Home Artikel Kasasi Nadiem Menguji Ulang Perkara Chromebook

Kasasi Nadiem Menguji Ulang Perkara Chromebook

11
0
SHARE
Kasasi Nadiem Menguji Ulang Perkara Chromebook

Keterangan Gambar : Kasasi Kejaksaan Agung membawa perkara Chromebook ke persimpangan baru. Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas hukuman Nadiem Makarim dari sepuluh menjadi sembilan tahun, sekaligus menurunkan uang pengganti menjadi Rp548,76 miliar.

Perwirasatu.co.id, 03 Oktober 2026

Kasasi Kejaksaan Agung membawa perkara Chromebook ke persimpangan baru. Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas hukuman Nadiem Makarim dari sepuluh menjadi sembilan tahun, sekaligus menurunkan uang pengganti menjadi Rp548,76 miliar. Namun, putusan itu juga membuka persoalan lebih besar: bagaimana tanggung jawab atas kerugian negara dibagi, siapa yang memperoleh manfaat, dan sejauh mana perkara tersebut harus dikembangkan?

Detik.com, 2 Oktober 2026, melaporkan Kejagung telah menyatakan kasasi. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan jaksa sedang menyiapkan memori kasasi dan kontra memori. Langkah itu menunjukkan perkara belum berhenti pada putusan banding. Kejaksaan masih mempersoalkan bagian putusan yang tidak mengabulkan permohonan penuntut umum.

Padahal, Pengadilan Tinggi Jakarta pada 24 September 2026 telah mengubah sejumlah bagian putusan tingkat pertama. MARINews Mahkamah Agung, 25 September 2026, mencatat Nadiem dijatuhi pidana sembilan tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp548.761.031.950,86. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan pidana sepuluh tahun dan uang pengganti sekitar Rp809,59 miliar.

Perubahan angka itu bukan sekadar diskon hukuman. ANTARA, 24 September 2026, mencatat majelis banding tetap menyatakan Nadiem bersalah dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management. Kerugian negara yang dipertimbangkan majelis mencapai sekitar Rp1,56 triliun. Dengan demikian, perkara ini menyentuh dua persoalan sekaligus: pertanggungjawaban pidana dan pemulihan kerugian negara.

Di sinilah bagian paling penting dari putusan banding muncul. Katadata, 24 September 2026, melaporkan uang pengganti Nadiem ditetapkan sebesar 35 persen dari total kerugian negara. Majelis menggunakan pendekatan proporsionalitas dan individualisasi, sehingga beban uang pengganti tidak serta-merta dibebankan seluruhnya kepada satu terdakwa.

Angka 35 persen itu membuat perkara Chromebook menjadi lebih kompleks daripada sekadar pertarungan antara vonis sepuluh dan sembilan tahun. Jika kerugian negara dibagi berdasarkan peran atau manfaat, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana proporsi tersebut dihitung dan bagaimana tanggung jawab pihak lain ditempatkan dalam konstruksi perkara.

Hukumonline, 24 September 2026, melaporkan majelis hakim juga merekomendasikan Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan terhadap pihak-pihak yang disebut memperoleh keuntungan dari perkara tersebut. Dalam pertimbangan yang diberitakan, pihak seperti Google dan korporasi penyedia laptop disebut belum diperiksa dalam persidangan perkara Nadiem.

Namun, bagian ini harus dibaca hati-hati. Disebut dalam pertimbangan hakim tidak sama dengan dinyatakan bersalah. Status hukum setiap pihak tetap harus ditentukan melalui proses penyidikan, pembuktian, dan putusan pengadilan. Karena itu, feature ini tidak seharusnya mengubah rekomendasi hakim menjadi kesimpulan bahwa pihak-pihak tersebut telah melakukan tindak pidana.

Posisi Nadiem juga perlu ditempatkan secara proporsional. ANTARA, 24 September 2026, melaporkan Nadiem menyatakan akan mengajukan kasasi dan tetap membantah adanya kerugian negara, aliran dana, maupun konflik kepentingan yang berkaitan dengan dirinya. Pernyataan itu merupakan bagian dari pembelaan terdakwa dan harus dibaca berdampingan dengan pertimbangan hukum majelis yang menyatakan dirinya bersalah.

Karena itu, kasasi Kejagung bukan hanya soal apakah hukuman Nadiem akan kembali berubah. Yang lebih penting adalah apakah Mahkamah Agung nantinya akan mempertahankan atau mengoreksi konstruksi hukum mengenai peran terdakwa, pembagian tanggung jawab atas kerugian negara, serta dasar penetapan uang pengganti.

Perkara ini sekaligus menguji batas antara kebijakan publik dan pertanggungjawaban pidana. Pengadaan teknologi pendidikan bernilai besar melibatkan keputusan administratif, perencanaan, spesifikasi, proses pengadaan, serta hubungan dengan penyedia. Ketika sebuah keputusan kebijakan masuk ke ruang pidana, pembuktiannya harus menjelaskan tindakan konkret, kewenangan yang digunakan, hubungan tindakan dengan kerugian negara, dan peran masing-masing pihak.

Perkara Chromebook tidak hanya menyangkut nasib seorang mantan menteri. Ia juga menyangkut bagaimana negara menghitung kerugian, membebankan tanggung jawab, mengejar pemulihan aset, dan menindak pihak lain apabila bukti mengarah ke sana. Kasasi kini menjadi pintu untuk menguji seluruh konstruksi tersebut. Ukurannya bukan semata panjang pendeknya hukuman, melainkan seberapa terang hukum menjelaskan hubungan antara keputusan, keuntungan, kerugian negara, dan pertanggungjawaban pidana.

Sumber: Dwi Taufan Hidayat

Iklan Detail Video

Iklan_home