
Keterangan Gambar : Senjata hukum sedang diasah. Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana memasuki fase menentukan ketika DPR menargetkan pengesahan paling lambat 15 Desember 2026, di tengah tuntutan publik agar negara lebih agresif mengejar hasil kejahatan, tetapi tetap menjamin kepastian hukum, perlindungan hak milik, pembuktian yang ketat, serta pengawasan terhadap kewenangan aparat dalam pelaksanaannya.
Perwirasatu.co.id, 29 Agustus 2026
Senjata hukum sedang diasah. Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana memasuki fase menentukan ketika DPR menargetkan pengesahan paling lambat 15 Desember 2026, di tengah tuntutan publik agar negara lebih agresif mengejar hasil kejahatan, tetapi tetap menjamin kepastian hukum, perlindungan hak milik, pembuktian yang ketat, serta pengawasan terhadap kewenangan aparat dalam pelaksanaannya.
Target itu bukan sekadar kalender legislasi. Pada 27 Agustus 2026, Rapat Paripurna DPR menyepakati tenggat paling lambat 15 Desember 2026 untuk pengesahan RUU Perampasan Aset. Sebelumnya, Komisi III telah melakukan puluhan rapat dengar pendapat dan menyerap masukan dari akademisi, praktisi hukum, masyarakat sipil, organisasi profesi, mahasiswa, serta kelompok masyarakat. Artinya, pembahasan telah bergerak dari pertanyaan apakah Indonesia membutuhkan undang-undang ini menuju pertanyaan yang jauh lebih menentukan: bagaimana kewenangan perampasan aset harus dirancang agar efektif, tetapi tidak berubah menjadi kekuasaan yang sulit dikendalikan. Perkembangan tersebut diberitakan ANTARA pada 25 Agustus 2026 dan diperbarui dalam pemberitaan mengenai keputusan DPR pada 27 Agustus 2026.
Gagasan dasarnya sulit ditolak. Kejahatan ekonomi tidak berhenti pada pelaku. Korupsi, pencucian uang, narkotika, perdagangan ilegal, dan tindak pidana bermotif keuntungan selalu meninggalkan jejak ekonomi. Pelaku dapat meninggal, melarikan diri, menghilang, atau memindahkan hasil kejahatan ke berbagai bentuk dan nama. Jika hukum hanya mengejar orangnya, sementara asetnya telah berpindah dan berubah bentuk, negara dapat memenangkan perkara pidana tetapi gagal memulihkan hasil kejahatan.
Draft yang Anda unggah memang dirancang untuk menjawab persoalan tersebut. Naskah akademiknya menjelaskan bahwa pengaturan baru diperlukan untuk penelusuran, pemblokiran, penyitaan, dan perampasan aset, termasuk ketika keberhasilan penuntutan terhadap pelaku tidak selalu dapat diandalkan. Pendekatan tersebut dimaksudkan untuk memperbesar kemungkinan negara mengambil kembali hasil tindak pidana.
Tetapi justru di titik inilah RUU harus dibaca dengan dua mata. Mata pertama melihat kebutuhan negara mengejar aset hasil kejahatan. Mata kedua melihat kemungkinan terjadinya kesalahan, penyalahgunaan kewenangan, atau kerugian terhadap pemilik yang sebenarnya berhak. Undang-undang yang baik bukan hanya membuat negara kuat mengambil aset. Ia juga harus membuat negara mampu menjelaskan, membuktikan, dan mempertanggungjawabkan setiap pengambilan tersebut.
Hukumonline pada 31 Maret 2026 menempatkan isu ini dalam perdebatan mengenai kombinasi mekanisme conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture. Di sisi DPR, JDIH Sekretariat Jenderal DPR pada 6 Agustus 2026 juga menegaskan bahwa kedua mekanisme itu perlu diberi prasyarat yang jelas. Karena itu, menyebut RUU ini semata-mata sebagai civil forfeiture akan terlalu menyederhanakan persoalan. Yang sedang dibangun adalah mekanisme perampasan aset yang harus ditempatkan secara hati-hati di antara hukum pidana, proses peradilan, dan mekanisme berbasis objek atau aset.
