
Keterangan Gambar : Ketika otonomi kampus bertemu kebutuhan pendanaan, kewenangan besar, dan ketatnya persaingan memperoleh kursi kuliah, fleksibilitas dapat membuka ruang konflik kepentingan.
Perwirasatu.co.id, 12 September 2026.
Operasi tangkap tangan di Universitas Jenderal Soedirman membuka kembali pertanyaan lama tentang jalur mandiri perguruan tinggi negeri. Ketika otonomi kampus bertemu kebutuhan pendanaan, kewenangan besar, dan ketatnya persaingan memperoleh kursi kuliah, fleksibilitas dapat membuka ruang konflik kepentingan. Persoalannya kini bukan sekadar menangkap pelaku, tetapi memastikan sistem penerimaan mahasiswa tidak memungkinkan uang dan kekuasaan menentukan siapa yang berhak masuk kampus.
Pernyataan Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Achmad Nurmandi karena itu menarik untuk dibaca lebih jauh. Seusai membuka MATAF UMY di Sportorium UMY, ia mengatakan sudah saatnya jalur mandiri dievaluasi atau bahkan dihapus. Pernyataan kepada Pandangan Jogja itu muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap jajaran Universitas Jenderal Soedirman terkait dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru.
Kasus Unsoed memberi konteks yang serius. ANTARA pada 22 Agustus 2026 melaporkan KPK mengungkap tiga klaster dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru yang terjadi pada 2025–2026. KPK sebelumnya melakukan OTT pada 20 Agustus 2026 dan kemudian menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersama lima orang lainnya sebagai tersangka. Perkara tersebut masih berada dalam proses hukum sehingga seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
Persoalannya kemudian melampaui Unsoed. Ketua KPK Setyo Budiyanto, sebagaimana diberitakan ANTARA pada 1 September 2026, menyatakan bahwa dari tiga mekanisme penerimaan mahasiswa baru, jalur mandiri memiliki risiko atau potensi penyimpangan paling tinggi. KPK bahkan sebelumnya telah mengirimkan surat edaran kepada perguruan tinggi agar proses penerimaan mahasiswa tidak diintervensi oleh titipan dan praktik lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Ironisnya, detikNews pada 24 Agustus 2026 melaporkan penyidik justru menemukan surat edaran KPK tahun 2023 mengenai rekomendasi perbaikan penerimaan mahasiswa jalur mandiri ketika menggeledah Rektorat Unsoed. Fakta ini menyodorkan pertanyaan yang lebih mendasar: jika aturan, peringatan dan rekomendasi pencegahan sudah tersedia, mengapa ruang penyimpangan masih mungkin terbuka?
Jawabannya mungkin tidak cukup dicari pada integritas individu. Jalur mandiri mempertemukan beberapa faktor sekaligus: tingginya permintaan terhadap kursi perguruan tinggi negeri, terbatasnya daya tampung program studi favorit, otonomi universitas, kebutuhan pendanaan, dan adanya ruang diskresi dalam pengambilan keputusan. Ketika semua faktor itu bertemu tanpa transparansi dan pengawasan yang kuat, risiko penyalahgunaan kewenangan meningkat.
KPK sebenarnya telah lama membaca kerentanan tersebut. Dalam publikasi Mengkaji untuk Membasmi: Kajian Monitoring 2020–2024, lembaga antikorupsi itu mengidentifikasi persoalan dalam tata kelola penerimaan mahasiswa jalur mandiri, mulai dari ketidakpatuhan terhadap daya tampung, hasil seleksi yang tidak sesuai pedoman internal, keputusan penerimaan yang terlalu bertumpu pada rektor tanpa panel, hingga sumbangan pengembangan institusi yang berpotensi memengaruhi kelulusan. Dengan kata lain, masalahnya bukan sekadar jalur masuk, melainkan tata kelola kekuasaan di belakangnya.
Namun menghapus jalur mandiri juga bukan jawaban yang otomatis menyelesaikan persoalan. Jika sumber masalahnya adalah besarnya diskresi, lemahnya transparansi dan tekanan pembiayaan, menghapus nama sebuah jalur tanpa memperbaiki faktor-faktor tersebut hanya berisiko memindahkan persoalan ke mekanisme lain.
Di sinilah perdebatan harus menyentuh sesuatu yang sering luput: uang.
