Home Artikel Ketika Listrik Bersinggungan dengan Hak Warga

Ketika Listrik Bersinggungan dengan Hak Warga

54
0
SHARE
Ketika Listrik Bersinggungan dengan Hak Warga

Keterangan Gambar : Yusra menggugat PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Meulaboh ke Pengadilan Negeri Meulaboh pada 7 Agustus 2023. AJNN pada 8 September 2023 memberitakan perkara tersebut dengan Nomor 4/Pdt.G/2023/PN Mbo.

Perwirasatu.co.id, 29 Agustus 2026


Tiga tiang listrik di pekarangan Yusra, warga Gampong Ujong Drien, Aceh Barat, semula tampak seperti bagian biasa dari jaringan pelayanan publik. Namun, keberadaannya berubah menjadi sengketa yang menempuh tiga tingkat peradilan. Ketika Mahkamah Agung menolak kasasi PLN, perkara itu menghadirkan pertanyaan lebih besar: sejauh mana kepentingan publik boleh menggunakan ruang privat tanpa mengabaikan hak pemilik tanah yang dilindungi oleh hukum?

Tiang listrik biasanya hadir tanpa banyak perhatian. Ia berdiri di tepi jalan, di halaman rumah, melintasi gang, menopang kabel yang membawa listrik dari jaringan menuju pelanggan. Ketika lampu menyala, hampir tidak ada yang bertanya dari mana kabel itu datang dan di atas tanah siapa tiang itu berdiri. Tetapi di Gampong Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, tiga tiang listrik justru menjadi titik awal sengketa yang membawa seorang warga berhadapan dengan perusahaan penyedia tenaga listrik hingga Mahkamah Agung.

Yusra menggugat PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Meulaboh ke Pengadilan Negeri Meulaboh pada 7 Agustus 2023. AJNN pada 8 September 2023 memberitakan perkara tersebut dengan Nomor 4/Pdt.G/2023/PN Mbo. Objek yang disengketakan adalah tanah sekitar 181 meter persegi yang menurut pemberitaan didukung Sertifikat Hak Milik Nomor 00508 atas nama Yusra. Di atas bidang tanah itu berdiri tiga tiang listrik beserta jaringannya.

Dari titik inilah perkara menjadi lebih rumit daripada sekadar soal posisi sebuah tiang. Yusra mempersoalkan keberadaan instalasi tersebut karena menurut pihak penggugat dipasang tanpa sepengetahuan dan izin pemilik tanah. Dalam gugatan, ia tidak hanya meminta pemindahan tiang, tetapi juga mengajukan tuntutan kerugian material dan immaterial. IDN Times pada 8 September 2023 mencatat bahwa gugatan itu diajukan setelah upaya penyelesaian sebelumnya tidak menghasilkan kesepakatan.

Namun, cerita ini tidak sesederhana pemilik tanah melawan perusahaan besar. Perspektif PLN juga penting dicatat. Dalam pemberitaan AJNN pada 10 September 2023, Asisten Manajer Keuangan dan Umum UP3 PLN Meulaboh Ahmad Denri Polman menyatakan tiang tersebut telah berdiri sejak 2019. PLN menyebut tidak mengenal mekanisme sewa untuk pemasangan tiang dan berpendapat adanya mekanisme kerja sama dengan pelanggan terkait utilitas. Pada saat yang sama, PLN menyatakan bersedia menggeser tiang apabila keberadaannya mengganggu, sepanjang lokasi baru memungkinkan.

Pernyataan itu menghadirkan satu pertanyaan jurnalistik yang menarik: mengapa persoalan tersebut baru berubah menjadi perkara pengadilan beberapa tahun setelah tiang berdiri? Pertanyaan itu tidak boleh dijawab dengan asumsi. Ia justru menunjukkan pentingnya melihat seluruh proses komunikasi antara pemilik tanah dan penyelenggara layanan. Dalam sengketa tanah, persoalan administratif yang tidak selesai sejak awal dapat berubah menjadi konflik hukum yang panjang dan mahal bagi semua pihak.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Meulaboh pada 14 November 2023 mengabulkan gugatan Yusra untuk sebagian. Berdasarkan pemberitaan AJNN pada 17 November 2023, majelis menyatakan pendirian tiga tiang listrik beserta jaringannya di atas tanah penggugat tanpa sepengetahuan dan izin sebagai perbuatan melawan hukum. Pengadilan juga memerintahkan pemindahan tiga tiang beserta jaringannya. Penting dicatat, pengabulan hanya sebagian berarti tidak seluruh tuntutan penggugat otomatis diterima pengadilan.

