
Keterangan Gambar : genteng bekas bongkaran SDN 1 Maroko, Desa Maroko, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, kembali menjadi sorotan
Perwirasatu.co.id , GARUT - Dugaan penjualan genteng bekas bongkaran SDN 1 Maroko, Desa Maroko, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian mengarah pada prosedur pengelolaan material bongkaran serta pertanggungjawaban atas hasil penjualan yang disebut mencapai sekitar Rp12 juta.
Ralat perlu disampaikan terkait pemberitaan sebelumnya. Ugun yang memberikan keterangan mengenai mekanisme pengelolaan material bongkaran merupakan bagian dari pencatatan administrasi aset sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, bukan pejabat BPKAD Kabupaten Garut.
Koreksi tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab redaksi dan untuk memastikan posisi narasumber yang disampaikan kepada publik sesuai dengan keterangan yang sebenarnya.
Adapun pernyataan Ugun mengenai mekanisme pengelolaan material bongkaran tetap menjadi bagian dari informasi yang sedang dimintakan klarifikasi lebih lanjut kepada pihak terkait.
Ugun sebelumnya memberikan keterangan ketika dimintai klarifikasi terkait surat yang dilayangkan PW MOI Jawa Barat kepada sejumlah instansi di Kabupaten Garut.
Menurut Ugun, apabila material bongkaran yang merupakan aset pemerintah diperjualbelikan, hasil penjualannya harus mengikuti mekanisme pengelolaan aset dan masuk ke kas daerah.
“Upami diical kedah masuk ka kas daerah. Abdi perlu konsultasi ka atasan bilih lepat kebijakan, bilih lepat ngawaler,” ujar Ugun, Senin (14/9/2026).
Namun, Ugun mengaku belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh karena tidak menerima tembusan maupun dokumen dari pihak sekolah atau Dinas Pendidikan terkait penjualan genteng tersebut. Ia menyatakan perlu berkonsultasi terlebih dahulu dengan atasannya.
Keterangan tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya muncul informasi mengenai penjualan genteng bekas bongkaran SDN 1 Maroko.
Salah satu media online sebelumnya memuat keterangan pihak sekolah yang menyebut hasil penjualan genteng tersebut digunakan untuk pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di lingkungan sekolah.
Sementara itu, Kepala Desa setempat yang disebut mengetahui persoalan tersebut menyampaikan bahwa nilai hasil penjualan genteng mencapai sekitar Rp12 juta. Dana tersebut, menurut keterangannya, digunakan untuk pembangunan TPT sekolah.
Persoalan tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan, bukan hanya mengenai penjualan material bongkaran, tetapi juga terkait status aset, dasar kewenangan penjualan, mekanisme penghapusan atau pemindahtanganan, pencatatan transaksi, hingga pertanggungjawaban atas hasil penjualannya.
Ketua DPW PW MOI Jawa Barat, R. Satria Santika atau Bro Tommy, menilai keterangan Ugun menjadi indikasi yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
Menurut Tommy, apabila penjualan genteng tersebut memang telah dilakukan melalui prosedur yang sesuai, semestinya terdapat dokumen yang dapat menjelaskan status aset, kewenangan penjualan, serta mekanisme pertanggungjawabannya.
“Jawaban Ugun merupakan indikasi kuat bahwa SDN 1 Maroko diduga tidak menempuh prosedur dalam penjualan genteng bongkaran tersebut. Kalau memang prosedurnya sudah ditempuh, tentu harus ada dokumen dan pencatatan yang bisa dijelaskan. Karena itu kami mendesak Disdik Garut segera melakukan pemeriksaan dan memberikan jawaban resmi secara tertulis,” ujar Tommy. Jumat (25/9/2026).
Meski demikian, Tommy menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan akhir sebelum dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
“Kami tidak sedang memvonis siapa pun. Kami meminta Disdik Garut membuktikan apakah prosedurnya memang ditempuh atau tidak. Kalau lengkap dan sesuai aturan, tentu harus dijelaskan kepada publik. Tetapi kalau ternyata ada prosedur yang tidak ditempuh, harus ada tindakan sesuai ketentuan,” katanya.
Menurut Tommy, persoalan tersebut harus dibuktikan melalui dokumen, bukan hanya melalui keterangan lisan yang dinilai kurang komperhensif.