Pertanyaan paling penting kemudian bukan apakah negara boleh mengejar aset. Pertanyaannya adalah seberapa jauh negara boleh melangkah sebelum hak pemilik aset harus memperoleh perlindungan yang lebih kuat.
Di sinilah Pasal 5 menjadi penting. Salah satu kategori aset yang dapat dimohonkan untuk dirampas adalah aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan, tidak dapat dibuktikan asal-usul perolehannya secara sah, dan diduga berkaitan dengan aset tindak pidana. Rumusan itu tidak berarti ketidakseimbangan kekayaan saja otomatis menjadi bukti kejahatan. Ada beberapa unsur yang harus diperhatikan secara bersamaan.
Namun norma tersebut tetap akan menjadi salah satu titik paling sensitif dalam penerapan undang-undang. Sebab kekayaan yang tidak lazim belum tentu kekayaan ilegal. Warisan, hibah, transaksi lama, usaha keluarga, aset yang diperoleh secara informal, atau dokumen yang tidak lagi lengkap dapat membuat suatu kekayaan sulit dijelaskan tanpa berarti berasal dari tindak pidana.
Karena itu, ukuran keberhasilan Pasal 5 bukan sekadar banyaknya aset yang berhasil dirampas. Ukurannya adalah kemampuan sistem hukum membedakan kekayaan yang benar-benar berasal dari kejahatan dengan kekayaan yang hanya tampak mencurigakan.
Masalah berikutnya adalah siapa yang harus membuktikan.
Pasal 37 memberikan kewajiban kepada Jaksa Pengacara Negara untuk menyampaikan dalil dan membuktikan bahwa aset yang dimohonkan untuk dirampas merupakan Aset Tindak Pidana. Ini merupakan titik penting karena negara tidak diberi kewenangan untuk mengambil aset hanya dengan tuduhan. Ada kewajiban pembuktian di ruang sidang.
Tetapi Pasal 38 menghadirkan sisi lain. Jika ada pihak yang mengajukan keberatan atau perlawanan, pihak tersebut wajib membuktikan bahwa aset yang diblokir atau disita adalah miliknya secara sah atau bahwa aset yang dimohonkan untuk dirampas bukan merupakan Aset Tindak Pidana.
Di sinilah istilah “pembalikan beban pembuktian” sebaiknya tidak digunakan secara serampangan. Lebih tepat melihatnya sebagai distribusi beban pembuktian yang harus dibaca bersama keseluruhan proses. Negara tetap mempunyai kewajiban membuktikan dasar permohonan perampasan. Pada saat yang sama, pihak yang keberatan tidak cukup hanya menyatakan bahwa aset itu miliknya; ia juga diwajibkan membuktikan dasar kepemilikan atau alasan bahwa aset tersebut bukan aset tindak pidana.
Pertanyaan kritisnya kemudian menjadi lebih konkret: bukti seperti apa yang harus lebih dahulu disampaikan negara sebelum pihak ketiga diwajibkan menjelaskan asetnya? Seberapa kuat hubungan antara aset dan tindak pidana harus dibuktikan? Dan bagaimana hakim memastikan pihak ketiga tidak ditempatkan dalam posisi harus membuktikan sesuatu yang pada dasarnya sulit dibuktikan?
Pertanyaan itu bukan kekhawatiran yang dibuat-buat. DPR sendiri dalam pembahasan RUU memberi perhatian pada standar pembuktian, perlindungan pihak ketiga, serta potensi penyalahgunaan kewenangan. Dalam pemberitaan DPR pada 18 Juni 2026, isu perlindungan hak warga dan kejelasan tindak lanjut hasil penelusuran aset menjadi bagian dari kritik terhadap desain RUU.