Putusan itu kemudian berlanjut ke tingkat banding. Setelah Pengadilan Tinggi Banda Aceh menguatkan putusan tingkat pertama, PLN mengajukan kasasi. Perjalanan perkara tersebut berakhir di Mahkamah Agung melalui perkara Nomor 4619 K/Pdt/2024. AJNN pada 15 Januari 2025 memberitakan bahwa perkara itu berstatus telah diputus dengan amar kasasi ditolak. Dandapala pada 17 Januari 2025 kemudian memuat lebih rinci kronologi perkara dan menyebut kewajiban pemindahan tiga tiang tersebut berdasarkan putusan sebelumnya.

Di sinilah perkara tiga tiang listrik itu memperoleh makna yang lebih luas. Putusan tersebut bukan sekadar perselisihan antara seorang warga dengan PLN. Ia menjadi pengingat bahwa pelayanan publik dan hak individual tidak seharusnya ditempatkan sebagai dua kepentingan yang selalu bertentangan. Keduanya dapat berjalan bersama apabila pembangunan infrastruktur dilakukan melalui prosedur yang jelas, komunikasi yang terbuka, serta penghormatan terhadap hak atas tanah.

Hukum ketenagalistrikan sendiri menyediakan kerangka untuk persoalan tersebut. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang statusnya masih berlaku dengan perubahan, memiliki bab khusus mengenai penggunaan tanah. Pasal 30 mengatur bahwa penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik berkaitan dengan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi. Ketentuan itu juga menegaskan bahwa apabila terdapat tanah yang dikuasai pemegang hak atas tanah, persoalan tanah harus diselesaikan sesuai ketentuan pertanahan sebelum kegiatan dimulai.

Karena itu, persoalannya tidak tepat disederhanakan menjadi pertanyaan apakah PLN boleh menempatkan tiang di tanah warga atau tidak. Pertanyaan yang lebih tepat adalah bagaimana penggunaan tanah tersebut dilakukan, apa dasar hukumnya, bagaimana hak pemilik tanah dipenuhi, dan apakah prosedur yang diwajibkan telah dijalankan. Perbedaan cara merumuskan pertanyaan ini penting karena akan menentukan kualitas pemberitaan sekaligus mencegah publik menarik kesimpulan yang terlalu luas dari satu perkara.

Putusan Mahkamah Agung dalam perkara Yusra juga tidak dapat dibaca sebagai perintah agar seluruh tiang listrik yang berdiri di atas tanah pribadi warga di Indonesia dicabut. Yang diputus adalah perkara konkret mengenai tiga tiang listrik beserta jaringan pada objek tanah yang disengketakan. Menyamakan putusan tersebut dengan larangan umum terhadap seluruh penggunaan tanah pribadi untuk jaringan listrik justru akan mengaburkan substansi hukum yang sebenarnya.

Di sisi lain, putusan tersebut memberikan pesan yang tidak kalah penting kepada penyelenggara infrastruktur. Kepentingan publik memang membutuhkan jaringan listrik yang luas dan andal. Tetapi kebutuhan itu tidak menghapus kebutuhan terhadap kepastian hukum. Justru semakin strategis sebuah layanan publik, semakin kuat pula alasan untuk memastikan setiap pembangunan infrastrukturnya memiliki dokumentasi, prosedur, komunikasi, dan dasar penggunaan lahan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi PLN, pelajaran terbesar bukan sekadar bagaimana memindahkan tiga tiang setelah putusan berkekuatan hukum. Pelajarannya adalah bagaimana mencegah sengketa sebelum tiang ditanam. Verifikasi status tanah, penjelasan kepada pemilik, dokumentasi persetujuan, penyelesaian keberatan, serta pilihan lokasi alternatif merupakan bagian dari tata kelola yang jauh lebih murah dibandingkan sengketa bertahun-tahun. Infrastruktur yang dirancang dengan baik semestinya tidak meninggalkan persoalan hukum yang dapat mengganggu hubungan antara perusahaan dan masyarakat.