Perguruan tinggi membutuhkan biaya besar untuk membayar dosen, membangun laboratorium, mengembangkan teknologi, mendanai penelitian, menyediakan beasiswa dan meningkatkan kualitas layanan akademik. Pada saat bersamaan, PTN didorong semakin otonom. Otonomi akademik kemudian bertemu dengan tuntutan kemandirian finansial. Mahasiswa pun berisiko tidak lagi dipandang semata sebagai peserta pendidikan, tetapi juga sebagai salah satu sumber penerimaan institusi.
Kajian KPK mengenai anggaran pendidikan 2024 memberi konteks penting terhadap persoalan tersebut. KPK menemukan dukungan Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan PTN. Keterbatasan pembiayaan ini dapat mendorong ketergantungan pada sumber penerimaan lain, termasuk mahasiswa jalur mandiri. Di sinilah lahir paradoks kebijakan: negara menginginkan universitas semakin mandiri dan kompetitif, tetapi kemandirian itu membutuhkan uang.
Maka pertanyaannya menjadi lebih sulit: jika negara meminta PTN semakin mandiri secara finansial sementara kebutuhan biaya operasionalnya belum sepenuhnya dipenuhi, mungkinkah kebijakan penerimaan mahasiswa benar-benar dilepaskan dari kepentingan ekonomi kampus?
Pertanyaan itu penting karena kursi perguruan tinggi, terutama pada program studi favorit seperti kedokteran, memiliki nilai sosial dan ekonomi sangat tinggi. Ribuan calon mahasiswa dapat memperebutkan kursi yang jumlahnya terbatas. Kelangkaan bertemu harapan keluarga untuk memperoleh pendidikan terbaik. Jika pada titik tersebut terdapat pejabat yang mempunyai diskresi besar terhadap kelulusan, risiko transaksi informal tidak boleh dianggap sebagai kemungkinan yang jauh.
Karena itu transparansi penerimaan tidak cukup hanya dengan mengumumkan jadwal pendaftaran dan nama peserta yang lulus. Publik perlu mengetahui daya tampung, kriteria seleksi, komponen penilaian, besaran biaya, perubahan kuota dan mekanisme pengambilan keputusan. Sistem juga harus menyimpan jejak digital tentang siapa yang mengubah data, memberikan persetujuan dan menetapkan kelulusan. Semakin kecil keputusan bergantung kepada satu orang, semakin kecil pula ruang memperdagangkan kewenangan.
Namun kritik terhadap jalur mandiri juga harus dibaca secara berimbang. Nurmandi memimpin UMY, sebuah perguruan tinggi swasta yang ikut berkompetisi mendapatkan mahasiswa. Kritiknya terhadap kebijakan penerimaan PTN bahkan bukan baru muncul setelah kasus Unsoed.
detikEdu pada 9 Juni 2026 melaporkan Nurmandi telah meminta pemerintah mengevaluasi besarnya kuota jalur mandiri PTN. Ia mengatakan jumlah pendaftar UMY mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir dan menilai besarnya penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri PTN menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan. Pandangan Jogja pada 12 Juni 2026 juga mencatat usul Nurmandi agar kuota jalur mandiri PTN-BH yang disebut mencapai 50 persen diturunkan menjadi sekitar 30 persen.
Konteks tersebut penting, bukan untuk menggugurkan kritik Nurmandi, melainkan untuk menempatkannya secara fair. Perdebatan jalur mandiri ternyata mempunyai sedikitnya tiga lapisan kepentingan sekaligus: integritas penerimaan mahasiswa, kebutuhan pembiayaan PTN, dan persaingan PTN dengan PTS memperoleh mahasiswa. Kebijakan pemerintah tidak dapat menyelesaikan satu persoalan dengan mengabaikan dua lainnya.
Nurmandi kemudian membawa diskusi lebih jauh. Menurutnya, perguruan tinggi berbadan hukum memiliki mandat meningkatkan daya saing global universitas Indonesia. Karena itu orientasi PTNBH semestinya tidak sekadar memperbesar jumlah mahasiswa sarjana, tetapi memperkuat pendidikan pascasarjana yang lebih dekat dengan riset dan inovasi.
Argumen tersebut membuka pertanyaan tentang arah pendidikan tinggi Indonesia. Untuk apa otonomi PTNBH diberikan? Jika otonomi akhirnya lebih banyak digunakan untuk memperbesar kapasitas mahasiswa sarjana demi memperkuat penerimaan institusi, universitas dapat terjebak menjadi institusi pendidikan massal ketika pada saat bersamaan negara mengharapkannya berkembang menjadi universitas riset.