Draft tersebut sebenarnya menyediakan ruang keberatan. Pasal 19 memberikan hak kepada setiap orang yang merasa dirugikan akibat pemblokiran atau penyitaan untuk menyatakan bahwa aset tersebut merupakan miliknya secara sah atau bukan merupakan Aset Tindak Pidana. Bahkan keberatan dapat disertai permintaan ganti kerugian. Tetapi hak itu harus diajukan dalam batas waktu tertentu dan tidak berlaku bagi kategori tertentu seperti tersangka atau terdakwa yang melarikan diri atau berstatus daftar pencarian orang.
Artinya, perlindungan terhadap pihak ketiga memang tersedia, tetapi kualitas perlindungan itu pada akhirnya bergantung pada prosedur. Hak yang hanya tertulis di atas kertas tidak cukup. Pemilik yang beritikad baik harus mengetahui bahwa asetnya sedang dipersoalkan, mempunyai kesempatan yang layak untuk mengajukan bukti, dan memperoleh pemeriksaan yang benar-benar independen.
Titik paling tajam terdapat pada Pasal 56. Draft memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk melakukan pemindahtanganan aset, termasuk melalui penjualan, baik sebelum maupun setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Penjualan sebelum putusan final dilakukan atas permintaan Penyidik atau Jaksa Pengacara Negara dan melalui kantor lelang negara. Hasil lelang masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Dari sisi ekonomi, logikanya dapat dipahami. Aset tidak selalu menjadi lebih berharga jika disimpan. Kendaraan dapat menyusut, barang dapat rusak, biaya penyimpanan dapat membesar, dan aset tertentu justru membutuhkan biaya perawatan. Negara tentu tidak ingin nilai aset hasil penyitaan merosot hanya karena proses hukum berjalan panjang.
Tetapi ada konsekuensi hukum yang tidak boleh diabaikan. Bagaimana jika aset telah dijual sebelum putusan final, lalu pengadilan menyatakan aset tersebut harus dikembalikan?
Pasal 59 memberikan jawabannya: jika aset telah dipindahtangankan negara, pengembaliannya dilakukan sebesar nilai aset ketika dipindahtangankan. Namun di sinilah muncul persoalan yang lebih dalam. Nilai ekonomi dan nilai keadilan tidak selalu identik. Tanah yang dijual hari ini dapat bernilai jauh lebih tinggi beberapa tahun kemudian. Sebuah rumah mungkin memiliki nilai sejarah bagi keluarga. Sebuah perusahaan mungkin memiliki nilai strategis yang tidak tercermin sepenuhnya dalam harga lelang.
Karena itu, Pasal 56 dan Pasal 59 tidak cukup dibaca sebagai mekanisme administratif. Keduanya menyangkut pertanyaan mendasar tentang kapan negara boleh mengubah status suatu aset menjadi uang, sementara proses untuk menentukan siapa pemilik yang sah atau apakah aset tersebut memang layak dirampas belum sepenuhnya selesai. Draft juga menetapkan bahwa hak pengembalian gugur karena kedaluwarsa setelah lima tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Ada satu sisi lain yang justru memperlihatkan bahwa pembentuk RUU menyadari risiko tersebut: pengelolaan aset.
Pasal 60 mengharuskan Jaksa Agung membangun sistem informasi aset tindak pidana berbasis elektronik yang terintegrasi untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi. Sistem itu setidaknya memuat jenis dan nilai aset, status, ringkasan perkara, dokumen pemblokiran atau penyitaan, lokasi penyimpanan, pendapatan, biaya pemeliharaan, hasil lelang, serta putusan pengadilan. Jaksa Agung juga diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala dan membuka akses informasi mengenai pengelolaan aset.