Bagi warga, perkara ini juga tidak boleh diterjemahkan sebagai kemenangan bahwa setiap keberatan terhadap jaringan listrik pasti akan dimenangkan pengadilan. Hak atas tanah memang memiliki perlindungan hukum, tetapi penggunaannya dalam ruang publik juga tunduk pada mekanisme hukum. Karena itu, sertifikat, dokumen, riwayat komunikasi, keberatan tertulis, dan bukti-bukti lain memiliki arti penting ketika sebuah perselisihan memasuki ruang hukum.

Di titik ini, kualitas negara diuji bukan hanya ketika membangun sesuatu, tetapi ketika berhadapan dengan warga yang merasa haknya terganggu. Negara yang kuat bukan negara yang selalu memenangkan kepentingan pembangunan. Negara yang kuat adalah negara yang mampu memastikan pembangunan berjalan melalui aturan yang sama-sama dapat dipercaya oleh perusahaan, pemerintah, dan masyarakat.

Kasus di Aceh Barat juga memperlihatkan bahwa istilah “kepentingan umum” tidak boleh menjadi kata sakti yang otomatis mengakhiri perdebatan. Kepentingan umum memang nyata. Listrik dibutuhkan untuk rumah tangga, sekolah, fasilitas kesehatan, usaha kecil, industri, dan hampir seluruh aktivitas modern. Tetapi kepentingan umum membutuhkan legitimasi hukum agar tidak berubah menjadi pembenaran sepihak. Ketika hak individual harus digunakan untuk kepentingan jaringan, mekanisme hukum harus hadir untuk menjembatani keduanya.

Sebaliknya, hak individual juga tidak boleh diposisikan sebagai penghalang otomatis bagi pembangunan. Infrastruktur publik membutuhkan ruang, dan masyarakat juga menikmati manfaat dari jaringan yang dibangun. Karena itu, solusi terbaik bukanlah mempertentangkan warga dengan negara, melainkan menciptakan mekanisme yang memungkinkan pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan kepastian hak. Di situlah prinsip win-win solution memperoleh makna yang lebih konkret.

Perkara Yusra memberi pelajaran bahwa sengketa besar kadang bermula dari sesuatu yang terlihat kecil. Tiga tiang listrik mungkin tidak berarti banyak bagi orang yang melintas di jalan. Namun bagi pemilik tanah, posisi tiang dapat menyentuh ruang privat, nilai ekonomi, kenyamanan, keamanan, bahkan rasa dihargai sebagai pemegang hak. Ketika komunikasi tidak menemukan titik temu, benda yang semula dianggap biasa dapat berubah menjadi simbol pertarungan mengenai batas kewenangan.

Yang berdiri di Gampong Ujong Drien bukan hanya tiga tiang listrik. Di sana berdiri pula pertanyaan tentang bagaimana pembangunan seharusnya memperlakukan manusia yang tanahnya menjadi bagian dari ruang pembangunan. Listrik memang membawa terang ke rumah-rumah, tetapi tata kelola yang baik memastikan cahaya itu tidak dibangun dengan meninggalkan kegelapan dalam kepastian hukum.

Putusan Mahkamah Agung dalam perkara ini karena itu sebaiknya dibaca secara proporsional. Ia bukan kemenangan melawan PLN, bukan pula kekalahan kepentingan publik. Ia adalah penegasan dalam sebuah perkara konkret bahwa pembangunan infrastruktur memiliki batas-batas hukum dan bahwa hak warga tetap harus diperhitungkan. Dari sana, pelajaran yang lebih besar dapat ditarik: pelayanan publik yang bermartabat bukan hanya soal membuat listrik menyala, tetapi memastikan proses menuju terang itu berlangsung dengan adil, transparan, dan menghormati hukum.

Sumber: Dwi Taufan Hidayat

Iklan Detail Video

Iklan_home