“Yang kami persoalkan bukan semata-mata genteng itu dijual. Yang kami pertanyakan adalah bagaimana prosedurnya. Siapa yang memberikan kewenangan, bagaimana status asetnya, apakah ada proses penghapusan atau pemindahtanganan, berapa nilai penjualannya, dan hasilnya dipertanggungjawabkan ke mana,” ujarnya.
Tommy mengatakan PW MOI Jawa Barat telah melayangkan surat kepada sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dan Inspektorat Kabupaten Garut, untuk meminta klarifikasi serta pemeriksaan terhadap persoalan tersebut.
Namun hingga kini, pihaknya masih menunggu jawaban resmi secara tertulis dari Disdik Garut.
“Surat sudah kami layangkan. Kami masih menunggu jawaban resmi Disdik Garut secara tertulis. Kami berharap Disdik tidak hanya memberikan klarifikasi, tetapi juga bertindak sesuai kewenangannya,” tegas Tommy.
Ia mendesak Disdik Garut segera menindaklanjuti persoalan tersebut apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya prosedur yang belum ditempuh.
“Kami mendesak Disdik Garut untuk bertindak. Jangan sampai persoalan ini hanya berhenti pada klarifikasi tanpa ada pemeriksaan terhadap dokumen dan prosesnya. Kalau semuanya sesuai aturan, sampaikan secara terbuka. Kalau ada prosedur yang tidak ditempuh, tentu harus ada tindak lanjut,” katanya.
Selain persoalan genteng bongkaran, PW MOI Jawa Barat juga menyoroti pelaksanaan program revitalisasi SDN 1 Maroko yang disebut mendapatkan anggaran sebesar Rp812.674.091 dari APBN.
Tommy meminta agar pelaksanaan program tersebut dapat dijelaskan secara transparan, termasuk rincian pekerjaan, volume, nilai setiap komponen, serta kesesuaian antara perencanaan dan realisasi di lapangan.
“Kalau anggarannya Rp812 juta lebih, masyarakat tentu berhak mengetahui pekerjaan apa saja yang direncanakan, berapa volumenya, berapa nilai setiap pekerjaan, dan bagaimana realisasinya. Ini bukan tuduhan, tetapi bagian dari transparansi penggunaan anggaran negara,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, pekerjaan yang terlihat cukup dominan antara lain penggantian rangka atap menggunakan baja ringan dan pemasangan genteng ringan.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai rincian keseluruhan pekerjaan, volume masing-masing komponen, serta kesesuaian antara pekerjaan yang direncanakan dengan realisasi di lapangan.
Menurut Tommy, seluruh pertanyaan tersebut seharusnya dapat dijawab melalui dokumen perencanaan dan laporan pelaksanaan program.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri. Biarkan dokumen dan pemeriksaan yang menjawab. Kalau sesuai, katakan sesuai. Kalau ada kekurangan, perbaiki. Kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindak lanjut sesuai kewenangan,” katanya.
Tommy menegaskan bahwa langkah PW MOI Jawa Barat merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan permintaan transparansi, bukan untuk menghakimi pihak tertentu.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami hanya meminta agar persoalan yang berkembang diperiksa secara objektif. Justru dengan pemeriksaan resmi, semua pihak mendapat kepastian dan tidak ada pihak yang dirugikan oleh informasi yang belum teruji,” pungkasnya.
Dengan adanya koreksi mengenai posisi Ugun serta perkembangan terbaru tersebut, persoalan penjualan genteng bekas bongkaran SDN 1 Maroko masih menunggu penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
Sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab antara lain mengenai status genteng bekas bongkaran, dasar kewenangan penjualan, mekanisme penghapusan atau pemindahtanganan aset, nilai transaksi yang disebut sekitar Rp12 juta, serta mekanisme pertanggungjawaban atas hasil penjualan tersebut.
Di sisi lain, pelaksanaan revitalisasi dengan anggaran sekitar Rp812,67 juta juga masih menjadi perhatian, khususnya mengenai kesesuaian antara perencanaan, anggaran, pekerjaan, volume, dan realisasi di lapangan.
PW MOI Jawa Barat berharap Disdik Garut segera memberikan jawaban resmi secara tertulis sekaligus mengambil langkah sesuai kewenangannya agar persoalan tersebut memperoleh kepastian berdasarkan dokumen, pemeriksaan, dan fakta, bukan sekadar informasi yang berkembang di lapangan.
(Red)

















LEAVE A REPLY