
Keterangan Gambar : Kasus Ediyanto Wong, pasien RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda, kembali menjadi sorotan setelah keluarganya menyebut operasi di Singapura menemukan guidewire sekitar 21 sentimeter di jantung.
Perwirasatu.co.id, 03 Oktober 2026
Kasus Ediyanto Wong, pasien RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda, kembali menjadi sorotan setelah keluarganya menyebut operasi di Singapura menemukan guidewire sekitar 21 sentimeter di jantung. Sebelumnya, informasi yang diterima keluarga menyebut bagian kawat sekitar 2 sentimeter. Perbedaan itu membuka pertanyaan penting: apa sebenarnya yang terjadi selama tindakan medis pada Februari lalu?
Ediyanto menjalani tindakan cath lab pada 19 Februari 2026 setelah mengalami keluhan ketika menjalani hemodialisis. Beberapa hari kemudian ia dibawa ke Mount Elizabeth Novena Hospital di Singapura. Pemeriksaan pada 22 Februari disebut menemukan dua bagian kawat sekitar 2 sentimeter yang putus dan tertanam. Keterangan tersebut berasal dari kuasa hukum keluarga dan masih perlu diuji dengan dokumen medis.
Informasi kemudian berubah. Pada operasi besar di Singapura yang disebut berlangsung 30 September, kuasa hukum keluarga mengatakan dokter menemukan kawat sekitar 21 sentimeter: sekitar 16 sentimeter berada di arteri koroner dan lima sentimeter masuk ke pembuluh darah jantung. Menurut keluarga, angka 2 sentimeter sebelumnya hanya menunjukkan bagian yang terlihat, sedangkan panjang keseluruhan baru diketahui saat operasi.
Di sinilah masalah sebenarnya muncul. Perbedaan 2 dan 21 sentimeter bukan sekadar soal angka, tetapi soal bagaimana temuan medis dicatat dan dikomunikasikan. Apakah kedua informasi merujuk pada benda yang sama? Jawabannya membutuhkan rekam medis dan laporan operasi di Singapura.
Rumah sakit memiliki penjelasan berbeda. Dewan Pengawas RSUD AWS menyatakan tindakan berlangsung dalam keadaan emergensi dan guidewire disebut sengaja ditinggalkan sebagai bagian dari upaya menyelamatkan pasien. Penjelasan itu merupakan keterangan rumah sakit. Apakah keputusan tersebut sesuai standar profesi harus ditentukan melalui pemeriksaan medis dan mekanisme disiplin.
Keluarga menyatakan pengaduan telah diajukan pada 13 April dan dilanjutkan mediasi dengan rumah sakit. Perselisihan kemudian berkembang menjadi persoalan kompensasi. Dokter yang menangani memilih menunggu proses Majelis Disiplin Profesi. Namun, sengketa kompensasi tidak semestinya menutupi pertanyaan utama tentang keselamatan pasien.
Kementerian Kesehatan telah mengirim tim investigasi. Hasil investigasi, rekam medis, dan dokumen operasi di Singapura akan lebih menentukan daripada kesimpulan dari potongan informasi.
Angka 21 sentimeter dengan sendirinya tidak membuktikan kelalaian. Keadaan darurat juga tidak otomatis menutup kemungkinan adanya persoalan prosedur. Yang harus diuji adalah kondisi pasien, keputusan medis, penggunaan guidewire, pencatatan komplikasi, komunikasi kepada keluarga, dan tindak lanjut.
Kasus Ediyanto bukan hanya tentang sepotong kawat di jantung. Ia menyentuh bagaimana rumah sakit menjelaskan komplikasi, bagaimana pasien memperoleh informasi, dan bagaimana keputusan klinis dipertanggungjawabkan. Jawaban yang dibutuhkan bukan vonis terburu-buru, melainkan rekonstruksi fakta yang transparan dan dapat diverifikasi.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat

















LEAVE A REPLY