
Keterangan Gambar : Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terungkap di wilayah Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dalam perkara ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Perwirasatu.co.id, Garut - Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terungkap di wilayah Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dalam perkara ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula ketika korban, seorang ibu dengan dua anak, diduga ditawari pekerjaan sebagai lady companion (LC) dan pekerja office boy (OB) di wilayah Garut Selatan.
Berdasarkan hasil penyidikan, korban dijemput dari wilayah Bandung pada Senin dini hari menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna hitam. Namun, setelah tiba di lokasi, korban diduga ditempatkan di sebuah tempat tertutup dan dieksploitasi untuk melayani laki-laki dengan imbalan uang.
Dalam kurun waktu Senin hingga Kamis, korban diduga telah melayani sekitar lima orang dengan tarif Rp400.000 untuk setiap layanan. Uang pembayaran tersebut diduga diterima oleh salah seorang tersangka, kemudian diserahkan kepada pihak lain hingga akhirnya dikuasai pihak yang diduga mengelola tempat tersebut.
Lima tersangka yang disebut dalam perkara ini masing-masing berinisial E.M. (36), C.K. (19), D. (44), H.H. (26), dan V.N. (17). Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pihak yang mengelola tempat, merekrut korban, hingga menjemput korban. V.N. berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.
Yang membuat kasus ini semakin memprihatinkan, korban diketahui memiliki dua anak, masing-masing berusia empat tahun dan sembilan bulan. Berdasarkan informasi dalam penyidikan, anak korban yang berusia empat tahun juga berada di lokasi saat kejadian.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Toyota Avanza hitam serta dua telepon genggam, yakni Infinix Hot 30i berwarna hitam dan Itel City 100 berwarna biru tua.
Perkara ini disangkakan melanggar ketentuan mengenai tindak pidana perdagangan orang dalam KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, menelusuri aliran uang yang diduga berasal dari praktik tersebut, serta memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang diperlukan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas. Periksa identitas perekrut, lokasi kerja, dan kejelasan pekerjaan sebelum menerima tawaran, agar tidak terjebak dalam praktik perdagangan orang maupun eksploitasi.
(Tim)

















LEAVE A REPLY