Home Hukum dan Kriminal Polsek Sepatan Tangkap Pria Terduga Penjual Obat Tramadol

Polsek Sepatan Tangkap Pria Terduga Penjual Obat Tramadol

54
0
SHARE
Polsek Sepatan Tangkap Pria Terduga Penjual Obat Tramadol

Keterangan Gambar : Seorang pria berinisial HY (41) ditangkap polisi saat diduga hendak mengantarkan pesanan obat keras jenis tramadol di Kampung Kosambi

Perwirasatu.co.id , Tangerang- Seorang pria berinisial HY (41) ditangkap polisi saat diduga hendak mengantarkan pesanan obat keras jenis tramadol di Kampung Kosambi, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

HY diamankan Unit Reskrim Polsek Sepatan pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB dalam rangka Operasi Nila.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1.000 butir obat yang diduga tramadol. Barang tersebut dikemas dalam 100 lempeng.

Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam yang diduga digunakan HY untuk mengantarkan obat tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi jual beli tramadol yang kerap berlangsung di kawasan tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian mengamankan HY ketika diduga sedang menjalankan aktivitas pengantaran.

Dalam pemeriksaan awal, HY mengaku memperoleh obat tersebut dari seseorang yang biasa dipanggil Brewok di kawasan Komplek Ambon, Jakarta Barat.

HY disebut membeli 1.000 butir obat tersebut dengan harga Rp5 juta.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Saat ini HY bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Sepatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan laboratorium awal terhadap barang bukti dan melengkapi administrasi penyidikan.

‎HY diproses berdasarkan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

‎(Tim)

Iklan Detail Video

Iklan_home