Home Daerah Jelang Verifikasi KLA 2026, Pemkab Lampung Selatan Perkuat Pemenuhan Hak Anak

Jelang Verifikasi KLA 2026, Pemkab Lampung Selatan Perkuat Pemenuhan Hak Anak

10
0
SHARE
Jelang Verifikasi KLA 2026, Pemkab Lampung Selatan Perkuat Pemenuhan Hak Anak

Keterangan Gambar : Rapat Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak yang dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Lampung Selatan, M. Darmawan, di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Senin (26/10/2026).

Perwirasatu.co.id. Lampung Selatan.  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memperkuat kesiapan menghadapi verifikasi penilaian Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2026, dengan memprioritaskan penyempurnaan dokumen, kelengkapan data pendukung, dan koordinasi lintas perangkat daerah.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap indikator penilaian dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan berdasarkan program serta kegiatan yang telah dilaksanakan, sekaligus memperkuat upaya pemenuhan hak anak di Kabupaten Lampung Selatan.

Persiapan tersebut dibahas dalam Rapat Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak yang dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Lampung Selatan, M. Darmawan, di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Senin (26/10/2026).

Dalam rapat tersebut, Darmawan menekankan pentingnya keterlibatan seluruh perangkat daerah sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing. Setiap perangkat daerah diminta segera melengkapi dokumen dan data pendukung agar seluruh indikator penilaian dapat dipenuhi sebelum tahapan verifikasi pada 28 dan 30 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, hasil evaluasi mandiri yang mencapai 940,41 perlu ditindaklanjuti setelah hasil evaluasi menunjukkan nilai 645. 

Perbedaan nilai tersebut menjadi bahan evaluasi untuk mengidentifikasi aspek yang masih perlu diperkuat, terutama kelengkapan dokumen dan bukti pendukung.

“Dinas PPPA akan menyampaikan bagian-bagian yang masih perlu diperbaiki. Karena waktu yang tersedia sangat terbatas, seluruh perangkat daerah harus segera menindaklanjuti kekurangan tersebut dan menyerahkan data yang dibutuhkan,” tegas Darmawan.

Menurutnya, percepatan tindak lanjut perlu disertai koordinasi yang baik antarperangkat daerah. Dengan demikian, setiap kebutuhan data dan dokumen dapat segera dipenuhi, sementara informasi yang disampaikan kepada tim verifikasi tetap selaras dengan pelaksanaan program di lapangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lampung Selatan, dr. Nessi Yunita, menjelaskan bahwa persiapan verifikasi juga diarahkan pada pemantapan peran masing-masing perangkat daerah dalam memenuhi indikator pada lima klaster penilaian KLA.

Kelima klaster tersebut meliputi kelembagaan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; serta perlindungan khusus.

Setiap klaster melibatkan perangkat daerah sesuai bidang tugasnya. Karena itu, kesiapan tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi juga kemampuan menjelaskan kebijakan, program, dan kegiatan yang mendukung pemenuhan hak anak sesuai indikator penilaian.

Melalui penguatan koordinasi dan penyempurnaan data tersebut, Pemkab Lampung Selatan berupaya memastikan seluruh tahapan verifikasi KLA 2026 berjalan optimal. 

Lebih dari sekadar memenuhi indikator penilaian, upaya ini menjadi bagian dari penguatan komitmen bersama untuk menghadirkan lingkungan yang aman, sehat, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang anak. 

(Puddin A)

Iklan Detail Video

Iklan_home