Home Daerah Kepala PKBM di Tangerang Jadi Tersangka Korupsi Dana BOP

Kepala PKBM di Tangerang Jadi Tersangka Korupsi Dana BOP

8
0
SHARE
Kepala PKBM di Tangerang Jadi Tersangka Korupsi Dana BOP

Keterangan Gambar : Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten, menetapkan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku, Kidon Ginting (58), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) kesetaraan.

Perwirasatu.co.id, ‎Tangerang - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten, menetapkan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku, Kidon Ginting (58), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) kesetaraan.

‎Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana BOP pada periode 2023–2025. Penyidik menduga pencairan bantuan dilakukan dengan menggunakan data peserta didik yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Nilai kerugian negara sementara diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 miliar, namun angka tersebut masih menunggu hasil audit.

‎Penetapan Kidon sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pendataan peserta didik yang menjadi dasar pengajuan bantuan. Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo mengatakan, terdapat dugaan manipulasi data siswa yang kemudian digunakan untuk mengajukan dan mencairkan dana BOP dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

‎Meski demikian, jumlah peserta didik yang diduga fiktif hingga kini belum disampaikan karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

‎Dalam perkara tersebut, Kejari Kabupaten Tangerang menjerat Kidon dengan Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‎“Ancaman hukuman itu maksimal 20 tahun penjara dan minimal dua tahun,” kata Wahyudi, (25/8/26).

‎Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang M Arsyad menyampaikan bahwa potensi kerugian keuangan negara masih bersifat sementara.

‎“Kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2 miliar lebih, tapi untuk pastinya nanti hasil audit dari auditor,” ujar Arsyad.

‎Hasil audit nantinya akan menjadi dasar untuk memastikan nilai kerugian negara yang berkaitan dengan perkara tersebut.

‎Penyidik juga masih mendalami dugaan peran Kidon dalam pengelolaan data peserta didik di PKBM Indonesia Negeriku yang berada di wilayah Kosambi. Pemeriksaan diarahkan untuk mengungkap keterkaitan antara data siswa, proses pengajuan BOP, hingga penggunaan dana setelah bantuan dicairkan.

‎Sejumlah dokumen administrasi, data pencairan bantuan, serta keterangan para saksi masih diperiksa oleh penyidik. Kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

‎Penambahan tersangka, menurut penyidik, masih dimungkinkan apabila dalam proses pendalaman ditemukan bukti yang memenuhi ketentuan hukum.

‎Di sisi lain, Kidon Ginting masih berstatus sebagai tersangka. Ia tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan menjalani seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Dugaan manipulasi data, besaran kerugian negara, serta sejauh mana peran Kidon dalam perkara tersebut nantinya harus dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan. Hingga saat ini, perkara tersebut belum memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

‎(Tim)

Iklan Detail Video

Iklan_home