Home Tokoh Ketika Penegakan Hukum Diuji Keadilan

Ketika Penegakan Hukum Diuji Keadilan

18
0
SHARE
Ketika Penegakan Hukum Diuji Keadilan

Keterangan Gambar : Tawaran pendampingan hukum Pimpinan Pusat Muhammadiyah kepada Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo membawa penggeledahan aparat ke ruang pengujian yang lebih luas.

Perwirasatu.co.id, 02 November 2026

Tawaran pendampingan hukum Pimpinan Pusat Muhammadiyah kepada Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo membawa penggeledahan aparat ke ruang pengujian yang lebih luas. Bukan hanya soal sah atau tidaknya penyidikan, perkara ini menyentuh perlindungan anak, proporsionalitas penggunaan kekuatan, transparansi kepolisian, dan pertanyaan mendasar: sejauh mana negara menegakkan hukum tanpa mengabaikan hak warga yang dijamin konstitusi dalam negara demokrasi yang sehat dan beradab?

Penggeledahan berlangsung Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 03.20 WIB. detikJateng, 30 Oktober 2026, mengutip penjelasan Kapolda Jawa Tengah bahwa operasi di Sukoharjo dan Karanganyar dilakukan untuk mencari buron dalam penyidikan pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro pada 12 September 2026. Polisi menyatakan penggeledahan telah didasari penetapan pengadilan.

Namun, legalitas operasi tidak otomatis menjawab kepatutan pelaksanaannya. ANTARA, 1 November 2026, mengutip surat edaran yayasan tertanggal 29 Oktober yang menyebut aparat datang ketika 12 santriwati berusia 10–16 tahun dan empat ustazah sedang tidur. Pihak pesantren mengadukan adanya pendobrakan pintu, penodongan senjata, dan pemeriksaan terhadap sejumlah penghuni. Keterangan tersebut harus diuji melalui kesaksian dan dokumen, bukan langsung dianggap sebagai kesimpulan pelanggaran.

Komnas HAM meminta Propam Polri dan Kompolnas memeriksa dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan, penyitaan, serta penggunaan kekuatan. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menekankan perlindungan khusus bagi anak dan perempuan. Mereka berhak atas rasa aman, privasi, pendampingan, serta perlakuan sesuai usia dan kondisi psikologis.

Kepolisian juga harus memperoleh ruang menjelaskan tindakannya. detikNews, 1 November 2026, melaporkan Mabes Polri berjanji mendalami keluhan secara objektif. Polri menyebut Polwan dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak dilibatkan, penghuni dipulangkan kepada wali, pendampingan psikologis disiapkan, dan sebagian barang telah dikembalikan pada 31 Oktober. Penjelasan ini penting, tetapi tetap perlu diuji secara terbuka.

Pemeriksaan harus menjawab apakah surat perintah dan izin penggeledahan ditunjukkan, bagaimana berita acara dibuat, apa relevansi barang yang disita, serta apakah pemeriksaan anak dan penggunaan kekuatan telah sesuai prosedur. Penelusuran juga perlu mencakup perencanaan operasi dan tanggung jawab komando. Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada petugas lapangan, sementara pengambil keputusan luput dari evaluasi.

Tawaran pendampingan Busyro Muqoddas saat mengunjungi pesantren pada 1 November, diberitakan Daulat.co, patut ditempatkan sebagai pengawalan hukum, bukan pembelaan tanpa syarat. Muhammadiyah dapat memastikan hak penghuni terlindungi dan pengaduan ditangani, tanpa menghalangi penyidikan perkara pembakaran. Sikap KOKAM yang menolak dugaan represi sekaligus menolak aksi main hakim sendiri menegaskan bahwa tidak ada kelompok yang kebal hukum.

Jika pesantren belum memenuhi persyaratan izin operasional sebagaimana disampaikan kepolisian, persoalan itu harus ditangani melalui mekanisme administrasi pendidikan. Status kelembagaan tidak menghapus hak dasar penghuninya. Sebaliknya, perlindungan santri tidak boleh menghalangi penyidikan tindak pidana.

Kasus Hamalatul Qur’an menjadi ujian bagi semua pihak. Aparat harus membuktikan kewenangannya dijalankan secara profesional, pesantren harus terbuka terhadap proses hukum, dan masyarakat sipil perlu mengawal fakta. Negara hukum tidak diukur dari kerasnya operasi, melainkan dari kemampuannya menindak kejahatan sekaligus membatasi kekuasaan. Hukum harus melindungi masyarakat, termasuk ketika mereka berhadapan dengan aparat yang diberi mandat menegakkannya.

Sumber: Dwi Taufan Hidayat

Iklan Detail Video

Iklan_home