Kepala Desa Sukasenang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa 2021–2023

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Garut-Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan H (55), Kepala Desa Sukasenang, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Sukasenang Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 30 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di Kantor Kejari Garut. Dalam perkara ini, H diduga telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa selama tiga tahun anggaran dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp452.718.215 berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Garut.

Tersangka H menjabat sebagai Kepala Desa Sukasenang untuk periode 2021 hingga 2027. Berdasarkan siaran pers resmi dari Kejari Garut, perbuatan H disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Alternatif pasal yang dikenakan adalah Pasal 3 jo. Pasal 18 dari undang-undang yang sama.

“Penahanan terhadap tersangka H telah dilakukan di Rutan Kelas IIB Garut untuk masa 20 hari ke depan, terhitung mulai 30 Juni hingga 19 Juli 2025,” ungkap Jaya P. Sitompul, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, dalam siaran pers tertulis.

Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen kejaksaan dalam mendukung pemberantasan korupsi dan memastikan transparansi pengelolaan keuangan desa.

(Red)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)