Ketentuan tersebut penting karena persoalan perampasan aset tidak berhenti ketika hakim mengetuk palu. Setelah aset berada dalam penguasaan negara, muncul pertanyaan baru: siapa yang mengelolanya, berapa nilainya, berapa biaya pemeliharaannya, apakah ada pendapatan, berapa hasil lelangnya, dan ke mana uang tersebut disetorkan?
Transparansi menjadi penting justru karena kewenangan pengelolaan aset sangat besar. Jika penelusuran aset merupakan pintu masuk, perampasan merupakan tindakan negara, maka pengelolaan adalah ujian berikutnya. Negara harus membuktikan bahwa aset yang berhasil diambil dari tangan pelaku kejahatan tidak kemudian menjadi ruang baru bagi pemborosan, konflik kepentingan, atau penyalahgunaan kewenangan.
Dalam konteks itu, target 15 Desember 2026 seharusnya tidak dimaknai sebagai alasan untuk mempercepat tanpa kehati-hatian. Cepat memang diperlukan. Tetapi RUU ini membawa norma yang menyentuh hak milik, kewenangan aparat, proses pembuktian, pihak ketiga, pengelolaan barang, hingga hubungan hukum internasional. Karena itu, kecepatan legislasi harus berjalan bersama ketelitian legislasi.
Pemberitaan Kumparan pada 28 Agustus 2026 mencatat bahwa Komisi III telah melakukan 35 RDPU, tiga kunjungan kerja, dan melibatkan sekitar 50 narasumber. Dalam laporan yang sama, pembahasan disebut telah menyentuh NCB asset forfeiture, standar pembuktian, perlindungan pihak ketiga, pengawasan aparat, serta mekanisme pengelolaan aset. Bahkan potensi penyalahgunaan kewenangan disebut sebagai salah satu perhatian dalam proses pembahasan.
Ini menunjukkan bahwa perdebatan RUU sebenarnya sudah berada di titik yang jauh lebih matang daripada sekadar slogan “rampas aset koruptor”. Yang sedang dipertarungkan adalah desain kekuasaan. Negara membutuhkan alat yang mampu mengejar kekayaan hasil kejahatan yang disembunyikan di balik rekening, perusahaan, tanah, kendaraan, pihak ketiga, dan yurisdiksi lain. Tetapi semakin tajam alat itu, semakin kuat pula pengamannya harus dibuat.
Maka RUU Perampasan Aset seharusnya tidak diuji hanya dengan pertanyaan berapa banyak uang negara yang dapat diselamatkan. Ia juga harus diuji dengan pertanyaan berapa kuat mekanisme mencegah kesalahan dan penyalahgunaan kewenangan.
Negara memang tidak boleh kalah oleh pelaku kejahatan yang menyembunyikan kekayaan. Tetapi negara hukum juga tidak boleh menang dengan cara mengorbankan orang yang memiliki hak atas aset secara sah.
Di antara dua kepentingan itulah kualitas RUU ini ditentukan.
Perampasan aset bukan sekadar soal mengambil kembali uang dan harta yang diduga berasal dari kejahatan. Ia adalah ujian terhadap kemampuan negara menggunakan kekuasaan secara efektif sekaligus membatasi dirinya sendiri.
Karena itu, ukuran keberhasilan RUU ini bukan semata-mata keberaniannya merampas aset.
Ukuran yang lebih penting adalah apakah setiap perampasan dapat dibuktikan, diuji di hadapan hakim, dipertanggungjawabkan secara terbuka, dikoreksi ketika keliru, dan pada akhirnya benar-benar menghadirkan keadilan.
Sebab negara yang kuat bukan negara yang paling mudah mengambil harta warganya.
Negara yang kuat adalah negara yang mampu mengejar hasil kejahatan dengan tegas, tetapi tetap mampu menjelaskan kepada publik mengapa setiap aset diambil, atas bukti apa, melalui proses apa, dikelola dengan cara bagaimana, dan kepada siapa pada akhirnya manfaatnya kembali.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat

















LEAVE A REPLY