Tetapi memperbesar jumlah mahasiswa pascasarjana juga bukan obat otomatis. Universitas tidak menjadi unggul hanya karena mempunyai lebih banyak mahasiswa magister dan doktor. Pascasarjana membutuhkan dosen berkualitas, laboratorium, dana penelitian, jejaring internasional dan ekosistem akademik yang memungkinkan pengetahuan baru lahir. Tanpa itu, orientasi kuantitas hanya berpindah dari S-1 ke S-2 dan S-3.
Karena itu ukuran keberhasilan perguruan tinggi perlu bergeser. Bukan semata berapa banyak mahasiswa yang dapat diterima, tetapi seberapa baik lulusan yang dihasilkan, seberapa bermutu penelitian yang dilakukan, berapa inovasi yang memberikan manfaat, dan seberapa besar universitas mampu menjawab persoalan masyarakat.
Pilihan kebijakan pun seharusnya tidak terjebak pada dua ekstrem: mempertahankan jalur mandiri seperti sekarang atau menghapusnya sama sekali. Pemerintah dapat mendesain ulang mekanisme tersebut secara lebih radikal. Seleksi akademik dapat distandardisasi dan diaudit, sementara kemampuan ekonomi calon mahasiswa dipisahkan tegas dari keputusan kelulusan. Pembayaran baru dilakukan setelah seseorang dinyatakan lulus berdasarkan kriteria akademik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keputusan penerimaan untuk kasus-kasus tertentu juga tidak semestinya berada di tangan satu pejabat. Panel independen, audit digital, publikasi kuota secara real time, rekam jejak perubahan data dan pengawasan eksternal dapat mempersempit diskresi. Otonomi kampus tetap dipertahankan, tetapi kekuasaan di dalamnya dibuat dapat diperiksa.
Pemerintah pada saat yang sama harus berani menyentuh akar persoalan pembiayaan. Tidak adil meminta PTN mengurangi ketergantungan terhadap penerimaan mahasiswa jika negara tidak menyediakan model pembiayaan yang memungkinkan universitas menjalankan pendidikan, penelitian dan inovasi secara sehat. Sebaliknya, tambahan dukungan negara juga harus diikuti akuntabilitas yang lebih kuat agar otonomi tidak berubah menjadi privilese tanpa pengawasan.
Kasus Unsoed pada akhirnya harus dibaca lebih luas daripada perkara pidana beberapa individu. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan terhadap meritokrasi pendidikan. Kampus mengajarkan integritas, kejujuran dan kompetensi kepada mahasiswa. Jika masyarakat mulai percaya bahwa pintu masuk perguruan tinggi dapat dipengaruhi uang, koneksi atau akses terhadap pemegang kewenangan, kerusakannya jauh melampaui nilai transaksi yang sedang diperiksa aparat penegak hukum.
Karena itu, gagasan mengevaluasi jalur mandiri layak didukung. Tetapi evaluasinya tidak boleh berhenti pada mengurangi kuota, mengganti nama jalur atau menambah formulir pengawasan. Pemerintah perlu membongkar hubungan antara pembiayaan pendidikan tinggi, otonomi PTNBH, kapasitas penerimaan mahasiswa, persaingan PTN-PTS dan mekanisme pengawasan.
Pada akhirnya, persoalan terpenting bukan apakah jalur itu bernama mandiri, nasional atau nama lainnya. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah apakah Indonesia mampu membangun sistem penerimaan mahasiswa yang membuat uang, koneksi dan kekuasaan tidak dapat membeli keputusan akademik.
Jika sistem itu dapat dibangun, jalur mandiri masih mungkin dipertahankan dalam bentuk yang jauh lebih transparan dan terukur. Jika tidak, usulan untuk menghapusnya akan semakin sulit dibantah.
Sebab otonomi perguruan tinggi seharusnya berarti kebebasan mengembangkan ilmu pengetahuan, bukan kebebasan mengelola ruang gelap dalam penerimaan mahasiswa. Dan universitas yang ingin berbicara tentang integritas, inovasi serta reputasi dunia harus terlebih dahulu memastikan satu hal yang sangat sederhana: kursi di ruang kuliahnya diperoleh karena kelayakan, bukan karena siapa yang dikenal atau berapa yang mampu dibayar.
(Dwi Taufan Hidayat)

















LEAVE A REPLY