, jalan provinsi maupun jalan nasional.

Para camat pun diminta berperan aktif memberikan informasi sejak awal apabila menemukan aktivitas pembangunan yang berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pembangunan dan investasi di Kabupaten Lampung Selatan tetap dapat berkembang tanpa mengabaikan ketertiban ruang serta ketentuan yang berlaku.

(Puddin A)

Iklan Detail Video

Iklan_home